Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Evan Ferdian Basri
Abstrak :
ABSTRAK
Pembiayaan sindikasi hybrid (antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional) telah menjadi salah satu strategi yang efektif bagi bank syariah untuk dapat meningkatkan kuantitas asetnya. Bagaimanapun untuk dapat menjalankan konsep sindikasi hybird tersebut, dibutuhkan pondasi regulasi yang baik sehingga pembiayaan sindikasi hybrid tetap dapat memenuhi shariah compliance. Penelitian ini membahas dua pokok permasalahan: pertama, bagaimana pemenuhan shariah compliance oleh LKS dalam menjalankan pembiayaan sindikasi hybrid; dan kedua, bagaimana penerapan prinsip equal treatment (diantara para peserta sindikasi) pada pembiayaan sindikasi hybrid sehubungan dengan pemenuhan shariah compliance oleh LKS tersebut, sementara fasilitas kredit oleh LKK dan fasilitas pembiayaan syariah oleh LKS didasari oleh perikatan yang berbeda satu sama lainnya, begitu pula terhadap sumber hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan turut disertai pembahasan studi kasus pembiayaan sindikasi hybrid kepada PT ABC (bukan nama sebenarnya) guna mendapatkan gambaran yang lebih komperhensif dari pembahasan rumusan masalah. Terhadap pemenuhan shariah compliance dari pembiayaan sindikasi hybrid merujuk kepada Fatwa DSN 91/DSN-MUI/IV/2014 yang telah mengatur khusus mengenai pembiayaan sindikasi secara khusus. Dengan membandingkan pemenuhannya pada studi kasus pembiayaan sindikasi ABC, dapat diketahui bahwa Fatwa DSN kiranya masih mengatur dengan terlalu umum, dikarenakan masih menyisakan beberapa isu-isu syariah ditataran teknisnya yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut. Terlebih, dengan keterlibatan LKK dalam pembiayaan sindikasi hybrid, dan kewajiban LKS terhadap pemenuhan syariah compliance nya berdasarkan Fatwa DSN, prinsip equal treatment (sebagai salah satu karakteristik dari konsep sindikasi) tidak lagi dapat diterapkan sepenuhnya bagi para peserta pembiayaan sindikasi hybrid, terutama terhadap ketentuan-ketentuan yang telah tegas pengaturannya oleh Fatwa DSN. Fasilitas kredit dan fasilitas pembiayaan syariah setidaknya akan berbeda terhadap hal-hal sebagai berikut: (a) dokumentasi dan rekening; (b) mekanisme pengambilan keuntungan; (c) ketentuan mengenai biaya-biaya yang dapat dikenakan, dan (d)  yurisdiksi pengadilan.
ABSTRACT
Hybrid Syndicated Financing (between Shariah financial Institutions (SFI) and Conventional Financial Institutions (CFI)) has become one of the effective strategies for Islamic banks to increase the quantity of their assets. However, to be able to carry out the concept of syndicated hybird financing, a good regulatory foundation is needed so that when it is implemented it can still fulfill shariah compliance. This study discusses two main issues: first, how to fulfill shariah compliance by SFI in carrying out hybrid syndication financing; and second, how to apply equal treatment principles (among syndicated participants) in hybrid syndicated financing in connection with the fulfillment of the Shariah Compliance by the SFI, while the credit facilities by CFI and Islamic financing facilities by SFI are based on different agreements with each other, as well as legal source. The research method used is normative juridical, with the accompanying discussion of hybrid syndicated financing case studies to PT ABC (not real names) in order to get a more comprehensive picture of the discussion of the problem statement. The fulfillment of shariah compliance from hybrid syndication financing refers to the Fatwa DSN No. 91 / DSN-MUI / IV / 2014 which specifically regulates syndicated financing specifically. By comparing its fulfillment in the ABC syndicated financing case study, it can be seen that. Moreover, with SFI's involvement in hybrid syndicated financing, and SFI obligations towards the fulfillment of its Shariah compliance based on the Fatwa of DSN, the equal treatment principle (as one of the characteristics of the syndication concept) can no longer be fully applied to hybrid syndication financing participants, especially in terms of provisions that have been firmly regulated by the Fatwa of DSN. Credit facilities and Islamic financing facilities will at least differ from the following: (a) documentation and accounts; (b) profit taking mechanism; (c) provisions regarding fees that can be charged, and (d) jurisdiction of the court.
2019
T55316
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hilma Primanugraha
Abstrak :
Pelaksanaan pembangunan jalan tol menggunakan pembiayaan sindikasi antara bank syariah bersama bank konvensional di Indonesia diperbolehkan tetapi modalnya tidak bisa dimasukkan kedalam satu rekening saja. Berdasarkan hal tersebut penulis membahas Pokok Permasalahan terdiri dari sisi proses pembiayaan sindikasi dari kasus dan peraturan perbankan yang berlaku, terutama mengenai pengaturan Bank Syariah sebagai Participant, kesesuaian hak dan kewajiban bank syariah sebagai participant, dan upaya bank syariah sebagai participant mengatasi kendala yang timbul. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dijelaskan bahwa pengaturan bank syariah sebagai bank anggota sebenarnya tidak diatur, bank syariah dapat saja bergabung asal pembiayaan tersebut tidak melewati Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan dari POJK serta kerjasama dengan bank konvensional diatur dalam Fatwa DSN MUI No.91/DSN/MUI/IV/2014, pelaksanaan hak dan kewajiban pembiayaan sindikasi antara beberapa bank syariah dan bank konvensional telah sesuai berdasarkan praktek dalam pembiayaan sindikasi, dan dalam kendala-kendala yang timbul dapat diatasi dengan memaksimalkan komunikasi dengan sesama bank peserta, melaksanakan rapat antara bank-bank peserta, penyediaan uang oleh nasabah debitur, pembuatan Security Safe Agreement, dan apabila ada sengketa diselesaikan dengan Pengadilan Negeri. Saran dari skripsi ini adalah sebaiknya financial clause dalam perjanjian sudah diatur terlebih dahulu dan diperjanjikan sebelum penandatanganan perjanjian sindikasi.
The implementation of toll road construction using syndicated financing between Islamic banks and conventional banks in Indonesia is permitted but the capital cannot be included in one account. Based on this matter, the author discusses the Principal Issues consisting of the syndicated financing process from the applicable banking cases and regulations, especially regarding the regulation of Islamic Banks as Participants, conformity of the rights and obligations of Islamic banks as participants, and the efforts of Islamic banks as participants to overcome the obstacles. The author uses a normative juridical research method. Based on the results of the study, it was explained that the regulation of Islamic banks as member banks was actually not regulated, Islamic banks could join as long as the financing did not exceed the Financing Provision of POJK and cooperation with conventional banks is more clearly regulated in Fatwa DSN MUI No.91/DSN/MUI/IV/2014, the implementation of syndicated financing rights and obligations between several Islamic banks and conventional banks is appropriate based on practices in syndicated financing, and in the obstacles that arise can be overcome by maximizing communication with fellow participating banks, conducting meetings between participating banks, providing money by debtor customers, making a Security Safe Agreement, and if there is a dispute resolved with the District Court. The suggestion of this thesis is that the financial clause in the agreement should have been arranged in advance and agreed before the signing of the syndication agreement.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library