Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Kurnia Fajariyati
Abstrak :
Kredit perbankan berperan penting dalam rangka menunjang perkembangan perekonomian. Untuk menjamin kepastian pengembalian kredit yang diberikan, diperlukan adanya jaminan. Umumnya benda yang dapat dijadikan jaminan kredit adalah tanah dan bangunan yang pengikatan jaminannya melalui lembaga hak tanggungan. Pengikatan jaminan dengan hak tanggungan diatur dalam UUHT. Ketidakwenangan debitur dalam membebankan jaminan tanah milik pihak ketiga pada saat pembuatan APHT menimbulkan akibat hukum dibatalkannya APHT oleh Putusan Pengadilan. Pemberian hak tanggunan seharusnya memenuhi Pasal 8 UUHT. Batalnya APHT juga dikarenakan ketidakhadiran pemilik jaminan sendiri atau tidak adanya SKMHT pada saat pembuatan APHT karena tidak memenuhi Pasal 10 dan Pasal 15 UUHT.
Credit from bank has an important role in supporting economic development. To ensure certainty of loan repayment, required the collateral. Generally, a collateral could be the land and buildings that binding (mortgage) through the mortgage agency. The collateral binding for mortgage arranged in UUHT. Unauthorized of debtor in mortgage binding to third-party collateral, may lead to cancellation the binding by the court decision. Mortgage should satisfy Article 8 UUHT. The cancellation of mortgage could also be caused by the owner's absence of collateral due to mortgage installation (APHT) or there is no power of attorney for mortgage installation (SKMHT) where not fulfilling Article 10 and Article 15 UUHT.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32591
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library