Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vasudevan, Alexander
Chichester, West Sussex: Wiley Blackwell, 2015
307.336 VAS m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Maulida Rachmi
Abstrak :
ABSTRAK
Latar Belakang. Peternak sapi perah terpajan faktor risiko besar untuk mengalami nyeri lutut. Posisi kerja berjongkok memberikan tekanan pada lutut dapat menyebabkan cedera dan penyakit degeneratif sendi lutut. Tujuan penelitian untuk mengetahui prevalensi dan faktor yang berhubungan dengan nyeri lutut pada peternak sapi perah di Jawa BaratMetode. Penelitian potong lintang dilakukan pada 117 orang di Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD Balai Pengembangan Ternak Sapi Perah dan Hijauan Makanan Ternak BPT-SP HPT Cikole, Lembang pada Mei-Juni 2017 dengan jumlah sampel total populasi. Dilakukan wawancara, pengisian kuesioner KOOS Knee Injury and Osteoarthritis Outcome Score dan observasi posisi kerja. Analisis data dilakukan dengan program statistik SPSS Statistics 20.0Hasil. Sebanyak 88 subjek mengalami nyeri lutut dengan keluhan terbanyak nyeri lutut ringan 84 . Didapatkan hubungan nyeri lutut dengan posisi berjongkok ORc=7.36 . Faktor risiko determinan adalah masa kerja 6-10 tahun dengan ORA sebesar 7.35 95 CI 1.25-42.95, p=0.027 dan masa kerja >10 tahun dengan ORA sebesar 26,09 95 CI 1.24-547.59, p=0.036 .Simpulan. Prevalensi nyeri lutut pada peternak sapi perah sebesar 88 . Terdapat hubungan nyeri lutut dengan posisi kerja berjongkok. Faktor risiko determinan berhubungan nyeri lutut adalah masa kerja lebih dari 5 tahun. Saran. Memperbaiki kondisi kerja pemerah sapi untuk mengurangi paparan terhadap faktor-faktor risiko selama masa kerja.
ABSTRACT
Background. Dairy farmers have been identified having high risk for knee pain. Squatting position when milking cows create awkward knee posture and high compression on knee joint that could lead to knee injury and degenerative diseases on knee joint. This study aims to identify the prevalence of knee pain among dairy farmers and the association of squatting position and other factors with knee pain among Dairy Farmers in West JavaMethod. A cross sectional study on 117 respondents was conducted at Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD Balai Pengembangan Ternak Sapi Perah dan Hijauan Makanan Ternak BPT SP HPT Cikole, Lembang from May through June 2017 with total population sampling. Instruments used were standardized inteview form and KOOS Knee Injury and Osteoarthritis Outcome Score questionnaire. Working position was observed. SPSS Statistics 20.0 program was used to analyze the data.Result. In this study, 88 dairy farmers had knee pain, mostly with mild knee pain. Association was found between knee pain and squatting ORc 7.36 . Determinants for knee pain are working period 6 10 years with ORA 7.35 95 CI 1.25 42.95, p 0.027 and working period 10 tahun with ORA 26,09 95 CI 1.24 547.59, p 0.036 .Conclusion. Prevalence of knee pain among dairy farmers was 88 . The study suggest that knee pain among dairy farmers had association with squatting position. Working period 5 years was identified as determinant factor.Recommendation. Improve dairy farmers working condition to reduce exposure of risk factors during working period.
2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Theresia Gita Johana
Abstrak :
Dalam iklim usaha penting untuk menciptakan kepastian hukum, termasuk dalam perihal perlindungan terhadap Hak Merek. Praktik trademark squatting terjadi ketika terjadi pendaftaran merek oleh seorang individu atas merek yang bukan miliknya dengan maksud dijual kembali kepada pemilik merek yang sah tersebut. Terkait hal tersebut terdapat dua pokok permasalah yaitu mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi Hak Merek dari praktik trademark squatting dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi dan bagaimana perbandingannya dengan pengaturan secara internasional dan di Rusia, Republik Rakyat Cina dan Amerika Serikat dengan metode penelitian yuridis-normatif. Walaupun istilah trademark squatting tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, namun pada dasarnya suatu merek dapat memperoleh perlindungan dari praktik trademark squatting dengan adanya konsep merek terkenal,
In business it is important to create legal certainty, including regarding the protection of trademark rights. The practice of trademark squatting occurs when an individual register and obtain the trademark rights of other parties with the intention of reselling the registered trademark rights to the actual owner of the trademark. Regarding this matter, there are two main issues in this researc, about the legal protection for trademark rights from the practice of trademark squatting in Law Number 20 of 2016 concerning Trademark and Geographical Indications and how it compares to international regulations and regulations in Russia, People’s Republic of China and United States of America. This research is concucted using judicial-normative research methods. Although the term trademark squatting is not known in Law Number 20 Year 2016, basically a trademark can get protection from the practice of trademark squatting by using the concept of well-known marks, bad faith, and non-use marks.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library