Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dwi Martini
Abstrak :
Bagi kebanyakan negara, penerimaan pajak masih merupakan sumber penerimaan yang besar bagi suatu negara. Indonesia juga masih mengandalkan pajak sebagai sumber penerimaan negara dan membiayai kegiatan negara. Beberapa kinerja perpajakan menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan masih rendah, hal ini dapat dilihat dari tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap Produk domestik Bruto yang menunjukkan prosentase yang masih rndah dibanding negara-negara ASIA Iainnya. Dari hasil perhitungan Tax Coverage Ratio atau perbandingan besarnya pajak yang dapat dipungut dengan besarnya potensl pajak yang semestinya dapat dipungut menunjukkan bahwa tax coverage ratio kita dalam kurun waktu 5 tahun, sejak 1995-2000 sebesar 50%. Artinya, masih ada potensi untuk memungut pajak. Penelitian ini bertujuan untuk memperkirakan besarnya penerimaan pajak penghasilan ps 21 orang/pribadi sebagai dampak perubahan permintaan akhir. Alat analisis yang digunakan adalah tabel I-O Indonesia tahun 2000. Tabel I-O dapat memberikan gambaran tentang keterkaitan antar suatu sektor yang digunakan sebagai input untuk menghasiikan output sektor itu sendiri maupun sektor Iainnya. Salah satu manfaat tabel I-O adalah dapat memperkirakan dampak permintaan akhir dan perubahannya terhadap penerimaan pajak. Untuk itu, digunakan data pekerja dan upah pekerja untuk semua sektor yang disurvey dalam Survey Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS), Tabel I-O tahun 2000 dan data Produk Domestik Bruto (PDB). Dari upah pekerja dalam SAKERNAS, dapat dihitung upah per pekerja pada masing-masing sektor. Langkah selanjutnya menghitung koefisien pajak dan mengalikan hasil perhitungan koefisien pajak dengan pengganda output serta permintaan akhir. Dari perhitungan ini akan diperoleh besarnya potensi penerimaan pajak. Dalam perhitungan selanjutnya dilakukan pula perhitungan potensi penerimaan pajak tahun 2001 hingga 2004, dengan nilai PDB yang telah di share pada sektor yang ada. Hasil perhitungan ini dapat dibandingkan dengan data realisasi penerimaan pajak PPh ps.21 orang/pribadi. Dilakukan pula perhitungan proyéksi penerimaan pajak tahun 2005 hingga tahun 2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi pajak PPh ps 21 besar. Hasil perhitungan potensi penerimaan pajak tahun 2000-2004 dengan realisasi tidak jauh berbeda, artinya model ini dapat digunakan untuk menghitung potensi penerimaan pajak, disisi lain, menujukkan bahwa potensi penerimaan pajak masih mungkin diperoleh, karena dengan model yang penuh keterbatasan datanya diperoleh hasil yang tidak jauh beda dengan realisasinya. SAKERNAS hanya merupakan suatu survey, bukan suatu sensus, sehingga data yang diperoleh belum maksimal dan belum dapat mewakili semua pekerja pada semua Iapangan usaha yang ada. Dengan demikian, data-data dalam SAKERNAS under estimate.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T27673
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhardi Sabran
Abstrak :
