Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Frita Sofia Haryana
Abstrak :
Keberadaan lembaga notaris dilandasi oleh kebutuhan masyarakat dalam membuat akta otentik. Sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, akta otentik yang diterbitkan notaris memberikan jaminan kepastian hukum. Dalam Pasal 1868 KUHPerdata dikatakan bahwa akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya. Fungsi akta otentik merupakan alat bukti yang sempurna di pengadilan. Konsekuensi yuridisnya adalah setiap akta otentik yang dibuat oleh notaris harus dianggap akta yang sah sepanjang tidak ada pihak lain yang membuktikan sebaliknya. Pada praktiknya masih ditemukan adanya salinan akta yang dibuat notaris tanpa adanya minuta akta. Berdasarkan pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, notaris wajib membuat minuta akta dan menyimpannya sebagai protokol notaris. Dalam hal ini, pihak yang dirugikan dalam pembuatan salinan akta tanpa adanya minuta akta dapat meminta pertanggungjawaban kepada notaris secara administratif, perdata maupun pidana. Permasalahan tersebut menyebabkan penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai permasalahan pembuatan salinan akta pengikatan jual beli tanpa adanya minuta akta dengan menggunakan penelitian yuridis normatif dan pendekatan deskriptif analitis dengan metode penelitian kepustakaan untuk kemudian menghasilkan data kualitatif.
......The existence of notary institution is based on the needs of the community in making authentic deeds. As in Article 15 paragraph (1) of Law Number 2 Year 2014 concerning Amendments of Law Number 30 Year 2004 concerning the Position of Notary Public, an authentic deed issued by a notary provides guarantee of legal certainty. In Article 1868 of the Civil Code, it is stated that an authentic deed is a deed which is in the form determined by law, made by or in front of public officials who are in power for it at the place where the deed was made. The function of an authentic deed is perfect evidence in court. The juridical consequence is that every authentic deed made by a notary must be considered a valid deed as long as no other party proves otherwise. In practice, there are founded notary made copies of deeds without a minute deed. Based on article 16 paragraph (1) of Law Number 2 Year 2014 concerning Amendments of Law Number 30 Year 2004 concerning the Position of Notary Public, notaries are obliged to make a minute deed and keep it as a notary protocol. In this case, the party who is aggrieved in order to making copy of deed without minute deed by notary may ask the responsibility of notary either administrative, civil and criminal responsibility. These problems caused the authors interested in further research on the problem of making copy of sale and purchase binding deeds without any minute deeds using normative juridical research and analytical descriptive approaches with library research methods which produce qualitative data.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library