Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohammad Guntur Priyombodo
Abstrak :
ABSTRAK
Sebagai peraturan pelaksanaan UUPA dan penyempurna Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, sesungguhnya PP 24/1997 dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang memiliki dan menguasai tanah dengan itikad baik. Pengadilan merupakan langkah hukum terakhir jika terjadi perselisihan tentang hak atas tanah setelah penyelesaian dengan cara musyawarah atau mediasi tidak menyelesaikan permasalahan. Penelitian ini bermaksud melakukan pengkajian atas permasalahan kekuatan hukum sertipikat yang yang diproses melalui Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT, Surat Keterangan Hibah yang tidak didaftarkan di Kantor Pertanahan serta Sertipikat Hak Atas Tanah No. 2150/Lkp dan Akta Jual Beli tanah tersebut yang dibatalkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang No. 40/Pdt./2012/PT.TK. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif berdasarkan ketentuan dan teori yang berkaitan dengan pemindahan hak atas tanah dengan fokus pada pemindahan hak melalui jual beli dan hibah. Kesimpulan hasil penelitian, Sertifikat hak atas tanah memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dengan makna, keseluruhan yang diterangkan dalam sertipikat harus dianggap benar adanya kecuali jika dibuktikan sebaliknya di pengadilan dengan alat bukti yang lain; Surat Keterangan Hibah bukan merupakan bukti hak atas tanah yang dilindungi oleh undang-undang tetapi hanya dianggap sebagai bukti tertulis berupa perjanjian di bawah tangan serta Sertipikat Hak Atas Tanah No. 2150/Lkp dan Akta Jual Beli tanah tersebut dapat dibatalkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang No. 40/Pdt./2012/PT.TK dengan pertimbangan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sertipikat-sertipikat dan AJB atas tanah objek sengketa batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik sah Penggugat. Disarankan PPAT menyertakan saksi yang diyakini dapat memberikan penjelasan untuk mengungkap kebenaran keberadaan para pihak; Perkaban Nomor 8 Tahun dijadikan momentum bagi PPAT untuk memperoleh data yang cukup lengkap dalam pembuatan Akta Pemindahan Hak atas tanah.
ABSTRACT
As a rule implementing the PPAT (Land Deed Official) and perfecter of Government Regulation No. 10 of 1961, the real PP 24/1997 to provide legal certainty for the parties who own and control the land in good faith. Court is the last legal step in case of a dispute about land rights after the completion of the way of consultation or mediation does not resolve the problem. This study intends to review the legal power issues certificates that are processed through the Sale and Purchase Agreements made before PPAT. Certificate Grants are not registered at the Land Office and Land Rights Certificate No. 2150/Lkp and the Sale and Purchase Agreements are canceled land in Cape Coral High Court Decision No. 40/Pdt./2012/PT.TK. Research using normative juridical approach based on the terms and theories relating to the transfer of land rights with a focus on the transfer of rights through purchase and grants. The conclusions, land rights certificates have strong probative force with meanings, which are explained in the entire certificate must be considered true unless proven otherwise in court with other evidence; Grant Certificate is not an evidence of land rights are protected by law legislation but only considered as written evidence in the form of an agreement under hand and Certificat of Land Rights No. 2150/Lkp and Sale Deed land can be canceled in Cape Coral High Court Decision No. 40/Pdt./2012/PT.TK consideration, the defendant has committed an unlawful act, certificate of AJB’s (Deed of Sale) object of dispute over land null and void and have no legal effect, and declare that the legitimate object of dispute is the property of the Plaintiff . PPAT is advisable to include a witness who is believed to give an explanation to reveal the truth of the existence of the parties ; Perkaban (Head Of National Land Regulation) No. 8 as a momentum for PPAT to obtain sufficient data to complete the manufacture of the Deed of Transfer of Rights to land.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library