Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muh. Afdal Yanuar
"Sebagai bagian dari ketentuan khusus atas ketentuan kerahasiaan di dalam UU Perbankan pada rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), terdapat kewajiban bagi bank untuk merahasiakan informasi terkait transaksi keuangan mencurigakan, melalui ketentuan anti-tipping off yang diatur di dalam Pasal 12 UU TPPU. Ketentuan tersebut sendiri diatur di dalam UU TPPU sebagai manifestasi kongkrit atas kepatuhan Indonesia terhadap FATF Recommendations. Yang mana ketentuan anti-tipping off dikualifisir melalui Rekomendasi 21 FATF Recommendations. Sayangnya, oleh penulis masih ditemukan beberapa hal yang menunjukkan ketidaksesuaian antara FATF Recommendations dengan ketentuan anti-tipping off di dalam UU TPPU. Tesis ini disusun dengan menggunakan metode penelitian normatif yang dalam pengolahan dan analisis datanya menggunakan metode analisis data kualitatif, dengan disertai analisis konseptual, peraturan perundang-undangan, dan komparatif (Singapura, Swedia, Malaysia, dan Pakistan). Melalui analisis tersebut, penulis menguraikan persoalan dan fakta secara tertulis dari bahan kepustakaan serta didukung oleh wawancara narasumber sebagai penunjang, yang pada akhirnya akan ditarik sebuah kesimpulan. Melalui tesis ini, dapat disampaikan hasil penelitian berupa: (a) indikator yang diperlukan untuk menentukan bahwa suatu perbuatan melanggar ketentuan anti tipping off di sektor pebankan, ditentukan di dalam norma Pasal 12 UU TPPU; (b) problematika hukum yang timbul seputar pengaturan ketentuan anti-tipping off di sektor perbankan ditimbulkan oleh adanya vage normen (ketidakjelasan norma) atau ketidakselarasan antara ketentuan FATF Recommendations terkait anti-tipping off dengan norma anti-tipping off di dalam UU TPPU; dan (c) arah pengaturan yang ideal mengenai kewajiban bank merahasiakan informasi TKM dalam perspektif anti-tipping off dapat diwujudkan melalui upaya penyelrasan norma Pasal 12 UU TPPU dengan ketentuan Rekomendasi 21 dan ketentuan information sharing pada Rekomendasi 18 FATF Recommendations sebagai standar internasional terkait ketentuan anti-tipping off

As part of the special provisions on confidentiality provisions in the Banking Law within the anti-money laundering and countering of terrorism financing (AML-CFT) regime, there is a duty for banks to keep information related to suspicious financial transactions confidential, through anti-tipping off provisions regulated in Article 12 of the AML Law. The provisions themselves are regulated in the AML Law as a concrete manifestation of Indonesia's compliance with the FATF Recommendations. Which, anti-tipping off provisions are qualified through Recommendation 21 FATF Recommendations. Unfortunately, the authors still found a number of things that show a discrepancy between the FATF Recommendations and the anti-tipping off provisions in the AML Law. This thesis was prepared using normative research methods. Which, in processing and analyzing data using qualitative data analysis methods, accompanied by conceptual, statutory, and comparative analysis (Singapore, Sweden, Malaysia, and Pakistan). Through this analysis, the author describes the problems and facts in writing from the literature and is supported by interviews with the expert as a support, then a conclusion will be drawn. Through this thesis, research results can be conveyed in the form of: (a) the indicators needed to determine that an act violates anti-tipping off provisions in the banking sector, are specified in the norms of Article 12 of the TPPU Law; (b) legal problems that arise around the regulation of anti-tipping off provisions in the banking sector are caused by the existence of vage normen (ambiguity of legal norms) or inconsistencies between FATF Recommendations provisions related to anti-tipping off and anti-tipping off norms in the AML Law; (c) the ideal regulatory direction regarding the duty of banks to keep suspicious transaction information confidential in the perspective of anti-tipping off can be realized by aligning the norms of Article 12 of the AML Law with the provisions of Recommendation 21 and the information sharing provisions in Recommendation 18 of the FATF Recommendations as international standards regarding anti-tipping provisions off."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muh Afdal Yanuar
