Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bambang Sugianto
"Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh kantor cabang PT. (Persero) PLN Distribusi Jaya dan Tangerang (PLN). Dalam melakukan penyetoran pajak tersebut, PLN tidak melakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan. Data yang berhubungan dengan Wajib Pajak seluruhnya berada pada PLN, sedangkan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta hanya mencatat besarnya setoran Pajak Penerangan Jalan dan melakukan koordinasi, apakah kondisi yang demikian sudah sesuai dengan sistem dan administrasi perpajakan.
Dengan keadaan yang demikian, perlu dijelaskan betapa pentingnya administrasi perpajakan untuk mencapai tujuan pemajakan, bagaimana koordinasi yang dilakukan, dan mengetahui kemampuan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DK1 Jakarta dalam mengadministrasikan pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan secara akademis fenomena administrasi pemungutan Pajak Penerangan Jalan oleh Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta, dan memberikan sumbangan dalam membenahi administrasi pemungutan Pajak Penerangan Jalan sesuai dengan sistem perpajakan dan prosedur perpajakan, yang merupakan aplikasi ketentuan formal yang sudah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
Pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh Kantor Cabang PT. (Persero) PLN Distribusi Jaya dan Tangerang sudah cukup efektif, karena dapat menghemat biaya sarana pemungutan pajak yang cukup signifikan.
Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi terhadap pemungutan dan administrasi perpajakan Pajak Penerangan Jalan, serta metode analisis kuantitatif dan kualitatif, dengan mengunakan tolak ukur untuk menilai pajak Daerah (Devas dan kawan-kawan : 1989), dan hasil yang diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penerangan Jalan, tidak memiliki data objek pajak, kerena pelaksanaan pemungutan pajak tersebut dilakukan oleh PLN, perlakuan tersebut dapat menghematan biaya sarana pemungutan pajak.
2. Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta hanya melakukan koordinasi penyetoran pajak, dan tidak melakukan pemeriksaan pembukuan PLN, serta atas keterlambatan pembayaran tidak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengakibatkan seringnya penyetoran Pajak Penerangan Jalan terlambat.
3. Realisasi penerimaan Pajak Penerangan Jalan pada umumnya memenuhi target yang sudah ditentukan, apabila PLN menyetor penuh pajak yang dipungut. Penyetoran pajak hanya sebesar 93,2 % dari pajak yang dipungut, 6,8 % dipotong langsung oleh PLN sebagai biaya penggantian administrasi dan upah pungut Pajak Penerangan Jalan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T7444
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bawong Sugiadi
"Pemungutan pajak hotel dan restoran di Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta melibatkan Subdinas Pendataan dan Pemeriksaan, Subdinas Penetapan dan Subdinas Penagihan dinilai belum optimal.
Penelitian inl ditujukan untuk mencari penyebab belum optimalnya pemungutan pajak hotel dan restoran dikaitkan dengan koordinasi dan konflik diantara ketiga subdinas.
Metode penelitian menggunakan wawancara yang mendalam (in depth interview), focus group discussion, dan penyebaran kuesioner untuk mendapatkan informasi yang diinginkan. Metode pemilihan sampel yang digunakan adalah stratified random sampling dengan jumlah sampel 38 orang, sampel mencakup pimpinan dan staf di lingkungan Kantor Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta. Sedangkan metode tabulasi silang dan analisis deskriptif digunakan sebagai alat untuk menganalisis.
Mengacu pada kerangka pikir, metode penelitian dan hasil penelitian, hasil temuan menunjukkan bahwa belum optimalnya pemungutan disebabkan kurang optimalnya koordinasi dan konflik yang sifatnya negatif, baik diantara tiga subdinas maupun di dalam subdinas itu sendiri. Oleh karena itu, diusulkan untuk menerapkan koordinasi horizontal dan diagonal, disamping vertikal dan rapat koordinasi rutin yang terfokus antara ketiga subdinas terebut.
