Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Roosmaya Abubakar
Abstrak :
Sejak adanya krisis moneter dan ketidakstabilan politik nasional Indonesia pekerja sangat memerlukan perlindungan hukum mengingat Indonesia adalah negara hukum Dampak krisis moneter diantaranya adalah adanya penutupan perusahaan adanya pemutusan hubungan kerja secara besar besaran atau adanya efisiensi tenaga kerja Salah satu bentuk perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh pekerja adalah kepastian hukum tentang adanya hak hak normatif bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena pekerja melakukan kesalahan berat Pekerja yang melakukan kesalahan berat tidak dapat langsung diputus hubungan kerjanya apabila ia tertangkap tangan adanya pengakuan pekerja yang bersangkutan atau ada bukti lain Sejak ditetapkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 012 PUU I 2003 khususnya tentang kesalahan berat pada pasal 158 Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa penyelesaian perkara pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat apabila adanya putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau apabila pekerja ditahan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan maka berlaku ketentuan pasal 160 Undang ndash Undang No 13 Tahun 2003 Pekerja yang mengalami PHK karena melakukan kesalahan berat berhak mendapat uang penggantian hak Apabila hak itu tidak diperoleh maka dapat dilakukan upaya hukum secara administrasi atau secara perdata berdasarkan UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
......Since the financial crisis political instability Indonesian national and considering Indonesia is a country who complies with the law the workers are in need of legal employment protection The impact of the financial crisis such as the closing of the company or efficiency of labor caused large scale of employment termination One form of legal employment protection required is legal certainty about the existence of basic rights for workers whose employment is terminated due to serious major misconduct Workers who committed a serious major misconduct cannot directly terminate by the employer if the employee is caught in the action witnessed by other fellow workers or support by other evidence Since the establishment of Constitutional Court No 012 PUU I 2003 particularly concerning serious major misconduct as stipulated in Article 158 of Labour Law 13 Year 2003 the employment termination can be executed once the court issue a final and binding verdict OR if the worker remains detained by the authority and failed to carry out his her duty as stipulated in Article 160 of Labour Law No 13 Year 2003 Workers who were terminated due to serious major misconduct are entitled for compensation Should the workers failed to obtain his her compensation the workers can appeal administratively as comply with Law No 2 Year 2004 on Industrial Relations Disputes Settlement.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46722
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library