Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1985
S17510
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sasongko Mulyo
Abstrak :
Undang-undang perpajakan Nasional (khususnya Undang- undang Pajak Penghasilan) yang baru, mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1984 Kesulitan dalam pemahaman sistem perpajakan tersebut adalah wajar kiranya, sebab hal mi masih tergolong hal yang baru. Mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan dalam sistem perpajakan di Indonesia, merupakan ciri khusus, yaitu wajib pajak memperoleh kepercayaan untuk melaksanakan kegotong royongan nasional melalui sistem menghitung dan membayar sendiri pajak yang terhutang Dengan cara tersebut maka administrasi perpajakan dapat lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah dipahami Sistem ini lebih dikenal dengan sistem Self Assessment. Sehubungan dengan itu, maka dilakukan upaya pembinaan dan penyuluhan yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak (Khususnya Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua) yang melaksanakan undang-undang perpajakan kepada para masyarakat wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemenuhan kewajiban tersebut misalnya antara lain kewajiban SPT ( Surat Pemberitahuan ), di mana wajib pajak mengisi dan menyampaikan sendiri jumlah pajak yang terhutang Selama wajib pajak mengisi SPT secara realistis benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan undang- undang perpajakan yang berlaku, maka pemeriksaan terhadap SPT tersebut tidak akan terjadi Bagaimanapun juga hasil yang dibuat berdasarkan perhitungan wajib pajak, akan selalu dibenarkan. Skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambaran atau uraian tentang kesederhanaan dalam undang-undang perpajakan yang baru (khususnya Pajak Penghasilan) di lapangan (dalam hal ini di wilayah Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua). Dari hasil penelitian yang dilakukan nampak bahwa dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dilaksanakan di wilayah Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua, menunjukkan adanya kesederhanaan dan kemudahan-kemudahan, dilihat dari segi pemenuhan kewajiban perpajakannya. Undang-undang Pajak Penghasilan itu sendiri yang terdiri dari 9 bab dan 36 pasal, cukup sederhana. Akan tetapi peraturan pelaksanaannya masih diperlukan penyempurnaan-penyempurnaan agar tidak menambah rumit Juga penyempurnaan tersebut dilakukan agar tidak ada salah penafsiran tentang isi undang-undang Pajak Penghasilan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1991
S9895
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1994
S9964
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratyan Noer Hartiko
Abstrak :
Perekonomian global dan arus investasi lintas batas negara semakin berkembang dengan sangat pesat. Pesatnya arus investasi lintas batas negara membawa keuntungan sekaligus ancaman. Dalam hal perpajakan, investasi lintas batas negara bisa menyebabkan pemungutan pajak berganda oleh dua negara terhadap objek pajak yang sama. Hal ini dikarenakan yuridiksi negara dalam memungut pajak atas warga negara yang berada di negara asing untuk berinvestasi dan warga negara asing yang berinvestasi di negara tersebut. Keadaan ini menyebabkan satu objek pajak dikenakan pajak yang sama oleh kedua negara. sehingga pelaku bisnis mencoba untuk melakukan penghindaran pajak berganda. Hal ini menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak sebuah negara. Salah satu solusi menghadapi permasalahan ini adalah dengan membuat perjanjian penghindaran pajak berganda antar dua negara. Dalam perjanjian penghindaran pajak berganda biasanya mengikuti model yang telah ada dan dipakai luas di dunia seperti OECD model (model yang dikembangkan Organization for Economic Cooperation and Development) dan UN model (model yang dikembangkan United Nations). Masing-masing model memiliki perbedaan terutama dalam hak menarik pajak oleh negara. Namun semua kembali kepada negosiasi antara kedua negara dalam menentukan isi pasal dalam perjanjian penghindaran pajak berganda mereka. Indonesia sendiri telah melakukan negosiasi pertama mengenai perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Belanda dimulai tahun 1970-an dan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda ini selain sebagai perjanjian untuk menghindarkan pajak berganda, juga sebagai upaya Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain. Semakin berkembangnya perekenomian global, perjanjian penghindaran pajak berganda ini diamandemen beberapa kali hingga tahun 2002. Namun renegosiasi ini belum selesai dan akan terus terjadi, selama perekonomian global terus berkembang dan undang-undang pajak penghasilan terus berubah menyesuaikan kondisi masing-masing negara. ......Global economic and transnational of investment flows growing very fast. The rapid grow of transnational of investment flows bring both benefits and. In term of taxation, transnational investment could lead to double tax collection by both of the countries to same tax object. This is due to jurisdiction of the country in collecting taxes on citizens residing in foreign countries to invest and foreign citizens who invest in the country. This situation led to an same tax object of is taxed by both countries. So business people trying to do the avoidance of double taxation. This can lead to loss of potential tax revenues of a country. One of the solutions to this problem is to make a tax treaty between two countries. In the tax treaties typically follow a model that already exist and are used widely known in the world such as the OECD model (model developed by the Organization for Economic Cooperation and Development) and UN model (model developed by the United Nations). Each of model has its differences, especially in the right to tax by the country. But all returned to the negotiation between the two countries in determining the content of articles in their tax treaty. Indonesia itself has been negotiated the first tax treaty with the Netherlands began in the 1970s and within tax treaty is in addition to a treaty to avoid double taxation, as well as Indonesia's efforts to gain recognition from other countries. The continued development of global economies, this double taxation avoidance agreement was amended several times until 2002. However, renegotiation is not completed and will continue to occur, as long as the global economic continues to grow and the income tax law continue to change adjusting the conditions of each countries.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1330
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library