Penelitian dengan judul Studi Tentang Potensi dan Kapasitas Penerimaan Pajak Hotel Pemda Kabupaten Berau, ini dilatar belakangi oleh keluarnya UU No.18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi, pajak daerah Kabupaten terdiri dari (a). Pajak hotel dan restoran; (b). Pajak hiburan; (c). Pajak reklame; (d). Pajak penerangan jalan; (e). Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan e; (f). Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan, kemudian dengan diubahnya UU No.18 tahun 1997 ini, menjadi UU No.34 tahun 2000, maka pajak hotel perpajak dengan pajak restoran, dalam artian berubah urutan (butir), yaitu pajak hotel pada butir (a) dan pajak restoran menjadi pada butir (b), begitu juga terhadap pajak yang bersangkutan di dalam pajak daerah. Pajak hotel sebagai salah satu subsektor yang panting dalam menopang bagi pendapatan daerah yang diharapkan dapat penggerak perekonomian daerah setempat. Perkembangan yang cukup baik pada subsektor hotel ditandai pula oleh meningkatnya jumlah hotel dan kamar yang tersedia sejalan dengan tingkat pemanfaatan kamar perhari dalam satu tahun (365 hari) oleh masyarakat. Dengan perkembangan jumlah hotel, jumlah kamar dan tingkat pemanfaatan tersebut, perkembangan subsektor hotel ini selesai pemanfaatan dari aspek perkembangan aktivitas ekonomi juga memiliki peranan yang cukup besar sebagai sumber pendapatan daerah. Dari latar belakang tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah kapasitas Pemda Kabupaten Berau dalam mengaktualisasikan keluarnya Perda Kabupaten Berau Nomor 10 tahun 1998 dan disahkan dengan keputusan Mendagri Nomor 973. 44-428 tanggal 7 Mei 1999. Bertolak dari pemikiran ini, penelitian bertujuan melacak penerimaan pajak hotel dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan, kapasitas dan potensi penerimaan pajak hotel sesuai dengan keadaan objeknya. Metode di gunakan dalam penelitian tersebut adalah secara "Representatif Tax System" dengan memperhatikan langkah-langkahnya yaitu (1). Mengidentifikasikan basis secara tepat; (2). Menghitung tarif efektif; (3). Kemudian dilanjutkan perkalian antara tarif efektif dengan basis dan menghasilkan kapasitas relatif. Penerimaan pajak hotel di anggap optimal apabila sesuai dengan kapasitasnya, dan kapasitas itu dikatakan optimal jika sama dengan potensi penerimaan pajak hotelnya, yang kemudian dengan mempertimbangkan faktor-faktor penyebab yang di anggap optimal dari atau sebaliknya dan atas perhitungan potensi penerimaan pajak sesuai dengan keadaan objeknya menunjukkan potensinya jauh lebih besar dibandingkan dengan kapasitas penerimaan Pemda Kabupaten Berau, ini berarti kapasitas penerimaan Pemda belum optimal dalam pencapaian potensi penerimaan pajak hotel, hal ini terjadi disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut: a. Tingkat keterampilan (SDM) personil/pegawai Pemda Berau dalam mengaktualisasikan Perda Nomor 1O tahun 1998 belum terlaksanakan sebagaimana mestinya. b. Sarana dan prasarana belum memadai dalam arti masih terbatas. c. Ketidak mampuan Pemda Berau dalam melakukan pengawasan/kontrol. d. Dari pihak pengelola hotel sebagal wajib pajak tidak melaporkan hasil yang sesungguhnya ada. e. Lemahnya peraturan yang berkenaan di bidang perpajakan, khususnya pajak hotel oleh pihak Pemda Kabupaten Berau. Bertolak dari potensi dan kapasitas penerimaan pajak hotel Pemda Kabupaten Berau, bahwa sehubungan dengan perlakuan pengecekan terhadap daerah-daerah lain di Kalimantan Timur, melalui pengkajian secara komperatif dengan mempertimbangkan faktor-faktor penyebab seperti telah disebutkan diatas, ternyata kapasitas penerimaan Pemda Kabupaten Berau jauh lebih besar dibandingkan dengan kapasitas relatifnya, hal ini disebabkan bahwa tarif efektif yang dimiliki Pemda Kabupaten Berau jauh lebih besar dibandingkan dengan tarif efektif relatif yang diasumsikan sebagai tarif efektif yang semestinya diterima oleh setiap Pemda Kabupaten di Kalimantan Timur, namun demikian bahwa kapasitas penerimaan Pemda Berau belum mencapai secara optimal atas potensi