Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yoni
Abstrak :
Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang umumnya diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. Guna menunjang aktivitas tersebut, dibutuhkan lembaga jaminan yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat, seperti halnya Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia telah lama dikenal sebagai salah satu lembaga jaminan yang sexing digunakan disamping hak tanggungan, hipotek dan gadai. Berbeda dengan hak jaminan lain yang telah memiliki dasar hukum tersendiri, awalnya jaminan fidusia hanya berdasarkan pada yurisprudensi, dan hanya tertuju pada objek jaminan berupa benda bergerak. Yang menjadi persoalan berkaitan dengan jaminan fidusia adalah dasar hukum dan juga kepastian hukum bagi para pihak dalam menggunakan lembaga tersebut, antara lain mengenai proses lahir dan hapusnya jaminan fidusia, juga menyangkut objek jaminan fidusia itu sendiri, dalam hal ini apakah kepentingan masyarakat telah terakomodasi dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Untuk menelusuri hal tersebut di atas, tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan perbandingan terhadap pendapat dari beberapa pakar hukum. Berdasarkan penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, lembaga jaminan ini telah memiliki dasar hukum tertulis. Dalam undang-undang tersebut terdapat penegasan adanya sifat hak kebendaan yakni adanya asas droll de suite yang berarti bahwa jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, juga asas droit de preference, yang berarti kreditur penerima fidusia berkedudukan sebagai kreditur yang diutamakan dari kreditur-kreditur lainnya. Undang-Undang Jaminan Fidusia telah memberikan suatu kepastian hukum bagi masyarakat dan dalam pasal-pasalnya telah mengatur secara sistematis masalah proses lahir hingga hapusnya jaminan fidusia, disamping itu, telah memberikan batasan tentang objek dari jaminan fidusia itu sendiri, yang lebih luas daripada yang selama ini dikenal lewat yurisprudensi, yakni tidak hanya terbatas pada benda bergerak saja, melainkan juga mencakup benda tetap.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17297
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emi Ludfia
Abstrak :
Dengan adanya perkombangan okonomi, maka perlu diimbangi dengan perkembangan hukum yang mengatur tentang kegiatan ekonomi, oleh karena itu pada tanggal 30 September 1999 telah di undangkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Gaminan Fidusia, dan sebagai Peraturan Pelaksanaannya telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Oaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Oaminan Fidusia serta Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000 tentang Bentuk Formulir Dan Tata Cara Pendaftaran Oaminan Fidusia. Lahirnya Undang-Undang Fidusia berikut Peraturan Pelaksanaannya di samping menambah khazanah peraturan perundang-undangan juga menimbuikan berbagai pormasalahan terutama dalam penerapannya, karena suatu Undang-Undang tidak akan mudah untuk diterapkan dengan baik apabila ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak dapat melihat kenyataan serta kebiasaan yang ada dimasyarakat^ dan kurang tepat pula pengertian atau perumusan suatu istilah yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang, sehingga dapat menimbuikan salah pengeitian bagi masyarakat khususnya untuk masyarakat awam. Selain itu juga akan menimbuikan permasalahan bagi para pihak sebagai pelaku atau pelaksana dari Undang-Undang Fidusia berikut peraturan pelaksanaannya tersebut.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36317
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratu Helda Purnamasari
Abstrak :
Perbankan sebagai jantung perekonomian mempunyai fungsi intermedlary, sehingga perbankan harus mampu berperan sebagai sarana mobilisasi dana masyarakat yang efektif serta sebagai penyalur yang cermat dari dana tersebut untuk kegiatan pembiayaan yang produktif, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Fungsi tersebut diwujudkan dalam kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lazim disebut pemberian kredit. Dalam pemberian kredit terkandung resiko yang besar bagi Bank, yaitu dalam hal debitur cidera janji. Apabila banyaknya kredit yang tidak dilunasi oleh para debitur, maka dapat terjadi mismatch dalam manajemen Bank tersebut. Hal itu sangat membahayakan kelangsungan usaha Bank. Untuk mengurangi resiko tersebut, sehubungan dengan pemberian kredit tersebut, Bank meminta suatu jaminan pelunasan piutang kepada debitur berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan pokok adalah proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut, sedangkan jaminan tambahan itu dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Namun jaminan kebendaan lebih disukai oleh Bank karena adanya benda tertentu yang dijaminkan untuk pelunasan utang debitur. Salah satu objek jaminan tambahan yang banyak digunakan oleh Bank adalah piutang, karena bernilai ekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapat dibebankan dengan jaminan gadai, jaminan cessie dan jaminan fidusia. Namun karena peraturan mengenai jaminan fidusia belum terlalu diberlakukan, sehingga masih hangat untuk didiskusikan, penulis tertarik untuk menganalisa pembebanan piutang tersebut dengan jaminan fidusia. Walaupun piutang dapat dibebankan dengan Pembebanan jaminan..., Ratu Helda Purnamasari, FH UI, 2002 Jaminan Fidusia, namun dalam praktek perbankan masih dipakai jaminan lain untuk menjaminkan piutang tersebut, seperti jaminan gadai. Oleh sebab itu, penulis ingin mengetahui piutang apa saja yang dibebankan jaminan fidusia dan alasannya; bagaimana mekanisme pembebanannya serta kedudukan pemberi fidusia dalam Jaminan Fidusia Piutang tersebut
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36318
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library