Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Agus Satrija Utara
Abstrak :
Usaha penegakan hukum (law enforcement) yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak diwujudkan dengan pemeriksaan. Pemeriksaan pajak merupakan kegiatan pelaksanaan penegakan hukum, agar peraturan yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan baik. Tanpa pelaksanaan penegakan hukum akan menimbulkan ketidakadilan terhadap wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, hal ini sejalan dengan wewenang yang diberikan oleh undang-undang pada administrasi pajak. Secara teoritis pemeriksaan pajak merupakan suatu cara (mean) untuk menemukan perbedaan antara laporan komersial dan fiskal serta kesalahan penerapan aturan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari administrasi perpajakan yang berfungsi untuk mengetahui sejauhmana kepatuhan wajib pajak baik formal maupun material. Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pemeriksaan Pajak pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Tangerang dan apakah pemeriksaan pajak tersebut memenuhi dua tujuan yaitu pencapaian target penerimaan dan penegakan hukum serta bagaimana menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan secara keseluruhan dalam rangka fungsi pemeriksaan dan penyidikan dimasa yang akan datang. Tujuan Penelitian ini yaitu menggambarkan dan menguraikan pelaksanaan pemeriksaan pajak pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Tangerang. Menganalisis dan menjelaskan hasil pelaksanaan pemeriksaan pajak sebagai pelaksanaan dari tujuan penerimaan dan penegakan hukum. Menjelaskan dan menguraikan langkah-Iangkah dalam upaya meningkatkan pemeriksaan dan penyidikan pajak dimasa yang akan datang.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan serta wawancara mendalam dengan pihak pihak terkait. Analisis yang dilakukan bersifat analisis kualitatif. Dari hasil analisis ditemukan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan, hasil pemeriksaan RGTF merupakan pemeriksaan yang mempunyai hasil atau pajak yang harus dibayar paling besar jika dibandingkan dengan hasil pemeriksaan lainnnya. Hasil pemeriksaan RGTF sebesar 59% jika dibandingkan dengan total hasil pemeriksaan yang dilaksanakan di Karikpa Tangerang. Hasil pemeriksaan di Karikpa Tangerang pajak yang paling banyak temuannya adalah Pajak PPh Pasal 23/26 dan pajak yang terendah temuannya adalah PPh Pasal 21/26.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah apabila dilihat pos-pos yang diperiksa, maka mengandung unsur budgetair merupakan aspek yang paling besar prosentasenya yaitu 61.77% dalam hasil koreksi yang dilakukan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Tangerang. Hasil temuan tersebut dilanjutkan dengan penagihan terhadap Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan. Upaya tersebut merupakan salah satu penekanan aspek penegakan hukum (law enforcement). Saran dalam penelitian ini adalah aspek penegakan hukum (law enforcement) yang merupakan aspek dasar dalam pemeriksaan seharusnya menjadi tujuan utama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan pajak yang menitik beratkan pada aspek budgetair dikhawatirkan akan merusak tujuan dari pemeriksaan itu sendiri yaitu untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12131
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Dasto Ledyanto
Abstrak :
Salah satu kemanfaatan utama dari transaksi kontrak berjangka komoditi adalah sebagai sarana lindung nilai dari kemungkinan kerugian investasi. Sarana lindung nilai seperti ini merupakan salah satu jenis transaksi derivative. Pada akhir dari transaksi ini (saat jatuh tempo atau terjadi cash settlement) nasabah (investor) akan dihadapkan pada dua hal yakni memperoleh keuntungan atau menderita kerugian. Apabila dikelola dengan baik, transaksi kontrak berjangka komoditi ini sangat potensial sebagai sarana lindung nilai dalam rangka memperoleh penghasilan dan mengurangi atau menekan kerugian. Dari sisi keberadaannya di Indonesia yang masih relatif baru, transaksi kontrak berjangka komoditi dapat menjadi suatu altematif investasi. Oleh karena itu, apabila hal ini digali lebih mendalam khususnya yang berkenaan dengan pengenaan PPh atas penghasilan dari transaksi kontrak berjangka komoditi, bukan tidak mungkin akan memberikan kontribusi yang besar pada penerimaan negara.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan transaksi kontrak berjangka komoditi dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi pada peningkatan penerimaan negara. Pokok permasalahan tersebut apabila diperinci dalam bentuk kalimat-kalimat pertanyaan meliputi hal-hal sebagai berikut: (i) bagaimana konsep dan hakekat ekonomi dari transaksi kontrak berjangka komoditi?, (ii) bagaimana pendapat para ahli berkenaan dengan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi kontrak berjangka komoditi?, (iii) bagaimana perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dari kontrak berjangka komoditi yang saat ini berlaku di Indonesia?, dan (iv) bagaimana pengaturan PPh yang seharusnya diterapkan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dari kontrak berjangka komoditi di Indonesia ?.
