Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Titis Lintang Andari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S26272
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Jeska Daslita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S26252
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
I Gede Nyoman Surya Astika
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S26152
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Wahyu Defry Stiawan
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis bagaimana
kedaulatan dari suatu negara atas wilayah yang berada di luar negeri, dengan
mengambil contoh negara Perancis dan Belanda sebagai anggota Uni Eropa yang
menguasai wilayah di luar negeri. Penulis mempergunakan metode penelitian
yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
meskipun kolonialisasi tidak lagi diakui oleh bangsa-bangsa di dunia, penguasaan
oleh suatu negara terhadap wilayah yang terletak di luar negeri ternyata tidak
bertentangan dengan hukum internasional. Hal ini ditegaskan dengan
disepakatinya konsep non-self governing territories di dalam Piagam PBB serta
dibentuknya Association of Overseas Countries and Territories (OCTs) oleh Uni
Eropa di dalam Traktat Lisbon. Adanya kedaulatan dari Perancis dan Belanda atas
wilayah-wilayah di luar negeri (OCTs) diakui oleh negara-negara anggota Uni
Eropa sebagaimana diatur dengan ketentuan Article 198 Treaty on the
Functioning of European Union (TFEU).
ABSTRACT
This research aimed to describe and to analyze the territorial sovereignty of a
State over its overseas territories, by taking examples from France and Kingdom
of Netherlands as Member States of European Union that possess overseas
territories. Author use juridical-normative research method with literature studies.
The research shows that although colonization is no longer recognized by all of
nations, possession of a State over a territory which located overseas of its main
territory is not contradictory to international law. It was acknowledged by the
United Nations which agree upon Non-Self Governing Territories as stated in the
UN Charter, and by European Union which establishing Association of Overseas
Countries and Territories as stated in Lisbon Treaty. The sovereignty of France
and the Kingdom of Netherlands upon their overseas territories was
acknowledged by Member States of European Union as regulated by Article 198
Treaty on the Functioning of European Union (TFEU).
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43787
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library