Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1996
S8031
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Adijaya Yusuf
Abstrak :
Kekalahan Indonesia atas Malaysia dalam kasus sengketa atas pulau-pulau Sipadan dan Ligitan yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional di Den Haag akhir tahun 2002 yang lalu memunculkan kembali kontroversi di kalangan para pemerhati hukum internasional mengenai prinsip-prinsip perolehan kedaulatan atas wilayah negara, khususnya mengenai prinsip "pendudukan efektif" atau "effective occupation".
2003
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-15
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Adi Sumardiman
Abstrak :
Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah mengabdikan dirinya demikian lama untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan masyarakat menyelenggarakan pertemuan kembali dalam rangka Dies Natalis Universitas Indonesia. Pertemuan sejenak satu hari dengan para praktisi, teoritis, akademisi atau pejabat pemerintahan dimaksudkan untuk saling memberikan hal ihwal serta dialog tentang perkembangan hukum hal-hal lainnya yang terkait dengan Negara Kepualauan. Hal ini setidaknya dapat memberikan rekaman untuk satu tonggak lagi perjalanan waktu mengenai perkembangan praktek dan kemajuan ilmu pengetahuan hukum khususnya hukum laut internasional yang tentunya diharapkan sebagai bahan masukan yang bermanfaat, baik bagi Fakultas Hukum Universitas Indonesia maupun masyarakat.
2003
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-156
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Hasun
Abstrak :
Kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang melibatkan dua negara anggota ASEAN, yaitu antara Indonesia dan Malaysia berawal sejak tahun 1969. Permasalahan atas kedua pulau tersebut mulai muncul sejak Indonesia dan Malaysia pertama kalinya membicarakan mengenai kepemilikan atas kedua pulau tersebut dalam perundingan mengenai batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka, Laut Cina Selatan dan lepas pantai Kalimantan Timur, pada tanggal 9-22 September 1969 di Kuala Lumpur (Malaysia). Dalam perundingan itu kedua delegasi telah menyetujui batas-batas landas kontinen di Selat Malaka, Laut Cina Selatan (Bagian Barat Lepas Pantai Timur Malaysia Barat dan Laut Cina Selatan (Bagian Timur) Lepas Pantai Serawak. Akan tetapi tidak demikian halnya mengenai batas landas kontinen di kawasan lepas pantai Kalimantan Timur, karena terdapat ketidaksesuaian pendapat antara Indonesia dan Malaysia mengenai status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan yang kedua-duanya terletak di sebelah timur Kalimantan timur. persetujuan tersebut ditandatangani Malaysia Disinformasi Soal Sipadan-Ligitan, Kompas Jakarta), Jum'at 7 Oktober 1994, hlm. 1, kol 6-9
2 Status Sipadan-Ligitan Tetap Mengambang, Tajuk Rencana dalam Suara Pembaruan (Jakarta) 12 Juni 1995.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Abstrak :
Effective Occupation tiba-tiba saja menjadi kata yang sangat populer sekaligus merisaukan. Kata ini seringkali diasosiasikan dengan tercabiknya kedaulatan akibat 'lepanya' sebuah pulau yang sebenarnya tidak pernah kita miliki....
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Abstrak :
Effective occupation tiba-tiba saja menjadi kata yang sangat populer sekaligus merisaukan. Kata ini seringkali diasosiasikan denga tercabiknya kedaulatan akibat 'lepasnya' sebuah pulau yang sebenarnya tidak pernah kita miliki. secara yuridis doktrin effective occupation hanya bisa diterapkan pada terra nullius atau wilayah baru dan wilayah tak bertuan...
DIPLU 1:1 (2009)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Hasan Wirayuda
Abstrak :
Dengan pengamatan yang seksama dapat diketahui bahwa argumentasi hukum yang diajukan para pihak yang mendukung klaimnya sesungguhnya mengacu pada prinsip hukum yang sama yakni suksesi kepemilikan yang diwarisi dari penguasa kolonial masing-masing. Melalui alur argumentasi dan pembuktian yang berbeda, baik Indonesia dan Malaysia mengklaim kepemilikannya tas kedua pulau berdasarkan dalil uti possidetis. Indonesia mendasarkan kalimnya pada treaty-based title, utamanya penfsiran atas pasal IV konvensi 1891, yakni bahwa garis 4 10 LU yang memberikan petunjuk tentang batas kepemilikan Belanda dan Inggris di sebelah selatan dan utara garis 4 10 LU tersebut adalah garis yang memotong P.
2003
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-30
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Purba, Achmad Zen Umar
Abstrak :
Tiba-tiba nama "Ligitan" dan "Sipadan" menjadi buah bibir di Indonesia. Bukan karena pulau-pulau itu menyumbang bagi kocek negara, tapi justru karena keduanya "lepas" dari haribaan pertiwi. Putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) 17 Desember lalu menetapkan Malaysialah pemilik Ligitan dan Sipadan dua pulau nun di kanan atas Kalimanta sana.
Ada pendapat yang sangat menyesalkan kekalahan kita di ICJ itu. Sebab biar sejengkal pun wilayah kita harus kita pertahankan. Kelompok ini mengingatkan kemungkinan akan dapat lenyapnya beberapa pulai lain jika makna kekalahan ini tidak dipahami sebagai pelajaran yang mesti dicamkan. Kelompok kedua bersuara santai. Buat apa pusing-pusing menangisi dua pulay yang lepas, sementara ada sekitar 17.000 pulau yang lain. Mengurus pulau yang berpenghuni saja kita belum becus.
Hukum dan Pembangunan, 2003
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-123
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Hasyim Djalal
Abstrak :
Tanggal 17 Desember 2002 yanglalu, Mahkamah Internasional di Den haag memutuskan dengan suara 16:1 bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan yang kepemilikannya dipertengkarkan antara Indonesia dan Malaysia sejak 1969 dinyatakan sebagai wilayah Malaysia. Keputusan ini memberi bobot yang sangat besar kepada kenyataan bahwa Inggris yang mewariskannya kepada Indonesia. Kewenangan yang dilaksanakan oleh Inggris dan Malaysia dinilai lebih konsisten dan terus menerus dan karena itu dinilai lebih melaksanakan dan bahwa doktrin 'effective control' inilah yang dinilai lebih sesuai dengan Hukum Internasional. Perlu diingat bahwa doktrin ini pulalah yang oleh Arbitrator Max Huber dalam tahun 1928 dipakai untuk menyatakan bahwa Pulau Mianggas yang dipertekarkan antara Amerika Serika dan Hindia Belanda dinyatakan sebagai wilayah Hindia Belanda dan ynag kini menjadi bagian yang tidak dipersahkan dari Indonesia.
2003
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-126
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Hikmahanto Juwana
Abstrak :
Tanggal 3 hingga 12 Juni 2002 Mahkamah Internasional (MI) atau International Court of Justice telah mendengarkan argumentasi lisan (oral hearings) dari Indonesia dan Malaysia sehubungan dengan sengketa wilayah (territorial dispute) Pulau Sipadan dan Ligitan. Dua pulau yang berada di dekat pulau besar Kalimantan (Borneo0 ini sebenarnya merupakan dua pulau kecil yang tidak berpenghuni. Pengtingnya dua pulau untuk menentukan lebar laut wilayah, landas kontinen dan zona ekonomi ekslusif. Kepentingan ekonomi karenanya sangat dominan dalam perebutan pulau ini disamping mempertahankan keutuhan wilayah.
2003
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-111
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library