"Berdasarkan ketentuan antitipping off, objek yang wajib dirahasiakan oleh pihak pelapor (inter alia Bank) adalah informasi terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM). Sementara itu, hal-hal yang menjadi objek kewajiban pelaporan bagi bank juga mencakup laporan keuangan kas (TKT), dan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri (TKL). Tulisan ini akan membahas perihal, permasalahan hukum yang muncul dan paradigma yang perlu dibentuk, mengenai ketidaksesuaian objek kewajiban pelaporan bagi bank berdasarkan UU TPPU dengan objek yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan anti tipping off. Tulisan ini dibentuk dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Dalam tulisan ini diperoleh kesimpulan bahwa: (a) permasalahan hukum yang muncul terkait dengan permasalahan yang dibahas dalam makalah ini adalah belum adanya ketentuan khusus yang secara tegas dapat diterapkan, dalam hal terdapat pengungkapan fakta terkait TKT atau TKL ; dan (b) Paradigma yang perlu dibentuk terkait dengan permasalahan yang dibahas pada tulisan ini adalah bahwa Pasal 12 UU TPPU (anti tipping off) diterapkan pada pelanggaran pengungkapan TKM. Sedangkan untuk pengungkapan TKT dan TKL, ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 11 UU TPPU"
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2023
336 JAC 2:1 (2023)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ritonga, Lydia Indah Anneike
"Jabatan yang dipangku oleh Notaris adalah jabatan kepercayaan, sebagai seorang kepercayaan, Notaris berkewajiban untuk merahasiakan isi Akta. Seorang Notaris yang tidak dapat membatasi dirinya akan mengalami akibatnya dalam praktek; ia akan segera kehilangan kepercayaan publik dan tidak lagi dianggap sebagai orang kepercayaan. Kewajiban merahasiakan isi Akta dapat dikecualikan jika UndangUndang mengatur lain, kekecualian terhadap kewajiban tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaaan tertentu saja seperti kewajiban Notaris sebagai Pihak Pelapor untuk membuka dan memberikan keterangan Transaksi Keuangan Pengguna Jasa kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Permasalahan yang dibahas dalam Tesis ini mengenai sikap Notaris dalam kedudukannya sebagai Pihak Pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dihubungkan dengan kewajibannya merahasiakan isi Akta serta perlindungan hukum terhadap Notaris setelah membuka kerahasiaan isi Aktanya. Penulisan tesis ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian dengan menggunakan data sekunder yaitu perundang-undangan mengenai Jabatan Notaris, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan, buku-buku teks, serta pendapat para ahli hukum. Sikap Notaris dalam kedudukannya sebagai Pihak Pelapor harus netral, mandiri, dan tidak berpihak. Notaris dimungkinkan menjadi pihak dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan walaupun kemungkinan tersebut kecil. Notaris dapat memutuskan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa atau Notaris meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa. Jika hal tersebut terjadi Notaris diwajibkan melaporkan tindakan tersebut kepada PPATK sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan. Notaris bukanlah pihak, Notaris dalam jabatannya bertindak dalam mewakili negara sehingga harus mendapat perlindungan hukum yang selayaknya.

A position held by a Notary is a position of trust, as a confidant, a Notary is obliged to keep the contents of the Deed. A Notary who cannot limit himself will face a consequences in his/ her practice; he will soon lose public trust and no longer regarded as a trusted object. The obligation to keep the contents of the Deed may be exempted. The exceptions to such obligations may only be made in certain circumstances such as the obligation of Notary as a Reporting Party to open and provide User Service Transaction information to the Financial Transaction Reporting and Analysis Center (PPATK). This is stipulated in Government Regulation Number 43 of 2015 concerning Reporting Parties in the Prevention and Eradication of Money Laundering Act which is the implementing regulation of Law Number 8 of 2010 concerning Money Laundering. The issues discussed in this Thesis regarding the attitude of Notary in his position as a Reporting Party in the prevention and eradication of Money Laundering related to his obligation to keep the contents of the deed as well as legal protection against Notary after disclosing the confidentiality of its contents. This thesis uses Normative Legal Research Method, which is research by using secondary data which is legislation about Notary Position, Money Laundering Crime, and related Government Regulation, textbooks, and opinion of jurists. Notary's attitude in his / her position as a Reporting Party shall be neutral, independent and impartial. Notary may be a party to Suspicious Transactions even though the possibility is small. The Notary may terminate the business relationship with the service user if the user refuses to comply with the principle of recognizing the service user or Notary questioning the correctness of the information submitted by the Service User. If the action occurs, Notary is required to report such action to PPATK as Suspicious Financial Transaction. Notary is not a party, Notary in his / her position acting in representing the country so that should get proper legal protection."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T49446
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library