Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rayyan Hanif Ismail
"Transaksi Short Selling merupakan transaksi yang tidak konvensional dalam konteks perdagangan efek. Transaksi Short Selling dilakukan dalam kondisi penjual dalam transaksi tidak memiliki efek yang dijual. Sehingga, transaksi Short Selling terhadap suatu saham akan membuahkan hasil keuntungan bagi investor penjual apabila harga saham tersebut mengalami penurunan. Hal ini menimbulkan sejumlah risiko yang dikaitkan dengan kegagalan penyerahan efek, stabilitas pasar, serta risiko perdagangan bagi investor. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 (POJK 6/2024), Pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk memitigasi risiko-risiko yang dikaitkan dengan transaksi Short Selling. Namun, pada penerapannya, transaksi Short Selling masih kerap tidak dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Hal ini ditunjukkan dengan sejumlah kasus pelanggaran atas persetujuan bursa sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 6/2024. Penelitian ini membahas terkait dengan kekurangan dari ketentuan hukum yang berlaku terkait transaksi Short Selling, khususnya terkait persyaratannya dikaitkan dengan kasus yang terjadi. Kemudian, penelitian ini juga membandingkan dengan ketentuan keterbukaan terkait transaksi Short Selling antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Penelitian ini menemukan bahwa Amerika Serikat memiliki mekanisme yang lebih transparan terkait dengan keterbukaan transaksi Short Selling, sehingga dapat menjadi langkah preventif atas pelanggaran terkait persyaratan transaksi Short Selling. Sebagai bentuk penyempurnaan peraturan, mekanisme keterbukaan terkait transaksi Short Selling dapat diterapkan di Indonesia dengan menggunakan peran Lembaga Kliring dan Penjaminan.

Short Selling transactions are unconventional in the context of securities trading. A Short Selling transaction occurs when the seller in the transaction does not own the securities being sold. Consequently, Short Selling of a stock yields profits for the selling investor if the stock price declines. This generates several risks associated with delivery failures, market stability, and trading risks for investors. Through Financial Services Authority Regulation Number 6 of 2024 (POJK 6/2024), the Indonesian government has taken steps to mitigate the risks linked to Short Selling transactions. However, in practice, Short Selling transactions are still frequently conducted in violation of applicable regulations. This is evidenced by several cases of non-compliance with exchange approval requirements as stipulated in POJK 6/2024. This study examines the weakness of legal provisions governing Short Selling transactions, particularly concerning their requirements in light of existing cases. Furthermore, the study compares disclosure requirements for Short Selling transactions between Indonesia and the United States. The study finds that the United States has a more transparent mechanism for Short Selling transaction disclosures, which serves as a preventive measure against violations related to Short Selling requirements. As a regulatory improvement, implementing a disclosure mechanism for Short Selling transactions in Indonesia through the role of the Clearing and Guarantee Institution is recommended."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library