Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Iman Prihandono
"ABSTRAK
In August 2009, a wellhead blowout of took place at an offshore drilling facility named the Montara platform, on the north coast of Australia. This incident released crude oil into the sea and continued until November 2009. The Montara platform is owned by PTTEP Australasia Pty. Ltd., a company incorporated under the law of Australia, and a subsidiary of PTT Exploration and Production Public Company Limited, a Thailand based, state-owned oil company. Based on samples taken by the East Nusa Tenggara Municipality in the waters along the coast of Kolbano, it was found that the sea water has been polluted with crude oil. There was an indication that the crude oil was identical to those of at the Montara well head platform. This incident has been detrimental to at least 9.000 fishermen and seaweed farmers along the coast of West Timor Sea, with total losses estimated at USD2.4 billion. This article examines the possibility of a lawsuit brought by the affected communities to the Indonesian civil court. This article finds that filing
a lawsuit against foreign entity may be possible. Article 100 RV of the Indonesian law on civil procedure provide an opportunity to sue foreign entity when a contractual relationship exists.
Pada Agustus 2009, terjadi kebocoran pada fasilitas pengeboran lepas pantai di pantai utara Australia, yang diberi nama Montara. Kebocoran ini menumpahkan minyak mentah ke laut dan berlanjut sampai dengan Nopember 2009. Fasilitas pemngeboran Montara dioperasikan oleh PTTEP Australasia Pty. Ltd., sebuah perusahaan Australia, dan anak perusahaan dari PTT Exploration and Production Public Company Limited, yang merupakan perusahaan milik negara Thailand. Berdasarkan sampel yang diambil oleh pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur padaperairan pantai Kolbano, ditemukan bahwa perairan laut telah tercemar oleh minyak mentah.
Terdapat indikasi kuat bahwa minyak mentah ini identik dengan yang ditemukan pada fasilitas
pengeboran Montara. Kejadian ini telah merugikan 9.000 nelayan dan petani rumput laut di sepanjang pantai Timor Barat, total kerugian diperkirakan USD2.4 milyar. Tulisan ini menguji kemungkinan bagi masyarakat korban membawa kasus ini ke pengadilan perdata Indonesia.
Tulisan ini menemukan bahwa terbuka kemungkinan menggugat badan hukum asing. Pasal 100 RV hukum acara perdata Indonesia memungkinkan menggugat orang asing bila terdapat hubungan perikatan."
University of Indonesia, Faculty of Law, 2015
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Prihandono
"Pada Agustus 2009, terjadi kebocoran pada fasilitas pengeboran lepas pantai di pantai utara Australia, yang diberi nama Montara. Kebocoran ini menumpahkan minyak mentah ke laut dan berlanjut sampai dengan Nopember 2009. Fasilitas pemngeboran Montara dioperasikan oleh PTTEP Australasia Pty. Ltd., sebuah perusahaan Australia, dan anak perusahaan dari PTT Exploration and Production Public Company Limited, yang merupakan perusahaan milik negara Thailand. Berdasarkan sampel yang diambil oleh pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur pada perairan pantai Kolbano, ditemukan bahwa perairan laut telah tercemar oleh minyak mentah. Terdapat indikasi kuat bahwa minyak mentah ini identik dengan yang ditemukan pada fasilitas pengeboran Montara. Kejadian ini telah merugikan 9.000 nelayan dan petani rumput laut di sepanjang pantai Timor Barat, total kerugian diperkirakan USD2.4 milyar. Tulisan ini menguji kemungkinan bagi masyarakat korban membawa kasus ini ke pengadilan perdata Indonesia. Tulisan ini menemukan bahwa terbuka kemungkinan menggugat badan hukum asing. Pasal 100 RV hukum acara perdata Indonesia memungkinkan menggugat orang asing bila terdapat hubungan perikatan."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
340 UI-ILR 5:1 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Dennis
"Air transportation may be regarded as one of the safest modes of travel in modern times with the advancement of technology, however, there are still tendencies for huge corporations such as Boeing that fails to provide a safe and reliable product to be used by customer airlines in providing the utmost safety for its passengers. This is presented in the case of both the JT-610 and the ET-302 flight where the families and relatives of the victims of the deceased passengers pursued transnational litigation before the Northern District Court of Illinois outside of where the place of tort occurred and decide to take legal actions to seek high compensatory damages and more favorable award by initiating product liability and wrongful death lawsuits within the forum where the aircraft manufacturer resides and maintains its principal business. Although most cases settled amicably amongst themselves, there are also other issues dealt between the conflicting heirs such as in the case of Khan, with regards to the Northern District Court of Illinois having to decide issues of guardianship relating to the representation of a minor within the line of proceedings of a foreign court and as well as issues of different rules of intestacy coming from different legal systems that may dictate the apportionment of settlement proceeds arising out of a damage claim for torts.

Transportasi udara dapat dianggap sebagai salah satu moda transportasi paling aman di zaman modern dengan kemajuan teknologi, namun, masih ada kecenderungan perusahaan besar seperti Boeing yang gagal menyediakan produk yang aman dan dapat diandalkan untuk digunakan oleh maskapai penerbangan pelanggan dalam memberikan keamanan terbaik bagi para penumpangnya. Hal ini terlihat dalam kasus penerbangan JT-610 dan ET-302 di mana keluarga dan kerabat korban penumpang yang meninggal dunia mengajukan tuntutan secara transnasional di Pengadilan Distrik Utara Illinois di luar tempat terjadinya perbuatan melawan hukum dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mendapatkan ganti rugi yang besar dengan mengajukan tuntutan tanggung jawab produk dan tuntutan kematian akibat kesalahan di dalam forum di mana produsen pesawat tersebut berada dan menjalankan bisnis utamanya. Meskipun sebagian besar kasus diselesaikan secara damai, ada juga isu-isu lain antara ahli waris yang bersengketa seperti dalam kasus Khan, yang mana Pengadilan Distrik Utara Illinois harus memutuskan masalah perwalian yang berkaitan dengan representasi anak di bawah umur dan juga masalah aturan waris yang berbeda yang berasal dari sistem hukum yang berbeda yang dapat mendikte pembagian hasil penyelesaian yang timbul dari klaim kerugian atas perbuatan melawan hukum."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library