Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
Mandaliem Lembong Halim
Jakarta: Elex Media Komputindo, 2006
622.19 MAN t
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Helm, Thomas.
New York: Dodd, Mead, 1960.
910.453 HEL t
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Ahmad Fihri
"
ABSTRAKHarta merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia, aspek dharuriyyah yang tidak dapat ditiggalkan dan dikesampingkan. Dengan harta tersebut manusia dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya, baik yang bersifat materi maupun immaterial. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersebut terjadilah kemudian proses hubungan kepentingan dan kebutuhan antar sesama manusia yang secara fitrah manusia tidak dapat hidup sendiri, melainkan saling membutuhkan satu sama lainnya. Dalam konteks inilah, harta sebagai objek dalam berbagai transaksi, seperti jual beli, ijarah, rahn, musyrakah, dan akad-akad muamalah lainnya, sampai status harta menjadi milik seseorang. Secara etimologis al-maal diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, kenyamanan dalam bentuk materi/fisik maupun dalam bentuk manfaat, serta dapat dimiliki oleh manusia secara penuh dengan cara kasab (usaha). Islam sebagai agama yang syumul ajarannya telah mengatur perikehidupan manusia dalam mendapatkannya, memanfaatkannya agar berguna bagi diri, keluarga, dan masyarakat."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, 2017
330 AJSFI 1:2 (2017)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Jakarta: Museum Seni, 2016
701.18 JAK b
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Djurnetty Soetrisno
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Saragih, Rado
"
ABSTRAKDi Indonesia masalah perkawinan telah mendapat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Asas monogami dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami. Ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua atau berikutnya itu terjadi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Undang-undang Perkawinan hanya menegaskan bahwa antara suami istri mempunyai hak dan kedudukan yang seimbang. Atas dasar itu maka bagian harta bersama suami/istri adalah seimbang yaitu ½ (setengah) bagian suami dan ½ (setengah) bagian istri atau 50% : 50% bila dipersentasekan. Pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan pembagian harta perkawinan karena perceraian dan kematian terhadap Putusan Mahkamah Agung No.69 K/AG/2009 adalah dengan melihat fakta-fakta dipersidangkan, kemudian diputus berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yaitu untuk istri pertama ½ dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan, ditambah 1/3 x harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua, ditambah 1/4 x harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri ketiga, istri kedua dan istri pertama, ditambah 1/5 x harta bersama yang diperoleh suami bersama istri keempat, ketiga, kedua dan pertama.
ABSTRACTIn Indonesia marital problems have got arrangements in Undang-undang No. 1 Thn 1974 on Marriage. Article 1 of Undang-undang No. 1 Thn 1974 on Marriage is defined marriage as a bond between the inner and outer man with one woman as husband and wife with the intention of forming a family (household) are happy and eternal based on God . The principle of monogamy in the Marriage Undangundang No. 1 Thn 1974 on Marriage is not absolute, it means merely a briefing on the formation of monogamous marriage with roads complicate and restrict the use of the institution of polygamy and not removing altogether the system of polygamy The provisions of Article 65 paragraph (1) letter b of Undang-undang No. 1 Thn 1974 on Marriage determine the second wife and so do not have rights to common property which existed prior to the marriage with a second or subsequent wife was happening. This study is a descriptive analysis using normative juridical approach. Marriage Act merely confirms that between husband and wife have equal rights and status. On that basis it is part of the joint property of husband/wife is balanced ie 1/2 (half) of the husband and 1/2 (half) part of the wife or 50 % : 50 % when percentage. Consideration judge gave judgment in the division of property in a marriage by divorce and the death of the 69 Supreme Court K/AG/2009 is to look at the facts council, then terminated under the provisions of the legislation is to first wife half of the property along with husband acquired during the marriage, plus 1/3 x joint property acquired with the husband 's first wife and second wife, plus ¼ x joint property acquired by husband and wife with the third, the second wife and his first wife, plus 1/5 x property along the husband and wife obtained with the fourth, third, second and first."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39075
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library