Dalam menjalankan jabatannya, Notaris harus selalu bersikap hati-hati, penuh rasa tanggungjawab, serta patuh dan tunduk kepada UUJN dan Kode Etik Notaris. Hal tersebut harus dilakukan karena dalam prakteknya, banyak Notaris yang dijadikan turut tergugat dalam suatu perkara yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya. Tesis ini membahas mengenai penerapan hukum atas pembatalan wasiat dalam kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Nomor 48/Pdt.G/2019/PTA.JK. Selain itu, dibahas juga mengenai tanggung jawab Notaris pembuat Akta Wasiat ... "