Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Insan Akbar P.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22633
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yoga Dwi Ardianzah
Abstrak :
Penelitian ini fokus terhadap Mahkamah Agung dalam melakukan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang (judicial review on the legality of regulation). Asas Contrarius Actus digunakan dalam pola putusan judicial review di Mahkamah Agung, sesuai dengan PERMA No 01 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (2) memiliki jangka waktu 90 hari dari putusan judicial review dan dinyatakan tidak ada kekuatan hukum jika tidak dilaksanakan. Dalam Proses eksekusi putusan yang bisa dilakukan dalam pengeksekusian dalam proses eksekusi putusan Mahkamah Agung Hal itu dapat berpotensi mengakibatkan proses tindak lanjut tidak ideal yang dilakukan Pejabat Tata Usaha Negara dalam menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung dari norma yang sudah dibatalkan. Maka hal tersebut dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dari putusan judicial reviewMahkamah Agung terkait. Bentuk Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif. Dalam konteks ini penulis juga melakukan analisis dengan metode perbandingan dengan beberapa negara dan mencari informasi penting dari narasumber yang penulis lakukan dengan mekanisme wawancara untuk memperkuat penelitian ini. Hasil penelitian ini merujuk terhadap eksekusi putusan judicial review yang masih kurang diterapkan secara ideal sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum. Harusnya putusan judicial review di Mahkamah Agung dapat memiliki kekuatan hukum yang terikat atau berlaku final and binding sejak putusan dibacakan sehingga judicial review Mahkamah Agung dapat mengakibatkan harmonisasi dari Peraturan Perundang-undangan akan tercederai. Maka daripada hal itu, Pejabat Tata Usaha Negara yang melakukan eksekusi putusan dengan tidak ideal harus diberikan teguran dan sanksi yang dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang memiliki fungsi dalam menjaga harmonisasi produk Peraturan Perundang-undangan. Hal itu dilakukan agar tujuan dari hukum mengenai keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat tercapai dengan maksimal dan meminimalisir penyalahgunaan tindak lanjut putusan yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang membuat dan mengeluarkan produk Peraturan Perundang-undangan tersebut. ......This research focuses on the Supreme Court in conducting judicial review on the legality of regulation. The Contrarius Actus principle is used in the pattern of judicial review decisions in the Supreme Court, in accordance with PERMA No. 01 of 2011 Article 8 Paragraph (2) which has a period of 90 days from the judicial review decision and is declared to have no legal force if it is not implemented. In the process of executing decisions that can be carried out in the process of executing decisions of the Supreme Court. This can potentially result in an imperfect follow-up process carried out by State Administrative Officials in following up on decisions of the Supreme Court from norms that have been canceled. So this can lead to legal uncertainty from the judicial review decision of the relevant Supreme Court. The form of research used is normative juridical with qualitative analysis methods. In this context the author also conducted an analysis using a comparative method with several countries and sought important information from sources which the author did with an interview mechanism to strengthen this research. The results of this study refer to the execution of judicial review decisions which are still not implemented ideally, causing legal uncertainty. The judicial review decision at the Supreme Court should have binding legal force or be final and binding since the decision was read so that there is legal certainty in it. Misuse in the follow-up process of the judicial review decision of the Supreme Court can result in harmonization of laws and regulations. Therefore, instead of that, State Administrative Officials who carry out decisions that are not ideal must be given a warning and sanctions that are reported to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia which has a function in maintaining the harmonization of Legislation and Regulation products. This is done so that the objectives of the law regarding legal justice, legal certainty, and legal benefits can be achieved maximally and minimize the misuse of follow-up decisions made by State Administrative Officials who make and issue the products of the Legislation.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2002
347.012 HIM (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Faza Luna Lestari
Abstrak :
Pada 16 Januari 2014 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membacakan putusan uji materiil yang pada pokoknya menyatakan unsur "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP bertentangan dengan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sehingga saat ini unsur tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. Unsur "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" sering disalah gunakan oleh penegak hukum karena unsur itu sendiri tidak memiliki batasan pengertian yang jelas. Di sisi lain, Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai tindak pidana paksaan sering disalah artikan oleh penegak hukum dengan pemberian kualifikasi berupa "pasal perbuatan tidak menyenangkan", padahal unsur yang sifatnya alternatif tersebut hanya merupakan salah satu cara untuk mencapai perbuatan "memaksa" tadi. Kesalahan dalam memberikan kualifikasi tertentu pada Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tersebut memicu kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menerapkannya. Setelah adanya uji materiil, perumusan unsur yang ada pada pasal tersebut menjadikan sangat terbatasnya perbuatan yang dapat dipidana dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
On january 16, 2014 the Constitutional Court of the Republic of Indonesia announced the judicial decision which essentially states that the elements "by any other actions or by an unpleasant treatment" in Article 335, Paragraph 1 to 1 of the Indonesian Criminal Code contrary to the rule of law as provided in Article 28D, Paragraph 1 of Contitution of 1945, so this time the elements no longer have the force of law. The elements "by any other actions or by an unpleasant treatment" often misused by the law enforcer because the elements itself doesn't have clear definitions. On the other hand, Article 335, Paragraph 1 to 1 of the Indonesian Criminal Code about the crime of coerce is often misunderstood by the law enforcer to be qualified as "the crime of unpleasant treatment", whereas the elements that are alternative is only one way actions to achieve "coerce" itself. Error in giving certain qualifications to Article 335, Paragraph 1 to 1 of the Indonesian Criminal Code lead to arbitrariness in applying the law enforcement. After judicial review, the formulation of the elements that exist in the article make very limited actions that can be punished by Article 335, Paragraph 1 to 1 of the Indonesian Criminal Code.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57098