Saran-saran yang berkenaan dengan beberapa masalah tersebut diharapkan dapat berguna bagi Dipenda Propinsi DKI Jakarta dan kalangan akademisi sebagai suatu masukan dan olah pikir akademis."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7445
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Johnny Upauli
"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh upaya pemungutan pajak terhadap peningkatan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif. Pendekatan deskriptif digunakan untuk menggambarkan kondisi obyek penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Sedangkan pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengetahui pengaruh upaya pemungutan pajak terhadap peningkatan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran.
Penelitian mengambil lokasi di Suku Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan. Pengumpulan data dilakukan dengan dua cara, yakni penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, terutama dengan mengandalkan teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif dan kuantitatif. Untuk analisis kuantitatif digunakan uji statistik: koefisien korelasi, koefisien determinasi dan uji t.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) jumlah pegawai pada Sudin Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan kurang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas; (2) Upaya pemungutan pajak yang dilakukan Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Selatan meliputi: pemeriksaan, penagihan, dan penyuluhan; (3) Upaya pemungutan pajak yang dilakukan Sudin Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan belum tertib administrasi; (4) Terdapat pengaruh positif dan signifikan pemeriksaan terhadap penerimaan PHR pada Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Selatan, dengan nilai koefisien korelasi (r) = 548, koefisien determinasi (R) = 0.30 (30%), dan nilai t hitung (2.780) > nilai t tabel (1.743); (5) Terdapat pengaruh positif dan signifikan penagihan terhadap penerimaan PHR pada Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Selatan, dengan nilai koefisien korelasi (r) = 498, koefisien determinasi (R) = 0.248 (24.8%), dan nilai t hitung (2.438) > nilai t tabel (1.743); dan (6) Tidak ada pengaruh positif secara signifikan penyuluhan terhadap penerimaan PHR pada Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Selatan, dengan nilai koefisien korelasi (r) = 0.365, koefisien determinasi (R) = 0.133 (13.3%), dan nilai t hitung (1.665) < nilai t tabel (1.743).
Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan tersebut disarankan: (1) Penambahan petugas pajak yang mempunyai kualifikasi khusus sesuai tugas atau pekerjaan di bidang perpajakan dengan mempertimbangkan volume pekerjaan yang ada pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan dengan mengacu pada target penerimaan pajak yang akan dicapai; (2) Meningkatkan intensitas dan kinerja pemeriksaan dan penagihan untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak PHR pada Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakata Selatan; (3) Meningkatkan intensitas penyuluhan perpajakan agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada penerimaan PHR pada Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakata Selatan; (4) Melakukan upaya tertib administrasi dalam melakukan pemungutan pajak PHR dalam hal pendaftaran wajib pajak, menyediakan surat pemberitahuan masa, penetapan pajak, penagihan pajak yang terhutang, dan penyuluhan pajak, maupun dalam menghadapi hambatan-hambatan eksternal maupun internal dalam pelaksanaan pemungutan pajak; (5) Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan diberi wewenang penuh untuk melakukan pemungutan pajak hotel di wilayah Kotamadya Jakarta selatan; dan (6) Membangun jaringan komputerisasi dengan on line system yang dapat dan mudah diakses secara ulang alik dari dan ke setiap seksi/bagian."
2001
T9208
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhartono
"Pelayanan perpajakan merupakan jasa pelayanan public (public services) yang sepenuhnya menjadi tugas pernerintah yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan (rule) yang merupakan public goods. Undang-undang perpajakan sebagai public goods memiliki sifat khusus sebagaimana public goods yang lain, yaitu indivisibility, non excludability dan non rivalness.
Dalam organisasi, sistem informasi sangat berperan dalam kinerja yang ditunjukkan oleh organisasi yang bersangkutan. Salah satu paradigma dasar dari model pengukuran efektivitas suatu sistem organisasi dapat dikaji dari masukkan (input), proses (trhoughput) dan keluaran (output). Input adalah semua faktor yang diperlukan dari lingkungannya, yang dirubah menjadi output melalui suatu proses.
