Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Manurung, Benedict Borhos
"ABSTRAK
Isu kejahatan seksual menjadi isu yang hangat dan menarik di Indonesia tahun terakhir. Setelah terjadinya beberapa kasus kejahatan seksual yang mengejutkan masyarakat Indonesia pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang ini mengundang perdebatan karena mengatur sanksi pidana criminal
ekstrim bagi pelaku kejahatan seksual seperti hukuman mati dan kebiri
kimia. