Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lia Putri Handayani
"Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago)
yang terdiri dari berbagai suku bangsa (etnis) yang
tersebar di seluruh penjuru wilayahnya. Hal ini memberikan
pengaruh pada hukum adat yang berbeda-beda yang berlaku di
tiap daerah tersebut termasuk dalam bidang hukum kewarisan.
Salah satu hukum waris adat yang terdapat di Indonesia
adalah sistem kewarisan mayorat perempuan tunggu tubang
yang berlaku pada masyarakat hukum adat di daerah Semendo,
kabupaten Muara Enim, propinsi Sumatera Selatan. Sistem
kewarisan tunggu tubang menentukan bahwa seorang anak
perempuan tertua yang masih hidup ketika pewaris meninggal
dunia adalah satu-satunya ahli waris yang berhak untuk
mewarisi segenap harta peninggalan orang tuanya. Apa yang
dimaksud dengan sistem kewarisan adat tunggu tubang
tersebut, apakah masih diterapkan di daerah Semendo,
bagaimana penerapannya dan apakah terdapat pergeseran nilai
atau norma hukum dari adat tunggu tubang tersebut yang
disebabkan oleh perkembangan zaman. Skripsi ini menggunakan
metode penelitian kepustakaan ditambah dengan hasil
wawancara kepada beberapa orang narasumber. Dari wawancara
diketahui bahwa meskipun sejak tahun 2002 secara
administratif daerah Semendo telah terbagi menjadi tiga
kecamatan yang terpisah, yakni kecamatan Semendo Darat Ulu,
Semendo Darat Laut dan kecamatan Semendo Darat Tengah,
namun masyarakat Semendo masih menerapkan sistem kewarisan
adat tunggu tubang yang selama ini telah dijalankan secara
turun temurun. Perkembangan terhadap kedudukan anak tunggu
tubang yakni mulai terdapat penolakan atas kedudukan
sebagai tunggu tubang karena ia ingin melanjutkan
pendidikan atau bekerja di luar daerah Semendo.
Perkembangan lain adalah adanya perubahan bentuk dan jumlah
harta sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga yang baru
dibentuk dan bagaimana mereka mempertahankan harta tunggu
tubang yang telah diamanatkan kepada mereka."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S21378
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yelia Nathassa Winstar
"Adat Minangkabau mengalami perkembangan seiring masuknya agama Islam yang diterima sebagai satu-satunya agama di Minangkabau. Diterimanya Islam merubah falsafah adat kepada falsafah yang bernuansa agamais. Sehubungan dengan itu penyesuaian adat terhadap agama dilakukan hingga menimbulkan perubahan perubahan pada pola pergaulan dalam perkawinan yang kemudian mempengaruhi sistem kewarisan masyarakat adat Minangkabau yang dahulu hanya mengenal satu macam sistem kewarisan, sekarang menjadi dua macam sistem kewarisan.
Penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana pengaruh masuknya Islam terhadap sistem kewarisan adat tersebut, bagaimana pelaksanaannya dan bagaimana perkiraan perkembangannya dimasa yang akan datang.
Penelitian dilakukan secara yuridis Normatif bersifat deskriptif analitis. Mengutamakan penelitian kepustakaan yang diikuti pula dengan wawancara guna penambahan data. Dengan metode analisis data secara kualitatif maka diperoleh kesimpulan bahwa masuknya Islam membawa perubahan yang besar dalam masyarakat adat Minangkabau khususnya dalam hukum kewarisannya, perubahan kewarisan, didahului oleh perubahan pola pergaulan dalam perkawinan di masyarakat adat, yang meninggalkan pola ekstended family menjadi nuclear family yang merupakan realisasi dari perubahan falsafah adat menjadi falsafah yang agamais. Sehingga terjadi penyesuaian adat terhadap agama. Di terimanya keputusan "Chang ampek Jinih" yang membagi harta menjadi dua yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah, yang di turunkan masing-masing secara adat dan secara syara. Masyarakat Minangkabau setelah masuknya Islam melaksanakan dua sistem kewarisan yaitu sistem kewarisan Kolektif Matrilinial untuk harta pusaka tinggi, dan Sistem Kewarisan Individual Bilateral yang dianut oleh kewarisan Islam untuk harta pusaka rendah.
Dari analisis data, diketahui bahwa bila tanah ulayat yang merupakan unsur pokok dari kewarisan Matrilinial itu tidak dapat di pertahankan eksistensinya di kemudian hari, maka dapat di pastikan walaupun tidak di ketahui jangka waktunya, kewarisan adat dengan sistem kewarisan Matrilinial tersebut akan pudar dan hanya sebagai lapisan luar dari kewarisan adat yang dualistis tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18881
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library