Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alief Hadi Zulkarnaen
Abstrak :
ABSTRAK
Setiap negara berdasarkan kedaulatannya memiliki berbagai cara atau dalam hal ini, sistem yang dibentuk untuk melindungi kedaulatan tersebut serta kepentingan nasionalnya, khususnya di laut. Setidaknya dikenal tiga jenis sistem penegakan hukum di laut, yakni sistem Single Agency Multi Tasks, sistem Multi Agency, dan sistem Three Tier Coastal Security. Ketiga sistem tersebut memiliki cirinya masing- masing, yang paling jelas dapat dilihat adalah jumlah instansi yang melakukan fungsi penegakan hukum di laut dan bagaimana penunjukan instansi utama yang melakukan fungsi tersebut. Berdasarkan penelitian yuridis normatif yang telah dilakukan, secara umum negara yang menerapkan sistem Single Agency Multi Task memiliki satu instansi utama penegak hukum di laut, sistem Multi Agency tidak memiliki instansi utama penegak hukum di laut, dan sistem Three Tier Coastal Security sesuai namanya memiliki tiga instansi utama penegak hukum di laut.
ABSTRACT
Each states, based on their sovereignty, has different ways or in this case, different system formed to protect their sovereignty and national interests, especially at the sea. There are at least three types of maritime law enforcement systems: the Single Agency Multi Tasks system, the Multi Agency system, and the Three Tier Coastal Security system. These three systems have their respective characteristics, which can be identified from the number of agencies with maritime law enforcement functions and the appointment of apex bodieswith said functions. Based on the normative and juridical research that has been done, in general, stateswith the Single Agency Multi Task system has one apex body with maritime law enforcement functions, the Multi Agency systems does not have any apex bodies with said functions, and the Three Tier Coastal Security system, as the name suggests, has three apex bodies with maritime law enforcement functions.
2016
S64477
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Nommy H.T.
Abstrak :
Perkembangan mengenai etos dan kultur dunia usaha terhadap konsumen, diharapkan dalam waktu dekat akan berubah secara signifikan, mengingat Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah memberikan aturan yang tegas dan lebih rinci mengenai hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh dunia usaha terhadap kepentingan konsumen. Dengan demikian, para pelaku usaha tidak lagi sembarangan memandang para konsumen sebagai ?objek? untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dalam rangka tujuan bisnisnya. Karena UU ini memprinsipkan bahwa produsen dengan konsumen memiliki kesetaraan. Dalam rangka itulah berbagai asas telah ditetapkan di dalam hukum konsumen yang baru ,khususnya mengenai sistem tanggungjawab (Iiability). Tanggungjawab dalam hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen sebagai suatu tanggungjawab produk perlu diperhatikan, karena jika mempersoalkan kepentingan konsumen, seharusnya pula menganalisis mengenai siapa yang semestinya dibebankan tanggungjawab dan sampai batas mana pertanggungjawaban itu dibebankan kepadanya. Pola hukum konsumen mempunyai corak variabilitas dalam tanggungjawab produk. Karena hal demikian berkembang dari waktu ke waktu, mulai dari asas yang mendasarkan kepada adanya kesalahan (tort) hingga kepada asas tanggungjawab yang bersifat strict dan absolut, dimana asas ini tidak mendasarkannya kepada kesalahan sebagai nuansa dominan dari doktrin konvensional. Tetapi kecanggihan suatu asas hukum seperti telah diakomodasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tanpa adanya aksesibilitas yang luas kepada masyarakat mendapatkan hak dan kepentingannya melalui gugatan (pengadilan), maka tampaknya sistem demikian tidak banyak membawa arti banyak. Guna mewujud-nyatakan asas tanggungjawab produk,maka sistem class Action penting untuk dihadirkan dengan berbagai perangkat pendukungnya. Sistem peradilan secara class Action merupakan proses yang banyak memberikan manfaat, karena kasus produk yang merugikan terhadap sejumlah besar orang, proses peradilan dengan mekanisme ini dinilai sangat praktis, bukan saja bagi sejumlah anggota masyarakat korban tersebut, tetapi juga bagi pengadilan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
T36321
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library