Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Saint Anderonikus
Abstrak :
ABSTRAK
Transaksi sewa guna usaha atau yang lebih dikenal dengan leasing sejak tahun 1974 sudah menjadi salah satu pilihan dan solusi bagi para pelaku bisnis untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam melakukan usahanya. Untuk itu segala sesuatu yang menyangkut transaksi leasing ini harus dimengerti dengan jelas baik oleh pihak penyedia jasa pembiayaan dalam bentuk pemberian jasa sewa guna usaha atau yang lebih dikenal dengan lessor maupun oleh pengguna jasa sewa guna usaha tersebut atau yang dikenal dengan lessee. Kegiatan sewa guna usaha ini terbagi menjadi dua, yaitu sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease). Selain itu, dalam kegiatan sewa guna usaha pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna (lessee) oleh lessor yang kemudian barang tersebut disewa-guna-usaha kembali oleh lessee atau yang lebih dikenal dengan sale and lease back. Barang modal yang dibiayai bermacam-macam dan kapal laut adalah salah satu contohnya. Pembiayaan kapal laut yang dituangkan dalam perjanjian sewa guna usaha ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati terutama dalam segi hukumnya mengenai status kepemilikan kapal laut, mengingat dalam transaksi sewa guna usaha dengan skema sale and lease back status kepemilikan dari kapal laut sebelum dilakukannya transaksi sewa guna usaha berada di tangan lessee dan mengingat bahwa ada beberapa hal yang wajib dilakukan agar peralihan hak kepemilikan dari kapal laut tersebut dapat dianggap telah dilakukan dengan sah menurut hukum dan apa akibat hukumnya apabila peralihan hak kepemilikan dari kapal laut tersebut belum dilakukan dengan sah.
ABSTRACT
Lease transaction or better known as leasing has becoming one of choices and solutions to the entrepreneurs to fulfil their needs in doing their business since 1974. Therefore, all things related to this lease transaction should be understood clearly either by a party which provides the financing service in the form of providing lease service or better known as lessor or by the user of the said lease service or better known as lessee. This leasing activity is divided into two, which are lease with option right (Finance Lease) and lease without option right (Operating Lease). Apart from that, in leasing activity, procurement of capital good can also be done by purchasing the lessee’s good by the lessor which afterward such good is leased back by the lessee or better known as sale and lease back. Capital goods which are financed are various and ship is one of the examples. This ship financing which is provided in the lease agreement should be done very carefully especially from the legal point of view with regard to status of ship’s ownership, considering that in the lease transaction with sale and lease back scheme the ownership status of the ship prior to the implementation of lease transaction is in the lessee’s hand and considering that there are several things which should be conducted in order such transfer of ownership right of the ship can be assumed that it has been conducted legally according to the law and what will be the legal impact if such transfer of ownership right of the ship has not been legally conducted.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37390
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library