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abd. Gafur Sangadji
Abstrak :
Skripsi ini membahas pelaksanaan pengetatan remisi narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung pasca uji materiil Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Mahkamah Agung dan uji materiil Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan narapidana korupsi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis pelaksanaan pengetatan remisi narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung pasca uji materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pengetatan remisi narapidana korupsi yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012 oleh narapidana korupsi dinilai bertentangan dengan hak-hak narapidana yang diatur dalam UU Pemasyarakatan. Setelah langkah uji materiil dilakukan narapidana korupsi di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ditolak, maka pelaksanaan pengetatan remisi narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dari 366 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, hanya 36 orang narapidana yang mendapatkan remisi. Sebanyak 30 orang mendapatkan remisi sebelum keluarnya PP 99 Tahun 2012 sehingga mereka tidak dikenai pengetatan syarat remisi. Sedangkan hanya 6 orang yang mendapatkan remisi pasca pengetatan yang diatur dalam PP. 99 Tahun 2012 yaitu memenuhi syarat menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda dan uang pengganti
This thesis discuss the implementation of the tightening of remission for corruption prisoners at Sukamiskin Prison after material review in the Supreme Court against Government Regulation Number 99 Year 2012 on the Second Amendment of Government Regulation Number 32 Year 1999 on Conditions and Mechanisms for the Implementation of the Rights of Prisoners (PP 99 Year 2012) and another material review submitted by corruption prisoners in the Constitutional Court against Law Number 12 Year 19995 on Correction (Correction Law). The nature of the research is normative juridical with qualitative approve to analyze the implementation of tightening remission for remission for corruption prisoners at Sukamiskin Prison after those material reviews in the Supreme Court and the Constitutional Court. The result of this research shows that in the view of corruption prisoners the policy to tighten remission for corruption prisoners regulated in PP 99 Year 2012 contradicts with the rights of the prisoners regulated in the Correction Law. After both material reviews in the Supreme Court and in the Constitutional Court has failed, the policy of the tightening remission for corruption prisoners at Sukamiskin Prison in Bandung is implemented according to the applied rules and regulations. Out of 366 corruption prisoners at Sukamiskin Prison, there are only 36 prisoners who have received remission. However, 30 prisoners received the remission before PP 99 Year 2012 being issued so that the tightening remission policy was not applied for them. Meanwhile, only 6 prisoners were able to receive remission after the tightening policy in PP 99 Year 2012 was implemented, because they were qualified as justice collaborators and has paid fine penalties as well as fine replacements.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arlianti Vita
Abstrak :
Tesis ini membahas permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh para Advokad/Pengacara kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Atas Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Terhadap Pasal 28 Huruf I Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Para Advokad/Pengacara menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang PUPN yang menyebutkan bahwa pengurusan piutang negara dilarang diserahkan kepada pengacara. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, PUPN melakukan pengurusan penyelesaian piutang negara terhadap penanggung hutang (debitor) yang tidak kooperatif atau nakal, agar dapat dilakukan secara cepat, efektif dan efisien. Karena itu PUPN diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat paksa, penyitaan bahkan dapat melakukan paksa badan (gijzeling) kepada penanggung hutang (debitor) jika tidak melunasi kewajibannya sebagaimana dituangkan dalam Pernyataan Bersama yang mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti putusan hakim dalam perkara perdata dan pelaksanaannya dijalankan dengan surat paksa yang mempunyai kekuatan hukum sama seperti putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengacara tidak dapat mengurus, menagih Piutang Negara seperti yang dilakukan oleh PUPN karena pengurusan Piutang Negara oleh PUPN dilakukan berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Pemohon berpendapat negara atau pemerintah dianggap telah membuat suatu peraturan yang bersifat diskriminatif, merendahkan dan meremehkan harkat atau martabat profesi pengacara yang berakibat pengurangan atau penghapusan pengakuan hak asasi manusia. Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa yang dapat menjadi pemohon atau yang memiliki legal standing adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara. Hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945. Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan bahwa Advokat, Penasihat Hukum, Pengacara Praktik dan Konsultan Hukum yang telah diangkat pada saat undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Berdasarkan hal tersebut, para Pemohon menganggap memenuhi kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan ini karena para Pemohon adalah Advokat. Terhadap permohonan pengujian tersebut Pemerintah berpendapat apa yang dikemukakan oleh Pemohon merupakan bentuk kekhawatiran yang berlebihan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, mulai tanggal 6 Oktober 2006 Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Perseroan. Terbatas dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam hal ini, apakah BUMN hendak melakukan kerja sama dengan pengacara atau bukan dalam menyelesaikan kredit macet sepenuhnya merupakan wewenang dari BUMN. Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan yang dalam hal ini adalah permohonan para Advokad/Pengacara.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26052
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library