Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wirdyaningsih
Abstrak :
Kerjasama merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi yang Islami. Salah satu bentuk kerjasama yaitu qirad/syirkah merupakan kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pemilik keahlian tanpa beban bunga tetapi atas dasar profit loss sharing dari proyek usaha yang disepakati bersama. Pemilik modal merupakan partner dari pengusaha,bukan sebagai pihak yang meminjamkan. Kemitraan usaha dapat berbentuk perseroan hak milik (syirkatul amlak/ syirkah milk) dan perseroan transaksi (syirkatul uqud/ syirkah Akid). Pelaksanaan kemitraan usaha dalam operasi perbankan Islam terdapat pada mudharabah dan murabahah. Dalam mudharabah, Bank Islam membiayai seluruh operasi dari unit ekonomi, dan pengusaha (mudharib) bekerjasama dengan keahlian dan pekerjaannya. Murabahah ialah pembiayaan oleh Bank Islam untuk usaha perdagangan atas dasar murabahah (cost plus). Keduanya berdasarkan profit-loss-sharing, tanpa beban bunga antara kedua pihak Bank Islam dan pihak pengusaha. Bila terjadi permasalahan dalam perjanjian tersebut maka para pihak meyelesaikannya dengan musyawarah mufakat. Bila tidak dapat diselesaikan juga maka perselisihan tersebut diselesaikan di Badan Arbitrase Muamalat Indonesia berdasarkan syariat Islam.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library