Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Selamat Muda
"Tesis ini membahas permasalahan mengenai Peningkatan Pelayanan Wajib Pajak di KPP WP Besar Satu sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Tesis ini dibuat untuk menjawab pertanyaan:
Seberapa jauh peningkatan pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar Satu dapat meningkatkan penerimaan pajak?
Dengan demikian tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis seberapa jauh peningkatan pelayanan di KPP WP Besar Satu dapat meningkatkan penerimaan pajak. Hipotesis yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahwa jika pelayanan yang diberikan oleh KPP WP Besar Satu meningkat, maka akan terjadi tingkat kepuasan wajib pajak yang tinggi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, peningkatan jumlah pajak yang terhutang dan dibayar oleh wajib pajak, tingkat pertumbuhan penerimaan yang tinggi, tingkat tunggakan pajak yang relatif rendah, dan jumlah penagihan aktif yang sampai ke tahap pelelangan yang relatif rendah di KPP WP Besar Satu, serta efisiensi pembentukan KPP WP Besar Satu yang relatif tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif berupa analisis atas data-data yang diperoleh dalam penelitian. Data yang digunakan adalah berupa data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber. Sedangkan untuk memberikan rekomendasi kepada Ditjen Pajak digunakan SWOT analysis yang juga didukung oleh data sekunder.
Berdasarkan hasil analisis atas data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa peningkatan pelayanan di KPP WP Besar Satu telah menyebabkan tingkat kepuasan wajib pajak yang tinggi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, peningkatan jumlah pajak yang terhutang dan dibayar oleh wajib pajak, tingkat pertumbuhan penerimaan pajak yang tinggi, tingkat tunggakan pajak yang relatif rendah, jumlah penagihan aktif yang sampai ke tahap pelelangan yang relatif rendah, serta efisiensi pembentukan KPP WP Besar Satu yang relatif tinggi. Dengan demikian peningkatan pelayanan di KPP WP Besar Satu telah dapat meningkatkan Kinerja KPP WP Besar Satu yang akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T17926
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Usmansyah
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara terhadap efektivitas pemeriksaan pajak. Efektivitas pemeriksaan pajak dilihat dari 2 sudut pandang, yaitu efektifitas dilihat dari besarnya temuan pemeriksaan dan dilihat dari pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak. Analisis terhadap hasil penelitian dilakukan melalui analisis isi atas jawaban kuesioner dengan responden pemeriksa pajak dari Kantor Wilayah Pajak, Kantor Pemeriksaan Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak. Di samping itu, analisis juga dilakukan dengan menggunakan sumber data yang berasal dari laporan hasil pemeriksaan BPKP terhadap kantor pajak, ikhtisar hasil pemeriksaan banding pada MPP, sumber data lainnya yang terkait.
Analisis data menggunakan pendekatan deskriptis analitis, dengan pendekatan pada analisis kualitatif dan kuantitatif. Analisis kualitatif menggambarkan bahasan non angka, sedangkan analisis kuantitatif menjabarkan pengaruh angka-angka.
Hasil penelitian menunjukkan:
1. Tujuan pemeriksaan cenderung lebih berorientasi pada upaya memaksimalkan koreksi atau temuan pemeriksaan yang berpotensi menambah penghasilan negara. Hal ini tidak bisa dipisahkan dari beban yang harus ditanggung oleh aparat pajak pada umumnya dan pemeriksa pajak khususnya, sejalan dengan tingginya target yang harus dicapai dalam penerimaan pajak untuk kontribusinya terhadap penerimaan negara
2. Dengan orientasi tujuan demikian, maka tujuan lainnya dalam rangka
mempengaruhi kepatuhan wajib pajak tidak dapat dicapai secara efektif,
yang terlihat dari tingkat ketidakpatuhan wajib pajak yang justru
cenderung mengalami. peningkatan
3. Tujuan pemeriksaan yang berorientasi pada maksimalisasi koreksi fiskal
cenderung mengabaikan faktor obyektivitas, sehingga hasil koreksi yang dilakukan ditanggapi wajib pajak dengan mengajukan keberatan dan banding.
4. Analisis atas hasil keputusan banding yang ditetapkan oleh majelis
peradilan pajak menunjukkan bahwa keputusan banding yang
menguntungkan wajib pajak cenderung meningkat. Ini berarti koreksi
pemeriksaan secara substansial tidak sesuai dengan ketentuan perundang﷓
undangan yang berlaku.
