Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Noorasa
Abstrak :
Menurut Teori lembaga somasi pasal 1238 KUHPerdata merupakan teguran atau peringatan kepada pihak yang lalai dan tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dimana dalam perjanjian tersebut tidak ditentukan kapan prestasi itu harus dipenuhi. Dalam praktek ternyata tidak hanya itu saja akan tetapi juga dalam hal dimana penentuan prestasi telah dikukuhkan sebelumnya. Oleh seruan No. 3/1963, lembaga somasi ini telah dihapus namun dalam praktek pengadilan masih banyak dipergunakan. Menjelang pembentukan hukum Nasional yang akan datang disarankan lembaga somasi oleh penulis agar tetap dipakai oleh karena somasi ini merupakan peringatan lalai dari pihak kreditur kepada pihak debitur yang memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dinyatakan lalai.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Btari Divergensi Maharani
Abstrak :
Lalainya debitur mempunyai akibat-akibat penting seperti ganti rugi dan pembatalan perjanjian, sehingga harus ditetapkan lebih dahulu apakah si debitur benar telah lalai, dan apabila hal tersebut disangkal olehnya maka harus dibuktikan di muka Hakim. Pernyataan lalai somasi merupakan upaya hukum dengan mana kreditur memperingatkan debitur saat selambat-lambatnya ia wajib memenuhi prestasi, yang apabila dilampaui maka debitur benar telah lalai. Pada umumnya apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak atau undang-undang, wanprestasinya si debitur resmi terjadi setelah debitur dinyatakan lalai oleh kreditur, sebagaimana dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Pasal 1238 KUHPerdata juga mengatur mengenai pernyataan lalai ini, namun lebih kepada bentuk pengajuannya. Dalam praktik, ternyata tidak semua wanprestasi memerlukan pernyataan lalai. Ada beberapa keadaan tertentu yang membuat pernyataan lalai tidak perlu diajukan kreditur, namun tetap menjadikan si debitur lalai dan kepadanya dapat diajukan tuntutan. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normative dengan cara meneliti bahan pustaka yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek serta berbagai putusan-putusan Hakim.
Debtor rsquo s negligence has many important consequences such us indemnity and nullification, so it must be determined if the debtor actually been negligent, and if it rsquo s denied, then it must be proven. Legal notice as the legal effort which the creditor warn debtor to performs in a certain term and if the debtor failed to fulfill, we can conclude that the debtor is negligent. In general, if the contract or other regulations not determined otherwise, the debtor rsquo s negligence officially set after the creditor gave the debtor such legal notice as set on clause 1243 Burgerlijk Wetboek. Clause 1238 Burgerlijk Wetboek also defines about this legal notice but only its formal form. In practice, it turns out that not all of a breach of contract needs legal notice. There rsquo re some specific circumstances where it doesn rsquo t need a legal notice to initiate the debtor rsquo s negligence and the debtor has to comply indemnity he be demanded for. The research method used is juridical normative research which into studies such materials like Burgerlijk Wetboek and various court decisions.
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S65764
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hania
Abstrak :
Tulisan ini menganalisis bagaimana prosedur dalam Bank untuk menetapkan bahwa debitur telah wanprestasi dan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam Putusan No. 1059/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel.  Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Dalam prinsipnya, pemberian kredit harus dituangkan dalam sebuah perjanjian (“perjanjian kredit”). Selain itu, harus terdapat jaminan yang termuat dalam perjanjian accesoir (tambahan) dari perjanjian kredit agar keamanan kreditur lebih terjamin. Berdasarkan putusan No. 1059/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel, jaminan yang digunakan adalah tanah dan bangunan yang berarti pengikatannya menggunakan Hak Tanggungan. Hak Tanggungan merupakan satu-satunya hak jaminan atas tanah. Apabila debitur mengalami kredit macet maka pihak bank akan melakukan upaya restrukturisasi agar debitur dapat memperbaiki kualitas kreditnya. Namun, apabila tetap tidak berhasil maka akan dikirimkan somasi sebagai bentuk pernyataan bahwa debitur telah lalai (wanprestasi). Setelah dikirimkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali dan tetap tidak ada upaya debitur untuk pembayaran kewajibannya, maka akan dilaksanakan eksekusi objek jaminan dengan metode pelelangan umum. Pelaksanaan parate eksekusi dengan pelelangan umum merupakan hak bank selaku kreditur separatis untuk menjual objek jaminan melalui lelang dan hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk melunasi hutang debitur sebagai upaya bank untuk recovery kredit macet. Dapat disimpulkan bahwa bank memiliki hak untuk melakukan eksekusi jaminan apabila debitur wanprestasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada dan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh pemilik objek jaminan yang akan dieksekusi tidak akan membatalkan proses lelang yang telah sesuai dengan prosedur.  ......This paper analyzes the procedures within a bank to determine debtor default and whether there are elements of unlawful actions (tort) in verdict No. 1059/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Sel. This paper employs doctrinal legal research. In principle, the granting of credit should be formalized in a credit agreement. Additionally, there must be collateral included in an accessory agreement to the credit agreement to provide further security for the creditor. According to verdict No. 1059/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel, the collateral used is land and buildings, indicating their encumbrance through a Mortgage Right. Mortgage Right is the sole security interest in land. In the event of a default, the bank will attempt to restructure the loan to allow the debtor to improve their credit quality. However, if these efforts prove unsuccessful, a notice of default (somasi) will be sent as a declaration that the debtor has defaulted. After sending the notice of default three times without any attempt by the debtor to fulfill their obligations, the bank will proceed with the execution of the collateral through a public auction. The execution of the collateral through a public auction is the right of the bank as a separate creditor to sell the collateral through an auction, and the proceeds will be used to settle the debtor's debt as part of the bank's efforts to recover from non-performing loans. In conclusion, the bank has the right to execute the collateral if the debtor defaults, following the existing procedures and regulations. Lawsuits claiming unlawful actions filed by the owner of the collateral to be executed will not invalidate the auction process that has adhered to the proper procedures.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library