Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nabila Febriza Mirza
Abstrak :
Perkawinan adalah merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia. Akan tetapi tujuan dari perkawinan tidak selalu terlaksana sehingga mengakibatkan perceraian. Perceraian berdampak pada harta kekayaan masingmasing suami istri, harta kekayaan yang didapat dari hasil pencaharian suami istri dalam perkawinan akan menjadi harta bersama (harta suarang). Pembagian harta bersama akibat perceraian menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974, adalah ditentukan menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Pada masyarakat Adat Minangkabau, apabila terjadi perceraian maka harta kekayaan perkawinan yang akan dibagi antara suami istri adalah hanya harta bersama (harta suarang) saja. Harta bawaan (harta pusaka tinggi) akan dikembalikan kepada masing-masing pihak. Dalam putusan Pengadilan Agama Padang No. 0288/Pdt.G/2013/PA.pdg, harta pusaka tinggi milik istri dibagi 2 (dua) bagian untuk pihak penggugat dan tergugat (suami dan istri). Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dan data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembagian harta perkawinan akibat perceraian pada masyarakat Minangkabau adalah dibagi dua sama bagiannya antara suami istri, (1/2) bagian untuk suami dan (1/2) bagian untuk istri. Dan penyelesaian sengketa terhadap pembagian harta perkawinan akibat perceraian Analisis Putusan Pengadilan Agama No. 0288/Pdt.G/2013/PA.pdg, telah sesuai dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Hukum Adat, yaitu Majelis hakim memutuskan tanah yang menjadi harta bawaan (harta pusaka) tetap menjadi milik pihak yang memiliki, sedangkan bangunan (rumah) yang berada di atas tanah tersebut menjadi harta bersama (suarang) sehingga harus dibagi 2 (dua) antara suami istri (penggugat dan Tergugat). ......Marriage is represent tying born the mind between a man and a woman as husband dan wife with an eye to form the happy family, however the target do not always executed so that cause the divorce. Divorce impact on wealth their husband and wife, treasure obtained from the work of husband and wife in marriage will be the property together (harta suarang). The division of property with a result of divorce act according to act No. 1 in 1974 is determined according to the law of each, namely religious law, legal customs and other legal. In the Minangkabau, if the event of divorce and wealth to be divided between husband and wife is only property together (harta suarang). The estate of origin (the estate of inheritance high) will be returned to each party. In a verdict religious courts Padang No. 0288/Pdt.G/2013/PA.pdg ,the estate of inheritance high belonging to the wife split into two parts for parties to plaintiff and defendant (husband and wife). The research method used is the juridical normative, and the data used are secondary data. The result of research shows that the division of property due the divorce of marriage in Minangkabau is divided into two parts to the husband half and half for wife. And dispute resolution against the estate of the division of property divorce marriage due to an analysis of judical decisions religions No. 0288/Pdt.G/2013/PA.pdg had been in accordance with the act No. 1 in 1974 to license and customary law namely the judge decided the ground that becomes fixed treasure origin (estate of inheritance high) still the parties who have and and building that was sitting on the ground is property together so that it should be split into two between husband and wife.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44397
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library