Ekploitasi signifikan yang dapat digambarkan adalah bahwa pemeriksaan pajak sejak awal telah terkondisi sebagai suatu sarana memaksimalkan temuan hasil pemeriksaan, yang berorientasi kepada penambahan penerimaan negara. Hal ini bisa dilihat dari beberapa fakta temuan hasil penelitian, yaitu:
1. Adanya target temuan hasil pemeriksaan yang harus dicapai oleh unit kerja pemeriksaan pajak dan pemeriksa pajak. Penetapan target temuan hasil pemeriksaan mengindikasikan bahwa sejak awal Kantor Pemeriksaan Pajak telah bertujuan memaksimalkan temuan hasil pemeriksaan, yang berarti bahwa tujuan yang ingin ditonjolkan adalah fungsi pemeriksaan pajak sebagai sumber penerimaan negara
2. Adanya pengakuan dari pemeriksa bahwa sejak awal telah diberi beban target temuan hasil pemeriksaan, yang orientasinya adalah penambahan penerimaan negara. Implikasi dari adanya beban target ini adalah bahwa pemeriksa beranggapan bahwa tujuan pemeriksaan pajak adalah memaksimalkan penerimaan negara, dan mengabaikan tujuan meningatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini juga diperkuat oleh kenyataan bahwa temuan hasil pemeriksaan akan mempengaruhi pencapaian kinerja pemeriksa, di mana keberhasilan kinerja pemeriksa pajak adalah dilihat dari besarnya temuan hash pemeriksaan
3. Hasil analisis terhadap keputusan majelis peradilan pajak terhadap banding wajib pajak menunjukkan bahwa secara signifikan keputusan banding yang menguntungkan wajib pajak meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa temuan hasil pemeriksaan pajak yang dihasilkan oleh pemeriksa pajak tidak secara menyeluruh didasarkan pada bukti obyektif, sehingga hasilnya tidak sesuai dengan fakta yang ada. Hal ini bisa dikaitkan dengan tujuan pemeriksaan pajak yang sejak awal lebih menekankan pada besarnya temuan hasil pemeriksaan pajak, yang berimplikasi pada kemungkinan ketidakobyektifan kesimpulan hasil pemeriksaan
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T14078
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kadek Satria Wibawa
"Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak erat kaitannya dengan kewajiban Wajib Pajak di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Dalam perkembangannya pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak ini banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Berdasarkan pemeriksaan banyak ditemukan Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan benar bahkan lama sekali tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Bahkan kemudian ditengarai banyak Pengusaha Kena Pajak fiktif yang menggunakan alamat dan identitas yang tidak benar, tidak menyelenggarakan pembukuan, bahkan mengajukan restitusi yang tentunya fiktif. Tentu ini tidak bisa dibiarkan, karena membahayakan penerimaan negara. Hal inilah yang mendorong dikeluarkannya kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak.
Tujuan dari registrasi ulang adalah agar Direktorat Jenderal Pajak mempunyai database yang akurat dan up to date mengenai identitas Wajib Pajak yang berada di wilayah kerjanya, meliputi nama Wajib Pajak, penanggungjawab perusahaan, alamat, dan nomor telepon, lokasi usaha, gambaran kegiatan usaha serta data peredaran usaha. Selain itu, registrasi ulang pengukuhan Pengusaha Kena Pajak merupakan salah satu cara Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan.
Dinyatakan bahwa wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri (unregistered taxpayer) menimbulkan gap antara wajib pajak potensial dengan wajib pajak yang terdaftar. Untuk mengatasi majalah ini administrasi pajak dapat mcmbuat masterlist wajib pajak, yang harus di-up-date dalam jangka waktu tertentu untuk mempertahankan keakuratannya. Sementara dinyatakan pula bahwa keberhasilan pemungutan pajak tergantung kepada kepatuhan suka rela (voluntary compliance). Kepatuhan biasanya bukan didasari atas kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tetapi lebih disebabkan karena ketakutan akan adanya sanksi apabila mereka tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam penelitian ini diteliti tentang "Pengaruh Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Jakarta Setiabudi Satu". Kegiatan penelitian ini dilakukan untuk melihat pengaruh registrasi ulang terhadap penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif dan Regresi dengan sample data sebanyak 24 bulan, dari sejak Januari 2004-Desember 2005.
Hasil penelitian ini adalah :
1. Pengaruh Registrasi Ulang PKP Terhadap Penerimaan Pajak, menghasilkan persamaan regresi sebagai berikut: Y = -988.573,4+448,165X
Dari persamaan ini tampak nilai b (koefisien regresi) menunjukkan arah yang positif. Hal tersebut memberi arti kalau kenaikan variabel bebas (Registrasi Ulang PKP), akan menaikkan variabel terikat (Penerimaan Pajak).
Dalam pengertian lain dapat disederhanakan, semakin berhasil program registrasi ulang, maka semakin meningkatkan penerimaan pajak. Alasannya karena PKP yang sudah terseleksi dari hasil registrasi ulang benar-benar sudah bersih dari PKP yang tidak aktif, dan mendorong PKP untuk lebih tertib lagi.
2. Pengaruh Registrasi Ulang PKP Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, menghasilkan persamaan garis regresi sebagai berikut: Y =1.197,701+0,355X
Dari persamaan ini tampak nilai b (koefisien regresi) menunjukkan arah yang positif. Hal tersebut memberi arti kalau kenaikan variabel bebas (Registrasi Ulang PKP), akan menaikkan variabel terikat (Kepatuhan Wajib Pajak).
Namun kalau dilihat dari angka R2 atau koefisien determinasi yang menunjukkan angka 0,020 atau 2%, dapat dijelaskan bahwa 2% dari kepatuhan Wajib Pajak melaporkan SPT Masa bisa dijelaskan oleh variabel registrasi ulang pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan sisanya sebesar 98% dijelaskan oleh faktor-faktor lain.
Melihat basil uji statistik dari variabel bebas registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak terhadap Penerimaan Pajak mempunyai pengaruh positif, maka sudah selayaknya kegiatan registrasi ulang ini tidak berhenti di sini saja. Dengan selalu dilakukannya pemantauan terhadap Wajib Pajak secara langsung melalui registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak maka akan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak akan pengawasan yang terns manerus dilakukan oleh petugas pajak. Sehingga dengan demikian mengurangi keinginan Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya dengan tidak benar.
Pengenaan sanksi yang kecil bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa, merupakan salah satu sebab Wajib Pajak enggan melakukan kewajibannya. Jadi sanksi yang dikenakan harus lebih besar lagi. Dengan adanya sanksi yang memberatkan, maka Wajib Pajak akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran dalam melakukan kewajiban perpajakannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22074
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library