Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Armansyah
Abstrak :
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan pengujian undang-undang terhadap Konstitusi yang merupakan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga Negara. Gagasan pengujian konstitusional (constitutional review) telah lama berkembang, yang dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury vs Madison di Amerika Serikat, kasus yang diawali oleh permohonan William Marbury tersebut menjadi tonggak pelembagaan mekanisme pengujian undang-undang terhadap konstitusi yang kemudian berkembang menjadi ide pembentukan Mahkamah Konstitusi yang banyak diterapkan oleh negara-negara di dunia. Sebagai salah satu lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi memiliki hukum acara, hukum acara pengujian undang-undang merupakan kaidah atau aturan untuk Hakim Konstitusi melaksanakan pengujian undang-undang serta prosedur-prosedur yang harus dilalui untuk memperoleh putusan pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh pemohon. Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi masih banyak terdapat kekurangan yang merupakan kekosongan hukum yang dimana diatur dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi dalam penjelasan Pasal 86 disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan itu Mahkamah Konstitusi harus mencari asas-asas hukum acara yang berlaku umum (algemeine bepalingen), baik dalam hukum acara pidana, perdata, maupun tata usaha Negara. Salah satu kekosongan dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi tidak diaturnya mengenai asas ultra petitum sabagai mana yang dikenal dalam hukum acara perdata yang tidak membolehkan hakim untuk memutus diluar permohonan dari pemohon, dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi asas ini tidak berlaku karena perkara pengujian undang-undang, berkaitan erat dengan kepentingan umum yang lebih besar dari kepentingan perorangan (pemohon). Keputusan yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka keputusan yang akan diambil hendaknya harus benar-benar di ambil secara seksama dan seadil-adilnya bagi kepentingan dan kepastian hukum.
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S22283
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library