"Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kebijakan publik dan implementasi oleh negara dalam fenomena pinjaman online di Indonesia, dapat dianalisis melalui kerangka state crime. Fenomena maraknya praktik pinjaman online, baik yang legal maupun yang ilegal, telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penipuan, pencurian data pribadi, hingga berbagai bentuk ancaman dan kekerasan pada pengguna layanan pinjaman online/pinjol. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, melalui analisis dokumen kebijakan publik dan wawancara mendalam dengan pihak-pihak yang memiliki andil dalam sektor pinjaman online, seperti OJK, BI, PPATK, penyedia/penyelenggara layanan pinjaman online, serta korban dari praktik pinjol. Hasil temuan data dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun negara telah membuat berbagai regulasi, masih terdapat kelemahan dalam isi dari regulasi yang telah dibuat, kelemahan dalam implementasi, pengawasan, serta masih rendahnya literasi keuangan dalam masyarakat. Dengan kata lain, edukasi terkait literasi keuangan di kalangan masyarakat belum merata. Berbagai hal tersebut kemudian menciptakan suatu celah yang memungkinkan terjadinya kejahatan melalui pembiaran (state crime by omission), di mana negara gagal menjalankan perannya untuk melindungi masyarakatnya secara maksimal. Ketidakhadiran negara dalam memberikan akses pinjaman yang mudah melalui lembaga formal seperti bank, regulasi dan pemberian edukasi yang belum memadai, kemudian menjadi aspek penting yang perlu dikritisi. Negara dalam hal ini dapat dilihat sebagai pelaku kejahatan, di mana negara secara tidak langsung memiliki andil dalam memungkinkan terjadinya kerugian dan penderitaan yang dialami oleh masyarakat. Dengan demikian, kelalaian negara dalam menangani permasalahan ini, dapat dipahami sebagai bentuk crime by omission.
This research aims to explain how public policy and its implementation by the state in the phenomenon of online loan practices in Indonesia can be analyzed through the framework of state crime. The widespread operation of both legal and illegal online loans has given rise to various issues, ranging from fraud, identity theft, to threats and acts of violence against users of these services. This study employs a qualitative method through document analysis of public policies and in-depth interviews with key stakeholders in the online loan sector, including the Financial Services Authority (OJK), Bank of Indonesia (BI), the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK), legal online loan providers, and victims of online loan practices. Findings of this research show that, despite the state’s efforts in issuing various regulations, there are still significant weaknesses in the substance of those policies, their implementation, monitoring, and in the overall level of financial literacy in society. These conditions have created a gap that enables crimes of omission to occur, where the state fails to carry out its role in protecting its citizens effectively. The lack of access to formal financial institutions such as banks, along with inadequate regulation and education efforts, has become a major concern that should not be overlooked. In this context, the state can be seen as a perpetrator of crime, as it indirectly contributes to the harm and losses experienced by the public. Therefore, the state’s negligence in addressing these problems can be understood as a form of crime by omission."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2025