Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Claudia Nuke Irviana
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengembangan kapasitas organisasi di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri agar terciptanya penanganan tindak kejahatan yang lebih baik. Pendekatan post positivism dan metode pengumpulan data secara kualitatif digunakan sebagai pendekatan dalam penelitian dimana berpegang pada pemahaman teori yang didukung dengan bukti empiris untuk mengumpulkan berbagai sumber data dan informasi mengenai kapasitas organisasi yang didapat dari hasil wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini mencoba memotret kapasitas organisasi yang dimiliki oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini dan melakukan pengembangan kapasitas organisasi guna meningkatkan kualitas kinerja dalam penanganan kasus perkara dan pencapaian target capaian kinerja. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri harus lebih menguatkan fungsi dari organisasi dengan mengembangkan kapasitas organisasi yang dimiliki. Dengan mengacu pada ABK, struktur organisasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri harus dilakukan perombakan dan pengkajian ulang sebab masih banyak ditemukan ketidakpastian dan ketidaksesuaian. Organisasi belum mampu memenuhi jumlah SDM yang ideal. Hal ini berpengaruh pada anggaran belanja barang dan pegawai yang perlu diperhatikan dan diajukan ke divisi terkait guna terpenuhinya formasi serta menutupi beberapa jabatan kosong. Selain itu penguatan fungsi teknologi yang telah ada yakni pada situs Patroli Siber perlu dikembangkan beserta fitur-fitur yang dimiliki agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan sebagai pendukung dalam tercapainya target penyelesaian kasus.

This study aims to analyze the development of organizational capacity in the Directorate of Cybercrime, Bareskrim Polri in order to create a better handling of crimes. Post-positivism approach and qualitative data collection methods are used as approaches in research which adhere to an understanding of theory supported by empirical evidence to collect various sources of data and information about organizational capacity obtained form interviews and literature studies. This study tries to capture the organizational capacity of the current Directorate of Cybercrime, Bareskrim Polri and develop organizational capacity to improve the quality of performance in handling cases and achieving performance targets. The results of the study revealed that the Directorate of Cybercrime, Bareskrim Polri, must further strengthen the functions of the organization by developing its organizational capacity. By referring to the Workload Analysis, the organizational structure of the Directorate of Cybercrime, Bareskrim Polri, must be reformed and reviewed because there are still many uncertainties and discrepancies. The organization has not been able to meet the ideal number of Human Resources. This affects the budget for goods and personnel which need to be considered and submitted to the relevant divisions in order to fulfill formations and cover several vacant positions. In addition, the strengthening of the existing technology functions, namely the Patroli Siber site, needs to be developed along with the features it has so that it can be utilized optimally and as a supporter in achieving the target for solving cases."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Marissa Amalina Shari
"Perkembangan teknologi yang begitu pesat memunculkan berbagai permasalahan di masyarakat. Salah satu akibatnya tersebut adalah terciptanya media baru yang disebut dunia maya. Di dunia maya orang bebas melakukan apapun tanpa diketahui oleh orang lain karena tidak diketahui asal - usul maupun kewarganegaraan asli seseorang. Hal ini dimanfaatkan sebagian orang untuk melakukan tindak kejahatan yang disebut dengan tindak pidana siber. Telah banyak usaha melakukan pengaturan di dunia maya untuk mencegah terjadinya tindak pidana siber baik hukum nasional maupun internasional. Di Indonesia lahirnya Undang - Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan Undang - Undang No.11 Tahun 2008 ini dinilai masih banyak kelemahan dan kekurangan di dalam mengatur tindak pidana siber serta menimbulkan banyak permasalahan baru.

Technology development that so advanced of eliciting a variety of the problem in society . one of a consequently is that the creation of new media called the virtual world . In the virtual world a free person do anything without being known by others as of unknown origin the proposal of nor of citizenship a native someone. Some people it is used for committing a crime so called by a criminal offense siber. Has much effort do arrangement online to prevent the occurrence of a criminal offense siber either national or international law. In Indonesia enacted Law No.11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions. Application of Act No.11 of 2008 is still considered a lot of weaknesses and shortcomings in regulating cyber crime and raises many new problems in cyber crime."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29358
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gabriela Nauli Christyanti
"Layanan kencan online memberikan kesempatan bagi pengguna untuk bertemu calon pasangan pada aplikasinya. Namun, dengan meningkatnya aktivitas kencan online dalam beberapa tahun terakhir, hal tersebut juga membuka pintu bagi terjadinya berbagai tindak pidana siber yang menargetkan pengguna aplikasi kencan online. Oleh karena itu, layanan kencan online dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum atas tindak pidana siber yang terjadi pada layanannya. Dengan fokus penelitian pada aplikasi kencan online Tinder dan Bumble, penelitian ini akan menguraikan lebih lanjut mengenai (i) bagaimana layanan kencan online sebagai penyelenggara sistem elektronik diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia; (ii) tanggung jawab hukum yang ditanggung oleh layanan kencan online jika terjadinya tindak pidana siber; dan (iii) kepatuhan layanan kencan online terhadap ketentuan yang mengatur penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan kualitatif, ditemukan bahwa layanan kencan online di Indonesia diatur antara lain oleh UU ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019. Ketentuan tersebut mengatur bahwa layanan kencan online dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas terjadinya tindak pidana siber dalam hal tidak terpenuhinya kewajiban hukumnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tinder dan Bumble, sebagai penyelenggara sistem elektronik asing yang beroperasi di Indonesia, juga ditemukan belum sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Online dating services provide an opportunity for users to meet potential romantic partners on their platforms. However, with the rise in activity on many online dating applications in recent years, it has also opened the doors to various cybercrimes targeting users on these platforms. Hence, online dating services could be held liable for the occurrence of cybercrimes on their platforms. With a focus on the online dating applications Tinder and Bumble, this research will further elaborate on (i) how online dating services as an electronic system provider are regulated within Indonesian laws and regulations; (ii) the legal liabilities online dating services bear in the occurrence of cybercrimes; and (iii) online dating services’ compliance to provisions governing electronic system providers in Indonesia. With a juridical-normative research method and a qualitative approach, it is found that online dating services in Indonesia are governed among others by the ITE Law and Government Regulation No. 71 of 2019. Such provisions stipulate that online dating services may be held liable for the occurrence of cybercrimes if they have not performed all of their legal obligations provided within the regulations. Tinder and Bumble, as foreign electronic system providers conducting operations in Indonesia, are also found to have not fully complied with Indonesian laws and regulations subjected to them."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library