Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Yulia Apriati Santi
Abstrak :
Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara Republik Indonesia. Untuk menjamin kemurnian pemilu dan tercapainya demokrasi, para pembuat undang-undang telah merumuskan sejumlah perbuatan curang yang memiliki sifat dan bentuk yang spesifik yang dilakukan selama tahapan pemilu sebagai suatu tindak pidana dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD. Dalam undang-undang tersebut diatur 26 (dua puluh enam) pasal tindak pidana pemilu yang memuat ketentuan minimal dan ketentuan maksimal ancaman hukuman, dan terdapatnya pidana denda dan/atau pidana penjara yang dapat dijatuhkan secara alternatif kumulatif. Selain itu, Undang-undang No. 12 Tahun 2003 merupakan Undang-undang Pemilu pertama yang mengatur tentang proses beracara dalam menyelesaikan tindak pidana pemilu karena pembuat undang-undang berpikir bahwa pemilu merupakan satu-satunya hak asasi dalam bidang politik bagi sebagian besar warga negara Indonesia. Perumusan tersebut adalah untuk menghindari tidak terselesaikannya perkara tindak pidana pemilu seperti yang banyak terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya. Dalam undangundang tersebut terdapat beberapa kekhususan/penyimpangan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam hal; pertama, pelaporan karena melibatkan panwaslu sebagai gerbang penyelesaian tindak pidana pemilu; kedua, pembatasan waktu dalam proses beracara (laporan, penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan); dan ketiga, adanya pembatasan upaya hukum sehingga Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan yang besar sebagai Pengadilan tingkat pertama dan terakhir pada tindak pidana pemilu yang diancam hukuman kurang dari 18 (delapan belas) bulan dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat kedua dan terakhir untuk tindak pidana pemilu yang diancan hukuman lebih dari 18 (delapan belas) bulan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, ketentuan khusus tersebut belum dapat ditegakkan secara baik karena banyak menghadapi benturanbenturan dengan kepentingan masyarakat, hak-hak terdakwa, dan keadilan hukum.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Djoko Prakoso
Jakarta: Rajawali, 1987
345.023 DJO t
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Abstrak :
Ada dua peristiwa menarik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2009 yang akan datang. Pertama diajukannya judicial review terhadap Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPRD I, DPRD II dan DPD oleh bbeberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Mahkamah konstitusi.....
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Aditya Wiguna Sanjaya
Abstrak :
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis persinggungan antara UU PPTPPU dan UU Pemilu dalam konteks pendanaan kampanye Pemilu, membandingkan pengaturan pencucian uang dalam UU PPTPPU dan UU Pemilu, serta merekomendasikan pengaturan ideal penanganan pencucian uang dalam konteks pendanaan kampanye Pemilu kedepan. Persinggungan antara UU PPTPPU dan UU Pemilu mengenai ketentuan arangan menerima uang hasil tindak pidana telah menimbulkan permasalahan hukum yakni undang-undang mana yang seharusnya diterapkan, sehubungan keduanya adalah undang-undang khusus, lebih jauh hal ini juga akan menimbulkan perbedaan pengaturan pada masing-masing undang-undang, seperti halnya tidak dilibatkannya PPATK terhadap penanganan pencucian uang yang telah bertransformasi menjadi tindak pidana Pemilu di bawah rezim UU Pemilu. Permasalahan berlanjut dengan tidak diaturnya larangan pemberian sumbangan dana kampanye Pemilu yang berasal dari hasil tindak pidana dalam UU Pemilu, hal demikian menunjukkan ketidakkonsistenan pembentuk undang-undang dalam mengadopsi konsepsi pencucian uang ke dalam UU Pemilu. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan asas lex spesialis sistematis undang-undang yang diterapkan adalah UU Pemilu, dalam UU Pemilu tidak diatur ketentuan pencucian uang aktif, hanya diatur mengenai pencucian uang pasif, sementara dalam UU PPTPPU mengatur keduanya, ke depan perlu dirumuskan ketentuan pencucian uang aktif dalam UU Pemilu..
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2023
336 JAC 2:1 (2023)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library