Desty Sari Wardani
Abstrak :
Emotionally Transmitted Debt (ETD) menggambarkan situasi ketika anggota keluarga debitur bertindak sebagai penjamin kredit, yang mana keterlibatannya didorong bukan karena motif ekonomi yang memberikan manfaat kepadanya, melainkan karena adanya keterikatan emosional yang ia miliki dengan debitur. Fenomena ini menempatkan penjamin sebagai pihak yang dimanfaatkan secara tidak adil oleh debitur maupun kreditur, namun hukum belum memberikan perlindungan terhadap pihak penjamin dalam fenomena ETD. Metode penelitian berupa yuridis normatif dengan tipologi deskriptif analitis. Hasil penelitian yang pertama, pengaturan perlindungan hukum terhadap penjamin dalam kasus ETD di Indonesia dimuat dalam KUHPerdata, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan POJK Nomor 42/POJK.03/2017. Akan tetapi peraturan tersebut belum lengkap sehingga belum memberikan perlindungan perlindungan terhadap penjamin dalam fenomena ETD. Kedua, usulan norma pengaturan perlindungan terhadap penjamin akibat fenomena ETD untuk masa yang akan datang dengan menyisipkan norma pada prinsip kehati-hatian 5 C’s POJK Nomor 42/POJK.03/2017 yaitu bank wajib memastikan bahwa penjamin diberi informasi mengenai akibat hukum dari perjanjian jaminan, penjamin dapat melepaskan diri dari tanggung jawabnya dalam perjanjian jaminan apabila penjamin dapat membuktikan kreditur tidak menginformasikan kepada penjamin yang memiliki keterikatan emosional dengan debitur resiko yang ada dibalik ditandatanganinya perjanjian jaminan dan penjamin dapat melepaskan diri dari tanggung jawabnya untuk membayar utang debitur utama apabila penjamin dapat membuktikan bahwa kemampuannya untuk mengambil keputusan secara bebas dan bertanggungjawab telah cacat, penjamin dapat membuktikan terdapat penyalahgunaan keadaan, unconsionability, paksaan, kekhilafan, penipuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh debitur dan atau kreditur.
......Emotionally Transmitted Debt (ETD) describes the situation when a debtor's family member acts as a guarantor, whose involvement is driven not because of economic motives that provide benefits or awareness of responsibility as a guarantor, but rather because of the emotional attachment between the guarantor and the debtor. The ETD risks the guarantor to be unfairly exploited by both debtors and creditors, yet the law does not provide protection for the guarantor. The research method for this thesis is normative juridical with descriptive analytical typology. The results, first that the legal protection for guarantors in ETD cases in Indonesia contained in the Civil Code, Act No. 10 of 1998 concerning amendments to Act No. 7 of 1992 concerning Banking, Act No. 23 of 1999 concerning Bank Indonesia, Act No. 4 of 1996 concerning Mortgage Rights, and POJK No. 42/POJK.03/2017. However, these regulations do not yet provide protection for guarantors in the ETD phenomenon. Second, proposed norms for protection of guarantors due to the ETD phenomenon for the future, inserting norms on the precautionary principle 5 C's POJK Number 42/POJK.03/2017, that banks are obliged to ensure that guarantors are given information regarding the legal consequences of guarantee contract, The guarantor can escape from his responsibility in the guarantee contract if the guarantor can prove that the creditor did not inform the guarantor who has an emotional attachment to the debtor of the risks behind the signing of the guarantee contract and the guarantor can escape from his responsibility to pay the main debtor's debt if the guarantor can prove that his ability to make decisions freely and responsibly is defective, the guarantor can prove that there is undue influence, unconscionability, coercion, fraud, or other tort committed by the principal debtor and/or creditor.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library