Berdasarkan uraian tersebut, maka pokok permasalahan dalam tesis ini adalah Bagaimana pelaksanaan administrasi pemungutan Pajak Reklame di Pendapatan Daerah Kewenangan Kecamatan Propinsi DKI Jakarta dan bagaimana peran sistem informasi terhadap pemungutan pajak reklame serta permasalahan apa yang timbul dan upaya-upaya apa yang dilakukan oleh Pendapatan Daerah Kewenangan Kecamatan Propinsi DKI Jakarta.
Tujuan Penulisan tesis ini adalah Menggambarkan dan menganalisis pelaksanaan pemungutan, sistem informasi dan permasalahan serta upaya-upaya dalam Pajak Reklame Kewenangan Pendapatan Daerah Kecamatan Propinsi DKI Jakarta. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis yang dilakukan bersifat analisis kualitatif.
Berdasarkan analsisis maka diketahui Pada tahun 1999/2000 rasio perbandingan antara titik reklame yang mendaftar dan yang memperoleh SKUM adalah 99%,. Namun pada tahun berikutnya (periode tahun 2000) terjadi penurunan yang cukup signifikan yaitu 98% yang berarti bahwa hanya 98% potensi penerimaan Pajak Reklame yang dapat memperoleh SKUM. Terjadi peningkatan sekitar 64% terhadap reklame yang memperoleh SKUM dalam kurun waktu tahun 1999/2000 ke tahun 2000.
Pada periode tahun 2001 angka rasio perbandingan reklame yang memperoleh SKUM dengan yang mendaftar, mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni mencapai 99.47% yang berarti potensi penerimaan Pajak Reklame semakin baik. Penurunan angka rasio perbandingan terjadi pada periode selanjutnya, yakni sebesar 99.39%. Reklame yang sudah dibayar pada tahun anggaran 1999/2000 sampai dengan tahun anggaran 2000, penerimaan pajak reklame Wilayah Kewenagan Kecamatan DKI Jakarta setiap tahun mengalami peningkatan.
Secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem informasi pemungutan Pajak Reklame telah menghasilkan data administrasi yang cukup baik mulai dari titik reklame, penerbitan SKUM sampai pembayaran. Angka pertumbuhan TPI memperlihatkan bahwa efektivitas pemungutan Pajak Reklame berjalan secara efektif. Adapun saran yang dianjurkan adalah 'Upaya-upaya dalam meningkatkan potensi Pajak Reklame harus ditingkatkan melalui usaha-usaha yang dapat meningkatkan potensi pajak. Membaiknya iklim dunia usaha dan politik sangat perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Aparat perpajakan (fiskus) harus selalu aktif dalam usaha mengatasi masalah-masalah yang mempengaruhi pemungutan Pajak Reklame."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12153
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Permanawati
"Administrasi Perpajakan merupakan alat untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaan perpajakan. Sebagai penyelenggara pemungutan pajak berdasarkan undang-undang pajak, administrasi perpajakan perlu disusun dengan seefektif mungkin sehingga mampu menjadi instrumen yang bekerja secara efisien dan efektif.
