Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 94 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Taufiqurrohman
Abstrak :
LATAR BELAKANG
Setelah melalui perdebatan yang cukup sengit hingga timbul ketegangan-ketegangan di dalam masyarakat, akhirnya pada tanggal 22 Desember 1973 Dewan Perwakilan Rakyat (DPP) dapat mengesahkan Rancangan Undang-undang Perkawinan tahun 1973 (untuk selanjutnya ditulis RUUP 1973) menjadi UndangUndang, dan pada tanggal 2 Januari 1974 Pemerintah telah mengundangkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 dengan nama "Undang-undang Republik Indonesia Nomor I tahun 1974 tentang Perkawinan". Dengan berlakunya undang-undang ini maka berakhirlah keaneka-ragaman hukum perkawinan yang dahulu pernah berlaku bagi berbagai golongan warga negara dan berbagai daerah.

Sebagaimana diketahui proses pembentukan Undang-undang Perkawinan di Indonesia mengundang perhatian yang sangat besar dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Setiap kali Pemerintah mengajukan usulan RUUP kepada DPR, muncul reaksi pro dan kontra dalam kalangan masyarakat baik dari masyarakat muslim maupun dari masyarakat non muslim. Reaksi pro dan kontra terhadap RUUP itu muncul baik di kalangan para anggota DPR itu sendiri melalui fraksi-fraksinya maupun di kalangan masyarakat Iuas yang disampaikan melalui tokoh-tokoh masyarakat yang bersangkutan. Kalangan umat Islam menghendaki agar hukum perkawinan Islam yang selama ini ditaatinya dijadikan sebagai undang-undang yang berlaku khusus bagi umat Islam. Sedang golongan masyarakat lain terutama golongan non muslim sangat keberatan apabila hukum perkawinan Islam dijadikan sebagai hukum positif yang berlaku bagi umat Islam. Melalui fraksi Katolik di DPR, mereka menyatakan bahwa suatu RUU Pokok Pernikahan umat Islam bukanlah termasuk kompetisi parlemen dan pemerintah-lepas dari baik dan tidak. Dengan kata lain mereka menghendaki agar umat Islam meninggalkan hukum perkawinan Islam bagi dirinya dan bersedia mengikuti hukum perkawinan umum yang bersifat sekuler yang dianggapnya sebagai hukum nasional. Kondisi semacam ini terjadi pada saat Pemerintah mengajukan dua RUU Perkawinan, yaitu : (1) RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam, dan (2) RUU tentang Ketentuan Pokok Perkawinan yang berlaku bagi golongan nonmuslim. Kedua RUU itu akhirnya dikembalikan lagi kepada Pemerintah karena ada salah satu fraksi (fraksi Katolik)yang menolak RUU yang pertama (RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam) meskipun fraksi-fraksi lain yang berjumlah 13 fraksi dapat menerimanya.
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pustaka Baru press, 2014
342.02 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Valina Singka Subekti
Abstrak :
ABSTRAK
Disertasi ini membahas dinamika politik proses perubahan UUD 1945 di MPR 1999- 2002 pada masa transisi demokrasi, terhadap lima isu utama, yaitu : 1) dasar negara dan agama, 2) DPR 3) DPD, 4) MPR dan 5) sistem pemilihan Presiden langsung. Tujuan penelitian, pertama, melihat bagairnana pandangan dan sikap fraksi-fraksi di PAH BP MPR terhadap lima isu tersebut, dan bagaimana perdebatan itu berlangsung. Kedua, mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pandangan dan sikap fraksi. Apakah dipengaruhi oleh latar belakang sejarah ideologis partai, atau oleh latar belakang kepentingan partai. Ketiga, menjelaskan dan mengnalisis perkembangan ilmu politik melalui studi proses perubahan UUD 1945.

Metode penelitian adalah kualitatiff Posisi peneliti sebagai participant-observer, mempengaruhi otentisitas penelitian. Pendekatan struktural dan kultural digunakan unmk memperoleh refleksi mendalam atas fenomena yang diteliti. Teori transisi demokrasi digunakan untuk menjelaskan setting politik perubahan UUD 1945. Teori elite oleh Robert Michell, teori aliran politik oleh Geertz dan Feith, dan teori lconflik oleh Maurice Duvergor dan Maswadi Rauf untuk menjelaskan proses dan dinamika interaksi politik fraksi-fraksi di MPR.

Hasil penelitian menunjukkan, pertama, peran elite fraksi di PAH BP MPR dan DPP partainya sangat besar, juga masyarakat sipil dalam mempengaruhi proses pembahan UUD 1945. Kedua, fraksi-fraksi bersikap bahwa Pancasila sebagai dasar negara sudah final sehingga yang diperdebatlcan bukan substansi Pancasila, tetapi masalah penempatannya saja. Ketiga, dalam masalah agama (Pasal 29) masih nampak wama aliran mempengaruhi secara terbatas pandangan dan sikap fraksi. ?Aliran? disini berbeda wujudnya dari aliran politik yang menjadi mainstream utama politik Indonesia masa lalu. Aliran lebih bermakna sebagai identitas politik partai. Keempat, pada lima isu yang dibahas, posisi fraksi-fraksi bergerak antara reformis moderat dan refomis progresif; berlainan dengan temuan Blair mengenai dikotomi konservatif-progresif dalam pengelompokan fraksi-fraksi di PAH BP MPR.

Implikasi teoritis memperlihatkan adanya perubahan dan kontinuitas dalam aliran politik di Indonesia. Aliran politik tidak dapat lagi seutuhnya dilihat seperti yang dimaksudkan Geertz maupun Feith. Aliran politik dewasa ini lebih digunakan sebagai alat identitas politik partai. Fenomena perubahan ideologi di tingkat global dan menguatnya pragmatisme di kalangan umat Islam akibat proses deideologisasi dan modernisasi ekonomi selama Orde Baru telah memunculkan masyarakat Islam yang lebih mengutamakan Islam kultural daripada Islam sebagai ideologi.
2006
D796
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widjihardjo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muchzan Yara
1986
S25242
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Bandung: Binacipta, 1982
342.02 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>