Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tampubolon, Heryucha Romanna
Abstrak :
Ketentuan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003. Namun faktanya, ketentuan ini masih digunakan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 110/PK/PDT.SUS/2010. Dari penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dan jenis data sekunder ini, dapat disimpulkan beberapa hal. Pertama, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003 juncto Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE-13/Men/SJ-HK/I/2005, pemutusan hubungan kerja dengan alasan kesalahan berat memerlukan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pekerja terbukti melakukan kesalahan. Kedua, ketentuan kesalahan berat dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. X adalah batal demi hukum karena melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 124 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. X telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003. Berdasarkan hal ini, putusan berkekuatan hukum tetap atas kesalahan pekerja harus terlebih dahulu diperoleh sebelum pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja. Serikat pekerja dan pengusaha juga harus menjalin kerjasama yang baik guna terciptanya perjanjian kerja bersama yang sah dan menguntungkan semua pihak.
Dismissal provision because of serious mistake as stipulated in Article 158 of Law Number 13 Year 2003 has been declared not legally binding by the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Decision No. 012 PUU I 2003. In fact, this provision is still used in Supreme Court of the Republic of Indonesia Decision No. 110 PK PDT.SUS 2010. By using normative juridical research and secondary data, we can conclude several things. First, based on the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Decision in conjunction with the Circular of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia No. SE 13 Men SJ HK I 2005, the dismissal because of serious mistakes requires a court decision which is legally binding stating the labour proven guilty. Second, serious mistakes provisions in Collective Labour Agreements PT. X is null and void because it violated Article 1320 of the Indonesian Civil Code and Article 124 of Law Number 13 Year 2003 where it has been in contradiction with the Decision of Constitutional Court. Based on this, A court decision that is legally binding must be obtained before the employer do the dismissal. Labour unions and employer should establish good cooperation in order to create a valid and beneficial collective labour agreement.
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S66131
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marpaung, Hendry Ardi
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai pengaturan pemutusan hubungan kerja dengan alasan kesalahan berat. Ketentuan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan kesalahan berat dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dikarenakan dianggap telah melanggar asas praduga tidak bersalah dan konsep Due Process Of Law dalam hukum pidana. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui keabsahan alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan Pengusaha terhadap Pekerja/Buruh yang melakukan kesalahan berat yang berkualifikasi pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.012/PUU-I/2003 dan mengetahui kesesuaian pertimbangan hukum dari hakim dalam memberikan putusan. Dalam menyusun skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif yang merupakan penelitian hukum yang mengacu pada norma hukum sebagaimana terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Didalam penelitian ini, mengacu pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta peraturan terkait dengan pemutusan hubungan kerja. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kesalahan berat hanya dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, apabila terhadapnya telah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
This following undergraduate thesis is to discuss the regulation of termination of employment by reason of serious mistakes. Conditions of termination of employment of workers / laborers by reason of serious mistake in Labour Act No.13 of 2003 has been declared not legally binding by the Constitutional Court because the regulation of serious mistakes have violated the presumption of innocence and the concept of Due Process Of Law in criminal law. The purpose of writing this undergraduate thesis to determine the validity of the reason for the Termination of Employment in the proposed Employers to employees / workers who commit serious mistakes were qualified after the criminal Constitutional Court decision No.012 / PUU-I / 2003 and determine the suitability of the legal considerations of the judge in giving judgment , In preparing this undergraduate thesis, the author uses the method which is a normative legal research which refers to the rule of law as contained in the legislation. In this study, referring to the Labour Act No.13 of 2003 and the regulations relating to termination of employment. From the results of this study can be concluded that serious mistakes can only be used as a legal basis for doing layoffs, if there is a court decision against has already binding.
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S63665
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library