Penggunaan teknologi dengan sistem komputerisasi dapat mengurangi biaya administrasi. Penggunaan teknologi dengan sistem komputerisasi juga mampu memberikan informasi yang lebih terinci sehingga dapat merangsang pelaksanaan administrasi yang lebih efektif. Sistem teknologi informasi yang sudah dioperasikan harus dikelola dengan baik karena nilai dan manfaat dari sistem informasi secara finansial adalah signifikan. Pengendalian atau kontrol merupakan salah satu komponen sistem teknologi informasi yang penting sehingga perlu dikelola dengan balk. Kontrol yang tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan sistem teknologi informasi tidak dapat mencapai tujuannya karena sistem teknologi informasi menghasilkan output yang tidak akurat. Pelayanan pajak merupakan pelayanan yang dilaksanakan oleh aparatur perpajakan secara aktif dengan birokrasi yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang bersifat mudah, sederhana dan mempunyai kepastian hukum yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada sektor perpajakan metalui kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dalam melaksanakan tugas mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak mempergunakan teknologi informasi sebagai sarana untuk mengolah, menata, mengatur dan memanfaatkan data menjadi informasi. Oleh karena itu perlu diketahui sejauh mana pengaruh teknologi sistem informasi elektronik terhadap kepatuhan wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui sejauh mana hubungan antara teknologi sistem informasi elektronik dengan kepatuhan wajib Pajak. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode analisis regresi, dengan teknik pengumpulan data berupa survey (penyebaran kuesioner) dan studi kepustakaan. Analisis yang dilakukan bersifat analisis kuantitatif.
Dari analisis diketahui terdapat hubungan antara Teknologi Informasi dengan Pemenuhan Kewajiban Pajak yaitu sebesar 0,768. Sedangkan besar pengaruh dari Teknologi informasi terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak adalah sebesar 0,589 atau 58,9%. Hal ini menunjukkan bahwa Teknologi Informasi dapat memberikan kontribusi sebesar 58,9% terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak sedangkan sisanya sebesar 41,1% merupakan pengaruh dari faktor lain yang tidak dibahas pada tesis ini. Nilai koefisien regresi sebesar 0, 499 hal ini berarti bahwa Teknologi Informasi mempunyai pengaruh positif terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak. Nilai tersebut juga memberikan arti bahwa apabila Teknologi Informasi naik sebesar satu satuan, maka Pemenuhan Kewajiban Pajak akan meningkat sebesar 0, 499 satuan.
Kesimpulan dari hasil penelitian adalah : Penerapan sistem Administrasi Pajak Modern yang memanfaatkan teknologi informasi sudah berjalan baik. Akan tetapi memaksimalkan kesadaran Wajib Pajak harus dilakukan secara berkesinambungan oleh semua komponen organisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan cara memaksimalkan penggunaan sistem administrasi perpajakan modern yang memanfaatkan sistem informasi elektronik tersebut.
Rekomendasi dalam penelitian ini adalah Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, maka prosedur organisasi, baik yang mencakup intern organisasi maupun prosedur yang berkaitan dengan pelayanan kepada Wajib Pajak (ekstern), perlu mendapatkan perhatian paling besar dalam pelaksanaan reformasi administrasi perpajakan yaitu dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam menjalankan semua prosedur organisasi tersebut agar tujuan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dapat tercapai.

Tax administration is a useful tool to succeed implementation of taxation policy. As regulatory tax-collecting tool, tax administration should be prepared as effective as possible to enable effective and efficient work. Application of computerized system will minimize administrative cost. It will also give more detailed information to encourage effective administration. Information technology system already operated should be properly managed as the values and benefits thereof are financially significant. Control shall be one of the important components in the information technology system that needs a proper management. Improper management control will affect the information technology system unable to attain its goals since it will have inaccurate output. Tax service is one undertaken by tax authority with simple and rule-based bureaucracy in order to optimize state revenue from tax sector. In order to realize vision and mission, Directorate General of Taxes has adopted information technology to process, organize and transform the data into applicable information. Therefore one should know how electronic information technology applies to taxpayer's compliance. This study is aimed at knowing correlation between electronic information technology and taxpayer's compliance. Method adopted in this study is regression analysis with survey (questionnaire) and literature study being the data collection technique to be further analyzed by using quantitative analysis.