penerimaan pajak hotel yang sesungguhnya ada. Oleh karena itu dari pihak Pemda Kabupaten Berau disamping sehubungan dengan masih tingginya kesenjangan antara potensi pajak hotel dengan penetapan target pajak, juga belum tercapainya potensi penerimaan pajak hotel sesuai dengan keadaan objeknya, maka pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan, baik dalam penetapan target pajak, pengumpulan/pungutan maupun dalam sistem pengawasan Pemda Kabupaten Berau khususnya Bagian Keuangan Sekwilda, Dinas Pendapatan, Bidang Perekonomian (Bappeda), Bagian Ekonomi Daerah agar dapat memperlakukan prosedur pemungutan pajak hotel sebagaimana mestinya (sejalan dengan UU yang berlaku). Metode taksasi yaitu penaksiran pungutan pajak berdasarkan kesepakatan antara pihak pengelola hotel dengan pihak Dinas pendapatan seyogyanya di hindari di ganti dengan perhitungan-perhitungan objeknya dan akurat dari Dinas pendapatan daerah.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2001
T7427
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deflanora
Abstrak :
Pajak Hiburan Bioskop adalah salah satu jenis pajak daerah yang merupakan salah satu sumber dana bagi Pemerintah Daerah yang diperlukan dalam menunjang kegiatan perekonomian daerah.Seiring dengan membaiknya perekonomian pasta krisis moneter pertengahan tahun 1997 lalu, kegiatan diberbagai sektor perlahan-lahan mulai bangkit, salah satunya jasa hiburan bioskop, penerimaan pajak dari jasa ini terus meningkat, namun peningkatan yang terjadi tidak terlalu berarti, bahkan jika dilihat dari banyaknya bioskop dan fasilitas yang tersedia, realisasi pajak yang diperoleh belum sesuai dengan potensi riilnya. Penelitian ini bertujuan mengetahui berapa potensi riil dan kapasitas pajak hiburan bioskop di Kotamadya Jakarta Selatan. Metode-metode yang digunakan yakni : pertama, perhitungan potensi dengan menggunakan Analisa Potensi. kedua, perhitungan kapasitas dengan menggunakan Sistem Pajak yang Representatif. Pada metode ini digunakan beberapa Kotamadya lain yang kondisinya retatif sama dengan Jakarta Selatan. Yang penting diketahui adalah basis pajaknya, lalu dikaitkan dengan tariff efektifnya maka akan diperoleh hasilnya. ketiga, perhitungan dengan menggunakan Analisa Regresi, dalam metode ini digunakan data panel, yakni gabungan antara time series (rentang waktu) dan cross section (lintas daerah). Dari pengolahan data akan diperoleh sebuah model persamaan, model ini lalu dimasukkan dalam perhitungan kapasitas pajak. Kapasitas pajak yang dihitung disini adalah kapasitas retatif dan bukan kapasitas absolut, karena yang dihitung adalah kapasitas pajak Kotamadya Jakarta Selatan, yang ditentukan berdasarkan kendala rata-rata pada semua Kotamadya yang ikut di teliti. Dari hasil perhitungan juga dapat diketahui berapa Tax Effort yang telah dilakukan aparat pemungut pajak. Jika realisasi lebih besar dari kapasitas, ini berarti upaya pajak yang dilakukan sudah baik, dan sebaliknya. Selain itu diteliti pula berbagai faktor yang menyebabkan kurangnya minat masyarakat untuk menonton film di bioskop. Dari hasil penelitian dikemukakan beberapa saran sehingga nantinya penerimaan pajak hiburan bioskop ini semakin meningkat dengan lebih baik dan dapat mengarah pada potensi pajak yang sebenarnya, sehingga pajak hiburan bioskop dapat memberikan kontribusi yang lebih berarti bagi Pemda Kotamadya Jakarta Selatan, dalam rangka membantu menunjang pembangunan daerah.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T13235
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library