Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Destya Lukitasari Pahnael
Abstrak :
ABSTRAK
Kedudukan larangan tindakan penyiksaan sebagai norma hukum yang tak terbantahkan (jus cogens) sudah mendapatkan tempat di tatanan komunitas hukum internasional. Eksistensi larangan tindakan penyiksaan sebagai bagian dari norma hukum tak terbantahkan jus cogens sesungguhnya berasal dari kewajiban negara-negara untuk menjaga keamanan dunia, dan atau menjamin keadaan yang aman dan kedudukan negara-negara merdeka yang sama satu dengan lainnya. Kedudukan larangan tindakan penyiksaan sebagai norma hukum tak terbantahkan yang berasal dari kewajiban negara-negara untuk memelihara kondisi hidup bersama yang damai ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan kewajiban negara-negara untuk menjamin kehidupan warga negaranya untuk dapat hidup dalam kondisi damai, baik kehidupannya sebagai pribadi ataupun bernegara. Hal demikian dalam perspektif hukum disebut dengan kewajiban negara untuk menjamin warga negara mendapatkan hak asasi manusia yang dimilikinya.

Hubungan ini seringkali dipertanyakan oleh berbagai pihak, khususnya tentang darimana hubungan ini berasal. Bagaimanapun, tidak dapat dipungkiri bahwa bahkan sebelum diadopsi dalam aturan-aturan dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional, prinsip-prinsip hak asasi manusia telah menjadi bagian tak terpisahkan dari norma hukum tak terbantahkan jus cogens. Seperti dikatakan oleh Alfred Von Verdross lewat artikelnya yang berjudul Forbidden Treaties in International Law bahwa ada jenis-jenis perjanjian internasional yang tidak dapat dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat hukum internasional, jenis-jenis perjanjian internasional ini adalah perjanjian internasional yang mengurangi kedaulatan negara tersebut untuk mengatur dirinya sendiri demi melindungi warga negaranya dan memelihara kondisi kehidupan yang aman, kemerdekaan pribadi dan hak kepemilikan dari tiap individu dalam wilayah negara tersebut. Pendapat Verdross ini dikeluarkan pada saat doktrin hak asasi manusia yang berlaku dalam komunitas internasional sama sekali belum dikenal, kepentingan akan kekuatan moral ini kemudian dibuktikan kebenaran dan intensitasnya lewat tekad bersama agar beberapa hak asasi manusia dinyatakan sebagai sesuatu yang tak terbantahkan lewat kehendak negara-negara.
ABSTRACT
Prohibition against torture as international peremptory norm of Jus Cogens already gain such valid recognition in international law community. Basically the existence of prohibition against torture as international peremptory norm of jus cogens comes from every State's responsibility to maintain the world peace and security all along with the living order of all the independent states. This prohibition against torture as international peremptory norm of jus cogens which arose from the responsibility of all states in the world to maintain peace and legal world order has a very strong relationship with the core responsibility of the state's to assure their people live in peace one another as an individual and as a community which embodies in State. This kind of responsibility, in legal's perspective, recognized as the responsibility of a State to assure their people could execute their human rights.

The core relationship between human rights and prohibition against torture as international peremptory norm of Jus Cogens sometimes being put into question by a lot of people in community of international law, mostly about the source of this relationship. However it can't be denied that even before the peremptory norms of jus cogens being recognized in Vienna Convention on the Law of Treaties, principles of human rights are already being a very important part of the norms itself. As been said by Alfred Von Verdross through his writing in Forbidden Treaties in International Law that there's several kind of treaties that can't be applied in daily life of community of international law, this kind of treaties are the one who reduce the sovereign power of States in order to ensure all the people in the world got their rights of peace, security, freedom and possession in the nation. This statement introduced when the principles and doctrine of international law haven't recognized yet, the urgency of it's moral content proofed later by State's consensus of how important the human rights principle being recognized as a part of international peremptory norms.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43887
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library