The result of analysis showed that there is correlation between Information Technology and Taxpayer's Compliance of 0,589 or 58,9%. This indicates that Information Technology may give 58,9% contribution to Taxpayer's compliance while the remaining 41,1% is influence of other factors, which are not covered under this study. Regression coefficient is 0,499 indicating that Information Technology has positive value on Taxpayer's compliance. This value also means that as Information Technology raises one unit, then Taxpayer compliance increases 0,499 units. From the foregoing, the application of a modern tax administrative system which is utilizing information technology has been running well.
I conclude that maximized Taxpayer's awareness should be main goals of and carried out continuously by all lines of Directorate General of Taxes, which is wrapped into a modern tax e-administration.
Through this study, I recommend that in order to advance taxpayer's compliance, good organizational procedure either internal organization or external procedure, relating to taxpayer services, should be preempted in the implementation of tax administration reforms i.e. by maximizing the utilization of information technology in running all organizational procedures to achieve taxpayer's compliance as expected."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T21612
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Senny Tussytha
"Dalam perubahan kedua Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai diupayakan perbaikan dan pembaharuan dalam beberapa sisi peraturan perpajakan yang pada dasarnya mengarah kepada tercapainya target pengamanan penerimaan Negara dari sektor pajak guna pembiayaan pembangunan. Dalam prakteknya, ternyata masih terdapat beberapa hambatan yang salah satunya adalah hambatan tercapainya pengamanan penerimaan Negara dalam hal pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemungut.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pemungutan PPN oleh Badan Pemungut PPN? Apa dasar pemikiran diberlakukannya pemungutan PPN oleh Pemungut serta latar belakang pencabutan status Badan Pemungut PPN? Kendala-kendala apa yang dihadapi oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam mengawasi pelaporan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Badan Pemungut PPN? Apakah ada pengaruh antara pencabutan ketentuan Pemungutan PPN oleh Badan Pemungut PPN terhadap penerimaan Kantor Pelayanan Pajak?
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua sedangkan hasil penelitian yang diperoleh adalah mengingat bahwa status penunjukan Pemungut tersebut hanya didasarkan pada Keputusan Presiden, maka dalam perubahan UU PPN di tahun 1994 diatur kewajiban pemungutan PPN oleh Pemungut tersebut. Penetapan kewajiban pemungutan PPN oleh Pemungut sebagaimana diatur dalam UU PPN 1984 pada dasarnya menyimpang dari prinsip dasar PPN.
Sesuai dengan sifat Tidak Langsung dan PPN maka yang berlaku sebagai pemikul beban Pajak secara nyata adalah pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan penanggung jawab atas pembayaran Pajak ke Kas Negara adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertindak selaku penjual BKP atau JKP.
Kewajiban Pemungut PPN adalah yaitu memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP kepada mereka. Status Pemungut tersebut semula didasarkan pada pemikiran bahwa dengan adanya Pemungut diharapkan agar pemungut tersebut dapat menjadi perpanjangan tangan Pemerintah yang berfungsi untuk mempercepat terrealisasinya penerimaan negara. Setelah beberapa tahun diberlakukan, belakangan disadari bahwa penunjukkan Pemungut untuk melakukan pemungutan PPN tersebut belum sepenuhnya benar-benar dapat membantu terealisasinya penerimaan Negara. Berdasarkan hal tersebut pula, maka sejak Januari 2004 yang termasuk dalam kategori pemungut tersebut dibatasi dan diberlakukan mekanisme pemungutan PPN pada umumnya.
Langkah yang ditempuh Pemerintah dalam penghapusan status Pemungut PPN tersebut, didasarkan pada kenyataan dilapangan bahwa dengan adanya status Pemungut menimbulkan inefisiensi dan distorsi dalam kinerja petugas DJP. Hal itu terlihat dari kenyataan di lapangan saat itu bahwa dengan adanya pemungutan PPN oleh Pemungut mengakibatkan terjadinya pajak lebih dibayar bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN yang tentunya mendorong Wajib Pajak tersebut untuk meminta restitusi atau pengembalian kepada Negara.
