Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sitepu, Rasmita Juliana
Abstrak :
ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai Tumpang Tindih Pemberian Izin Usaha Perkebunan dalam Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi, yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Mandailing Natal. Sejak tahun 1993 PT. Magna Mintara Jaya telah melaksanakan serangkaian prosedur perizinan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Batang Gadis. Agar dapat menguasai tanah tersebut, PT. Magna Mintara Jaya harus memiliki Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Agustus 2004 PT. Magna Mintara Jaya telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengajukan permohonan HGU perkebunan kepada BPN Pusat. Pada tahun yang sama Bupati Mandailing Natal mengeluarkan Surat Keputusan Izin Lokasi kepada PT. Anugerah Langkat Makmur diatas lokasi tanah tersebut. Pemberian SK Izin Lokasi tersebut bertentangan dengan IUP PT. Magna Mintara Jaya, sehingga menyebabkan terhambatnya proses permohonan HGU atas tanah tersebut.
ABSTRACT
This thesis discusses the overlap of granting of licenses plantation’s business on mentioned in the locate permit degree issued by the Head of the Regency Mandailing Natal. Since 1993, PT. Magna Mintara Jaya has taken a series of processes of licensing for conducting land clearing for the coconut palm plantation in Muara Batang Gadis subdistrict. To be able to possess the land, PT. Magna Mintara Jaya should have degree of granting HGU issued by the National Land Instituition (BPN). In August 2004, PT. Magna Mintara Jaya has obtained plantation business permit and followed by applying in saved to obtained HGU to BPN. At the same year, PT. Magna Mintara Jaya obtained location permit issued by the head of the regency of Mandailing Natal on the same location. The granting decree of location permit is contrary to this business license of PT. Magna Mintara Jaya then comes true delay of this process of obtaining HGU above the land.
2013
T35977
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Atikah Nur`aini Ardani
Abstrak :
ABSTRAK
Pada abad ke-19 industri gula berkembang pesat, bahkan menjadi komoditi nomor satu dalam kegiatan ekspor impor dan menghasilkan keuntungan yang besar bagi pemerintah Hindia Belanda. Salah satu wilayah yang mengembangkan perkebunan tabu adalah Praja Mangkunegaran. Praja Mangkunegaran di bawah pemerintahan Mangkunegara IV telah berhasil mengembangkan perekonomiannya. Tanah-tanah yang tadinya disewakan, ditarik kembali untuk dikelola sendiri. Sistem penggajian dengan tanah diganti dengan uang. Dengan hasil perkebunan dan pertanian yang melimpah maka dibangun pula pabrik-pabriknya, antara lain pabrik gula, kopi, teh, indigo, bungkil dan lain-lain, Selain itu Mangkunegaran IV juga membangun hotel dan penginapan di daerah wisata di wilayahnya. Pabrik gula Tasikmadu di Karanganyar dibangun tahun 1871 merupakan pabrik gula milik Mangkunegaran yang kedua setelah Colomadu di Malangwijan. Pabrik ini merupakan pabrik tercanggih dan terlengkap pada masanya. Baik Colomadu maupun Tasikmadu telah memberi keuntungan yang besar bagi kerajaan. Kejayaan Mangkunegaran mulai mengalami masa surut dengan wafatnya Mangkunegaran IV tahun 1881 dan digantikan putranya Mangkunegaran V. Konflik dalam istana bermunculan ditambah dengan masalah-masalah dalam perusahaan dimana produksi berkurang akibat hama gula dan proteksi gula bit di Eropa. Pendapatan kerajaan menurun drastis hingga raja mengambil berbagai. langkah untuk menambah penghasilan. Usaha-usaha itulah yang mendorong makin luasnya campur tangan pemerintah kolonial. Namun demikian, meski mengalami pasang surutnya, Praja Mangkunegaran mampu menunjukkan keunggulannya di bidang ekonomi. Sesuatu yang amat langka di tengah kondisi terpinggirnya masyarakat pribumi.