Untuk membantu proses pengkajian dan pembahasan masalah tersebut dilakukan penelitian secara deskriptif analitis, yakni mendeskripsikan terlebih dahulu semua informasi atau data yang diperoleh dari penelitian. Selanjutnya atas semua data tersebut dilakukan analisis yang dikaitkan dengan ketentuan PPh yang berlaku saat ini dan korelasinya dengan sistem pemajakan yang memenuhi persyaratan keadilan vertikal dan horizontal. Yang pada akhirnya dari analisis data tersebut dapat dirumuskan suatu kesimpulan atau memberikan saran-saran. Sebagai pendukung analisis dilakukan penelitian lapangan melalui wawancara mendalam dengan pengambil keputusan dalam bidang perpajakan yakni pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, dengan penyelenggara bursa yakni pihak Bursa Berjangka Jakarta, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan pelaku bursa seperti pialang anggot'a bursa. Dalam transaksi kontrak berjangka komoditi digunakan mark to market basis dalam arti setiap hari dilakukan penghitungan berdasarkan settlement price untuk hari yang bersangkutan sehingga diketahui keuntungan atau kerugian nasabah. Meskipun demikian penghitungan keuntungan atau kerugian bersih dilakukan pada saat jatuh tempo atau terdapat cash settlement. Yang menjadi objek PPh adalah penghasilan (keuntungan) yang telah terealisasi. Namun, secara teoritis untuk pengakuan atas keuntungan atau kerugian ini menggunakan matching basis yakni apabila kerugian underlying jatuh dalam tahun buku yang berbeda dengan tahun buku diperolehnya keuntungan dari derivative yang dimaksudkan sebagai lindung nilai bagi underlying yang bersangkutan maka keuntungan derivative tersebut harus dibukukan dalam tahun buku yang sama dengan dideritanya kerugian underlying.
Berkenaan dengan penggunaan mark to market basis dalam kontrak berjangka pada dasamya tidak menjadi suatu masalah karena memang hal itu merupakan habitual practice dari transaksi tersebut. Sedangkan berkaitan dengan pengakuan ada tidaknya suatu penghasilan dari kontrak berjangka komoditi ini tetap mendasarkan pada realization principles. Oleh karena itu pengakuan adanya penghasilan atau kerugian pada kontrak berjangka komoditi dihitung setelah terselesaikannya suatu transaksi kontrak berjangka komoditi yakni pada saat jatuh tempo transaksi dan pada saat terjadi penyelesaian secara tunai (cash settlement). Maksud penghitungan dalam hal ini adalah penghitungan bersih setelah terlebih dahulu memperhitungkan keuntungan atau kerugian hariannya dari transaksi kontrak berjangka komoditi yang bersangkutan.
Pada akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan tentang bagaimana pengenaan PPh yang seyogyanya diterapkan atas penghasilan dari kontrak berjangka komoditi yakni berpedoman pada 4 hal pokok. Mengingat sampai dengan saat ini Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi yang melingkupi tata laksana perpajakan belum merumuskan peraturan perpajakannya maka menurut hemat penulis 4 hal pokok tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan peraturan perpajakannya. Hal ini tidak lain dimaksudkan agar segera dapat tercipta suatu kepastian hukum atas perlakuan perpajakan dari keuntungan atau kerugian transaksi kontrak berjangka komoditi.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12134
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library