Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Rasyid Ridha S.
"Keberadaan kebijakan pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat di Indonesia sangatlah penting, sebab ia menjadi dasar untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Untuk itu, penelitian ini ditulis untuk menelaah dinamika advokasi pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat yang dilakukan oleh Komunitas Masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan di Jawa Barat yang terkonsentrasi di 3 (tiga) kampung: 1) Kampung Cigugur, Kabupaten Kuningan; 2) Kampung Pasir, Samarang, Kabupaten Garut, dan; 3) Kampung Cireundeu, Kota Cimahi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Socio-Legal Research, dimana analisis penelitian tidak hanya mengacu pada sumber-sumber yuridis dan doktriner hukum semata. Penelitian ini menggunakan pendekatan interdisipliner keilmuan sosial lainnya dalam artian yang lebih luas, sehingga analisis yang dihasilkan menjadi lebih holistik dan komprehensif. Luaran analisis penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pengakuan dan perlindungan hukum Masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan mengalami disparitas, sebab hanya Komunitas Masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan di Kampung Cireundeu yang telah mendapatkan status pengakuan hukum sebagai Masyarakat Hukum Adat oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi, sedangkan Komunitas Masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan di Kampung Cigugur dan Kampung Pasir belum mendapatkan pengakuan hukum dari Pemerintah Daerahnya masing-masing. Selain itu, disparitas ini disebabkan juga karena tidak adanya pengaturan hukum di level Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, hingga rendahnya kehendak politik (political will) Pemerintah Daerah setempat untuk mengakui eksistensi dan melindungi hak-haknya. Disparitas tersebut menjadi penyebab terjadinya sejumlah pelanggaran hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat yang dialami oleh masyarakat adat AKUR Sunda Wiwitan.

The existence of policies recognizing and protecting the legal rights of indigenous communities in Indonesia is crucial, as it forms the basis for safeguarding the rights of indigenous peoples. This study aims to examine the dynamics of advocacy for the recognition and legal protection of indigenous peoples conducted by the Karuhun Urang Indigenous Community (AKUR) of Sunda Wiwitan in West Java, which is concentrated in three villages: 1) Cigugur Village, Kuningan Regency; 2) Pasir Village, Samarang, Garut Regency; and 3) Cireundeu Village, Cimahi City. This research employs the Socio-Legal Research method, where the analysis does not rely solely on juridical and doctrinal legal sources. Instead, it adopts an interdisciplinary approach that incorporates broader social sciences, allowing for a more holistic and comprehensive analysis. The findings of this research reveal that the policies for recognizing and protecting the legal status of the AKUR Sunda Wiwitan Indigenous Community are marked by disparities. This is evidenced by the fact that only the AKUR Sunda Wiwitan Indigenous Community in Cireundeu Village has obtained formal legal recognition as a Customary Law Community from the Cimahi City Government. In contrast, the AKUR Sunda Wiwitan Indigenous Communities in Cigugur Village and Pasir Village have not received similar legal recognition from their respective local governments. Moreover, these disparities stem from the absence of legal provisions at the level of national legislation and government regulations, as well as the lack of political will from local governments to acknowledge the existence and protect the rights of these communities. Such disparities have led to numerous human rights violations and infringements on the rights of the AKUR Sunda Wiwitan Indigenous Community."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel Fernandez
"Tentang orang Baduy sudah banyak ditulis oleh banyak pihak baik dari kalangan antropolog maupun pemerintah terutama pemerintah Hindia Belanda.
Di antaranya tulisan Ende (1889), Van Trick (1929), Geise (1992), Garna (1987), Ekadjati (1995), dan sebagainya. TuIisan-tulisan itu berupa laporan ataupun etnografi umum.
TuIisan yang lebih spesifik misalnya dari Johan Iskandar (1992) tentang sistem perladangan. Tulisan studi kasus belum banyak yang dipublikasikan.
Dari semua tulisan itu ditemukan bahwa masyarakat Baduy menolak ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mereka tidak terlibat dalam aktivitas modernisasi. Sementara itu, masyarakat di sekitar Baduy sudah terlibat dalam pembangunan dan modernisasi.
Masyarakat Baduy sengaja menghambat modernisasi di komunitasnya dengan Cara mempertahankan tradisi sistem pewarisan budaya mereka. Masalah yang diteliti adalah bagaimana peranan transmisi pengetahuan di keluarga Baduy terhadap upaya mempertahankan tradisi nenek moyang mereka.
