Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Devi Yuliana
"Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya harus bersikap jujur, teliti, dan amanah. Jika tidak maka dapat membawa dampak yang fatal, baik bagi aktanya maupun bagi Notaris yang bersangkutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan tipe penelitian secara deskriptif-analitis dan dianalisa secara kualitatif.
Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa akibat bagi akta yang tidak dibuat sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dapat mengakibatkan akta yang bersangkutan menjadi dapat dibatalkan, batal demi hukum, maupun akta menjadi nonexistent. Sedangkan bagi Notaris yang bersangkutan dapat dikenai sanksi baik secara perdata, jika terbukti menimbulkan kerugian, sanksi pidana jika terdapat unsur pemalsuan, dan sanksi administratif dari Majelis Pengawas.
When a notary do their job and occupation, he must be thorough and mandate. If he didn't do it, it can make a severe problems to the notary and his deeds. This research used have the character of normative juridical with research type is descriptive-analytic and being analysis by qualitative method.From this research, we know that to the deeds that is made not comply to the rules can make the deeds e null, can be canceled, or non-existent. And to the notary can be sanctions by civil sanctions, punishment sanctions if there is some faked on the deeds, and administrative sanctions from supervisory council of Notary."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28872
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Endang Noviyanti
"Keberadaan notaris yang fungsinya umtuk melayani masyarakat dalam menciptakan akta otentik yang diakui oleh undang-undang sebagai alat bukti yang kuat, sehingga menyebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, artinya sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak di khususkan bagi pejabat umum lainnya maka yang berwenang untuk membuatnya adalah notaris sebagai pejabat umum yang dimaksud dalam Undang- Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan penelitian secara eksplanatoris dan problem identification serta dianalisa secara kualitatif.
Didalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, menentukan bahwa yang melakukan pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh menteri. Dalam melaksanakan pengawasan tersebut menteri membentuk Majelis Pengawas. Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Oleh karena yang diawasi adalah Notaris maka disebut juga sebagai Majelis Pengawas Notaris. Tiap jenjang Majelis Pengawas adalah: Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Sanksi yang dikenakan terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris dalam pasal 85 Undang Undang Jabatan Notaris adalah Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Pemberhentian Sementara, Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian dengan tidak Hormat.
The presence of the notary whose function is to serve the community in creating an authentic deed that is recognized by law as a means of evidence, thus mentioning that the notary is a public official who is authorized to make an authentic deed, it means a certain extent the manufacture of authentic deed is not specialize for other public officials then authorized to make the notary as a public official referred to in Law Notary. This study uses juridical-normative approach to research is explanatory and problem identification and analyzed qualitatively. In Article 67 paragraph (1) Notary Act, determines that the supervision of a notary by the minister. In performing this surveillance ministers form the Council of Trustees. Supervisory Council is a body that has the authority and obligation to implement the guidance and supervision of the Notary. Therefore, supervised the Notary it is also known as the Notary Public Oversight Board. Each level of the Supervisory Board are: m (MPD), Regional Supervisory Council (MPW), and the Central Supervisory Council (MPP). Sanctions imposed against the violation of article 85 Notary Law Notary is Oral reprimand, written reprimand, suspension, termination Respectfully, Dismissal with no regards."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28990
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library