1995
S12099
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dedi Arman
Abstrak :
Provinsi Kepulauan Riau dijuluki negeri segantang lada. Dalam bahasa Melayu Kepri lada disebut dengan nama sahang dan saat ini menjadi komoditas perkebunan yang kurang populer dibandingkan tanaman lain seperti karet dan kelapa sawit. Tulisan ini mengkaji usaha perkebunan lada di Kepri abad 19. Penelitian menggunakan metode penelitian sejarah yang dalam pengumpulan sumber menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Dari hasil penelitian, lada baru masuk ke Kepri akhir abad 18, bersamaan masuknya gambir dari Sumatra. Tahun 1787, Sultan Riau Lingga Johor Pahang, Mahmud Riayat Syah dan pengikutnya, Orang Bugis dan Melayu memindahkan pusat pemerintahan dari Pulau Bintan ke Daik Lingga untuk menghindari tekanan Belanda. Kebijakan ini juga berdampak pada usaha perkebunan lada yang ditinggalkan Orang Bugis dan Melayu. Orang Tionghoa yang semula bekerja sebagai pekerja atau kuli di perkebunan, berubah menjadi pemilik kebun. Pada abad 19, perkebunan lada diusahakan secara besar-besaran disejumlah wilayah di Kepri, seperti Bintan, Batam, Lingga dan Karimun. Lada mayoritas diekspor ke Singapura dan sebagian kecil dijual ke Pulau Jawa. Akhir abad 19 hingga awal 20 terjadi penurunan produksi lada di Kepri. Hal ini tidak terlepas dari menurunnya permintaan akibat kondisi harga lada di pasaran dunia. Para pemilik kebun lada dan sekaligus memiliki kebun gambir meninggalkan dua komoditas perkebunan tersebut. Awal abad 20, kebun lada dan gambir diganti jadi kebun karet. Selain itu, mereka masih memiliki usaha sampingan lain, seperti perkapalan dan perjudian
Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya D.I. Yogyakarta, 2022
900 JSB 17:1 (2022)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nabilah Karimah
Abstrak :
ABSTRAK
Permohonan dan pemberian hak atas tanah serta pendaftarannya merupakan prosedur penting yang harus dilakukan demi menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan permohonan dan pemberian Hak Guna Usaha pada PT. Perkebunan Nusantara VII Distrik Cinta Manis dan bagaimanakah hambatan yang muncul dalam permohonan dan pemberian Hak Guna Usaha serta bagaimana upaya untuk mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif yang menghasilkan bentuk hasil penelitian ini preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara VII lalai dalam melakukan pengurusan permohonan hak guna usaha atas lahan perkebunan seluas 8.866,75 ha di Kabupaten Ogan Ilir sehingga membutuhkan waktu yang lama hingga akhirnya terbit sertipikat hak guna usaha. Hal ini disebabkan adanya beberapa hambatan yang muncul seperti adanya okupasi lahan secara ilegal, permasalahan terkait rawa-rawa, dan adanya pemekaran kabupaten. Pemerintah sebaiknya mengawasi dan menindak lebih tegas terhadap tanah-tanah yang belum dilakukan pengurusan hak atas tanahnya. Perusahaan-perusahaan diharapkan lebih memperhatikan kewajiban-kewajiban yang sudah diberikan dan tidak lalai dalam melakukan pengurusan permohonan hak atas tanahnya.
ABSTRACT
The application and issuance of land titles and registration is an important procedure that must be done to ensure legal certainty for the titles holders. The main problems in this research are how the implementation of the application and issuance of land cultivation right on PT. Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis District and what are the obstacles and how to overcome them. The author conducted research using normative juridical approach. Data analyzing method used is qualitative analysis method that produces these results prescriptive form analytical. The results showed that PT. Perkebunan Nusantara VII negligent in performing the supervision for land cultivation right on an area of 8.866,75 hectares of plantation land in Ogan Ilir so it takes a long time to finally certificate of land cultivation right is issued. This is due to several obstacles that arise such as illegal land occupation, issues related to the marshes, and the expansion of the district. The government should monitor and crack down more firmly on the lands that have not done the maintenance of their land rights. The companies are expected to pay more attention to the obligations that have been granted and not negligent in handling applications perform their land rights.
2017
T47102
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akila Adjani
Abstrak :
Perkebunan merupakan komoditas unggulan yang memiliki peran strategis baik dalam aspek ekonomis, ekologis, maupun sosial budaya. Salah satu komoditas perkebunan terbesar di Indonesia adalah komoditas sawit. Saat ini, Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan kegiatan ekspor yang mencapai sekitar 2,88 juta ton pada September 2021, dengan total lahan perkebunan sawit pada tahun 2021 mencapai kurang lebih 14.663.600 ha (empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus hektare). Jumlah lahan perkebunan sawit tersebut terbagi kepemilikannya berdasarkan jenis pelaku usaha, yang mana sebagian besar dikuasai oleh sejumlah Perkebunan Besar Swasta. Telah ditetapkan ketentuan batasan kepemilikan lahan yang merupakan batasan dalam Izin Usaha Perkebunan, yakni bagi komoditas sawit maksimal kepemilikan oleh satu atau satu kelompok pelaku usaha adalah 100.000 ha (seratus ribu hektare). Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif yang mana enggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dari penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, khususnya praktik oligopoli dalam industri perkebunan sawit melalui kepemilikan lahan perkebunan sawit yang melebihi batasan yang telah ditentukan berdasarkan regulasi, yaitu ketentuan batasan maksimal kepemilikan lahan berdasarkan Izin Usaha Perkebunan. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis terkait dampak kepemilikan lahan yang melebihi batas oleh sejumlah pelaku usaha dilihat dari segi persaingan usaha. ......Plantation is a leading commodity which has a strategic role in economic, ecological and socio-cultural aspects. One of the largest plantation commodities in Indonesia is palm oil. Currently, Indonesia is the largest palm oil producer in the world with export activities reaching around 2.88 million tons in September 2021, with a total area of oil palm plantations in 2021 reaching approximately 14,663,600 ha (fourteen million six hundred sixty three thousand six hundred hectares). The ownership of the oil palm plantation land mentioned is divided into three types of business actor, most of which are owned by a few of Large Private Plantations Company. The limit of land ownership which is also the requirements to acquire Plantation Business Permit has been stipulated in the Indonesian law, which stated for the palm oil commodities the maximum land owned by one or a group of business actors is 100,000 ha (one hundred thousand hectares). This research was conducted with a juridical-normative method which uses laws and regulations as the basis of the research. This research aims to analyze the existence of monopolistic practices and/or unfair business competition, especially oligopoly practices in the oil palm plantation industry through land ownership of oil palm plantations which exceeds the maximum limit on land ownership based on Plantation Business Permit. In addition, this study also analyzes the impact of land ownership which exceeds the maximum limit of Plantation Business Permit by a few of business actors in terms of business competition.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library