Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fajar Herbudi Arifianto
"Salah satu fungsi hukum adalah menegakkan dan menemukan kebenaran. Dalam menegakkan dan menemukan kebenaran tersebut di bentuklah apa yang dinamakan hukum. Hukum adalah aturan ciptaan manusia untuk menjaga agar masyarakat dapat hidup tertib dan nyaman. Hukum dalam perkembangannya ada yang tertulis dan tidak tertulis. Dalam mewujudkan kepastian hukum, hukum oleh manusia dimanifestasikan dalam bentuk tertulis berupa peraturan perundang-undangan. Manusia adalah mahluk yang tidak sempurna dan dapat saja khilaf. Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum dapat saja berbuat kesalahan atau kekhilafan saat menerapkan hukum yang berakibat kepada dirugikannya para pihak yang bersengketa. Selain itu, dimungkinkan pula hal yang sama terjadi pada tidak sempurnanya produk yang dibuat oleh manusia dalam hal ini suatu produk perundang-undangan. Dalam meminimalisasi efek kekhilafan hakim tersebut dan untuk menemukan kebenaran dan keadilan seadil-adilnya maka dalam kitab hukum acara pidana diatur tentang upaya hukum. Upaya hukum menurut KUHAP terdiri atas upaya hukum biasa dan luar biasa.
Upaya hukum biasa dilakukan pada saat kekuatan hukum atas suatu putusan belum berkekuatan hukum tetap, sedangkan upaya hukum luar biasa dilakukan bila suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum biasa terdiri atas banding dan kasasi, sedang upaya hukum luar biasa terdiri atas Kasasi demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali. Dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa pollycarpus, ia diputus bebas oleh majelis hakim pada tingkat kasasi, sebelumnya pada tingkat I ia diputus bersalah atas tuduhan pembunuhan Munir dan divonis 14 tahun penjara demikian pula ketika mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat I dengan memberikan hukuman yang sama yaitu 14 tahun penajara. Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum yang mewakili kepentingan korban mengajukan upaya hukum Peninjauan kembali karena menganggap telah terjadi kesalahan penerapan hukum (kekhilafan hakim) serta ditemukannya bukti baru (novum) yang mana bila saja hal tersebut diketahui sebelum putusan dibacakan maka akan mempengaruhi hasil putusan hakim tersebut. Pengajuan upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum hingga kini masih mengundang pro dan kontra dikalangan masyarakat."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dafa Gusti El Kareem
"Penelitian ini membahas tentang tinjauan kembali harmonisasi rancangan peraturan daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Riau berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah Oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi pustaka, dan diiringi dengan wawancara oleh narasumber terkait. Hasil dari penelitian ini berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh penulis adalah terdapat beberapa perbedaan pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan dari ke tiga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seperti perbedaan peraturan teknis, belum ditegakkan syarat administratif berupa Naskah akademis atau keterangan/penjelasan, dan terdapat perbedaan sistem pelaksanaan di mana terdapat kantor wilayah yang sudah menjalankan harmonisasi melalui sistem berbasis elektronik dan di sisi lain terdapat pelaksanaan harmonisasi masih melalui surat elektronik. Dari ketiga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdapat hambatan pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah seperti terbatasnya anggaran, terbatasnya sumber daya manusia, terbatasnya database peraturan perundang-undangan, dan pengajuan harmonisasi sangat dekat dengan jadwal pembahasan. Dengan demikian, tinjauan kembali yang ditawarkan oleh penulis adalah perubahan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, penegakkan syarat administratif, dan integrasi sistem aplikasi berbasis elektronik.

This research discusses reviewing the harmonization of draft regional regulations in the Regional Offices of the Ministry of Law and Human Rights in DKI Jakarta, South Sulawesi and Riau Provinces based on the provisions of Article 58 of Law Number 13 of 2022 concerning the Second Amendment to Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of The Laws and Regulations followed up by the Regulation of the Minister of Law and Human Rights No. 22 of 2018 concerning Harmonization of Draft Legislation Formed in the Regions by Drafters of Legislation. This research is normative legal research with an approach to statutory regulations, literature study, and is accompanied by interviews with relevant informants. The results of this study based on interviews conducted by the author are that there are several differences in the implementation of the harmonization of draft regulations from the three Regional Offices of the Ministry of Law and Human Rights such as differences in technical regulations, administrative requirements in the form of academic papers or statements/explanations have not been enforced, and there are differences in the implementation system in where there are regional offices that have carried out harmonization through electronic-based systems and on the other hand there are still harmonization implementations via electronic mail. From the three Regional Offices of the Ministry of Law and Human Rights there are obstacles to the harmonization of draft regional regulations such as limited budgets, limited human resources, limited database of laws and regulations, and submissions for harmonization are very close to the discussion schedule. Thus, the review offered by the author is an amendment to Presidential Regulation Number 87 of 2014 concerning Implementing Regulations of Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislation, enforcement of administrative requirements, and integration of electronic-based application system."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library