Ataya Felicya Junita
Abstrak :
Transfer dana non-bank merupakan kegiatan pemindahan dana dari Pengirim kepada Penerima yang diselenggarakan oleh Lembaga Selain Bank (Non-Bank), yakni badan usaha berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana. Transaksi dengan menggunakan Teknologi Finansial itu sendiri rentan terhadap berbagai macam risiko, seperti penipuan (fraud), kesalahan atau error dari sistem, identity theft serta menjadi sarana pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme. Maka dari itu, skripsi ini membahas pengaturan dan pengawasan serta pembinaan oleh Bank Indonesia terhadap penyelenggaraan transfer dana non-bank berbasis Teknologi Finansial. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis-normatif, yaitu menelaah dan menganalisis ketentuan hukum serta bahan pustaka lainnya yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia terhadap penyelenggaraan transfer dana non-bank berbasis teknologi finansial. Pengaturan transfer dana non-bank diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yakni ketentuan tentang Transfer Dana, Sistem Pembayaran, Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, dan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran. Sementara, pengawasan Bank Indonesia dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan risiko/kepatuhan berdasarkan klasifikasi risiko baik melalui pengawasan langsung (on-site) maupun dengan pengawasan tidak langsung (off-site/surveillance). Dari hasil pengawasan, Bank Indonesia dapat mengevaluasi Penyelenggara Transfer Dana Non-Bank dan memerintahkan untuk melakukan tindakan perbaikan dan/atau memberikan sanksi administratif.
......Non-Bank fund transfer is an activity of transferring sum of funds from Originator to Beneficiary executed by Non-Bank Institutions, non-bank business entities which are incorporated and established under Indonesian law that executes fund transfers. Transactions using Financial Technology are vulnerable to various risk, such as fraud, system error, identity theft, and being used as a tool for money laundering and terrorism financing. Therefore, this thesis discusses the regulation, supervision and also the guidance by Bank Indonesia on the implementation of financial technology-based non-bank transfer funds. This thesis is researched using juridical-normative method, which examines and analyzes the regulations and literature related to the regulation and supervision of Bank Indonesia on the implementation of Financial Technology-based non-bank fund transfer. Non-bank fund transfers are regulated in laws regarding fund transfer, regulations on payment systems, consumer protection of Bank Indonesia, and payment service providers. The implementation of Bank Indonesia supervision is carried out using a risk/compliance approach based on the level of the risk, either with direct supervision (on-site) or with indirect supervision (off-site/surveillance). Based on the results of supervision, Bank Indonesia may evaluate the non-bank fund transfer service providers and instruct them to take corrective action and/or impose administrative sanctions.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library