Timbulnya Pajak yang lebih dibayar bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut Pajak adalah sebagai akibat perhitungan secara matematis dalam pelaporan Surat Pemberitahuan PPN. Dalam ketentuan Pasal 16 A UUU PPN 1984 diatur bahwa Pajak yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut. Hal itu mengakibatkan jumlah Pajak Keluaran yang hams dipungut sendiri oleh PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN menjadi berkurang dan bila diperhitungkan dengan Pajak yang dapat diperhitungkan maka hal tersebut akan menimbulkan Pajak lebih dibayar. Atas kelebihan bayar tersebut, PKP dapat meminta pengembalian atas kelebihan bayar tersebut. Sebagai akibat dari permintaan pengembalian pajak lebih bayar tersebut tentunya berpengaruh terhadap kinerja DJP yang harus meneliti kebenaran proses pemberian restitusi tersebut sehingga menyita waktu dan tenaga pegawai pemerintah yang harus memberikan pelayanan dalam proses pengembalian kelebihan Pajak, dan tentunya secara tidak langsung berpengaruh terhadap penerimaan Negara.
Setelah satu tahun diberlakukan pembatasan terhadap status pemungut sebagaimana dikemukakan di atas, sejak bulan Februari tahun 2005, status pemungut diberlakukan lagi dengan kriteria tertentu. Proses pelaporan dan penyetoran pajak atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga tujuan dari penunjukan Pemungut sebagai perpanjangan tangan Pemerintah yang berfungsi untuk mempercepat terrealisasinya penerimaan Negara dengan cepat dapat mencapai sasaran. Namun demikian, dalam praktek dilapangan banyak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang telah ditunjuk Pemerintah tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga belakangan disadari bahwa penunjukkan Pemungut untuk melakukan pemungutan PPN tersebut belum sepenuhnya benar-benar dapat membantu terrealisasinya penerimaan negara.

The second change of the value-added tax law rules improvement and renewal of taxation regulations in order to secure the state's income from tax to finance the development. In reality it's still found many obstacles.
The research question is how the mechanism of collecting value-added tax (VAT) by the collector is? What consideration is used to carry out the tax collecting by the collector and the background of the revocation of the tax collecting board's status? The tax service office's obstacles in watching the report and tax deposit. And finally to know the influence of the revocation of the tax collector's status toward the tax service office's income.
The research method is analytical description at the office of the second foreign capital investment tax service. The result of the research is the obligation of VAT collecting by the board that is arranged in the change of value-added tax law in 1994 reminding the status of the appointing collecting board based on the president's decision. The determination to oblige value-added tax collecting by the board deviates the basic principals of VAT.
As the value-added tax's indirect character, the tax burden lies in the buyers or the consumers of service. And the taxpayers are the entrepreneurs who sell goods and services. The obligation of the tax collector is collecting, deposing, and reporting owed tax. The early status of the tax collector board is the government's representation to quicken the state's income. Some years go by this board hasn't done much. For that reason its authority has been limited since January 2004 and the general mechanism on collecting the value-added tax has been carried out.
The government's revocation of the collector board's status was caused by the collector's inefficiency and distortion. It can be seen that the taxpayers pay more. This encourages them to ask for restitution from the state.
They have to pay tax more because of the mathematical counting. In the law of value-added tax 1984 article 16 says the collecting, deposing, reporting the owed tax by the collector's board. This results the lessening of tax paid and if it is counted it caused some surplus.
Such condition causes many problems, 1. Taxpayers ask restitution. 2. The tax official have to work hard in investigating the report of the asking for restitution, 3. Influence the state's income.
As it's stated before about the limitation of the collectors' status, the new one has been carried out since February 2005. The process of reporting and deposing tax of goods and services from taxpayers to the collector should be done according to the rules in order to increase and quicken the state's income. In fact it hasn't been done.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22063
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library