Tujuan penelitian adalah, memahami proses pewarisan budaya atau transmisi pengetahuan melalui studi pola pengasuhan anak di Gajeboh, salah satu dusun di Baduy Luar.
Temuan penelitian antara lain, orang Baduy tidak mengenal sekolah dan media massa sebagai agen sosialisasi. Transmisi pengetahuan terjadi di keluarga dan masyarakat sekitarnya. Hampir semua wujud pengetahuan diperoleh melalui orang tua dengan peranan ibu yang dominan dibandingkan ayah atau kerabat dekat lainnya. Ketika menjelang remaja transmisi pengetahuan dilakukan oleh teman bermain atau masyarakat di sekitarnya.
Transmisi pengetahuan dari luar Baduy mengalami hambatan oleh adat istiadat yang berlaku, meskipun demikian pelanggaran adat sering terjadi. Sanksi terhadap pelanggaran tidak tegas bahkan ada yang tidak diberi sanksi selain pergunjingan. Peluang untuk perubahan tetap ada karena hagi masyarakat Gajeboh, apa yang dianggap baik boleh ditiru, meskipun kemudian dibambat pula oleh adat Sunda Wiwitan.
Orang Baduy yang mendapat transmisi pengetahuan dari keluarga dan masyarakat komunitasnya, memang masih mepertahankan adat istiadat terutama larangan menerima ilmu pengetahuan dan teknologi, bersawah, beternak kecuali ayam, memelihara ikan dan sebagainya. Bagi mereka yang ingin melakukan perubahan tradisi diperbolehkan meninggalkan Baduy dan tidak diakui sebagai orang Baduy lagi secara adat."
2000
T1770
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Jojor Yuni Artha
" ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai hak kebebasan beragama dan berkepercayaan pada masyarakat penghayat Kepercayaan Sunda Wiwitan. Melalui UU No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama negara telah melakukan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan, karena hanya enam agama saja yang diakui oleh negara. Pada saat melakukan observasi di Cigugur, Jawa Barat, ditemukan dampak negatif atas pengaturan tersebut yang dialami oleh para penghayat Kepercayaan Sunda Wiwitan. Mereka kesulitan mengakses hak-hak sipilnya, seperti hak untuk memeluk agama dan melaksanakannya, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas pelayanan publik akta perkawinan, akta anak serta identitas hukum berupa KTP , dan hak atas bantuan hukum. Akibatnya timbul konflik vertikal antara penghayat kepercayaan dengan pemerintah serta konflik horizontal antara sesama masyarakat. Penelitian ini juga melihat langkah penyelesaian sengketa yang dipilih oleh penghayat keperacayaan untuk menyelesaian konflik/sengketa yang dialaminya. Maka saran dari penelitian ini adalah, negara tidak perlu membedakan antara pemeluk agama resmi dan penghayat kepercayaan. Hal ini sebagai bentuk kewajiban negara untuk menghormati, memenuhi dan melindungi hak warga negaranya. Tanpa pembedaan maka penghayat Kepercayaan Sunda Wiwitan dapat mengakses hak-hak sipilnya.
ABSTRACT This research aims to discuss the right to freedom in religion and belief in Sunda Wiwitan community. According to UU No.1 of 1965 about Prevention of Misuse and or Blasphemy, the country has undertaken a discrimination towards the instiller of faith, due to the fact that only six religions are recognized by the country. In the process of observing in Cigugur, West Java, it was founded several negative impacts toward that regulation which is experienced by Sunda Wiwitan community. They face some difficulties in accessing their civil rights as the freedom of religion, education, employment, public service marriage certificate, birth certificate and legal identity in the form of KTP , and the right to legal aids. As a result, several vertical conflicts between the instiller of faith and government and horizontal conflicts between the instiller of faith and the other communities arise. The study also observed the solutions taken by the instiller of faith to solve the conflicts dispute. Accordingly, the suggestion of this study is the country should distinguish between the official religion and the instiller of faith. It is a form of country rsquo s obligation to respect, fulfill and protect the rights of its community. Without any discrimination, the instiller of faith in Sunda Wiwitan will be able to access their civil rights. "
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S66705
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library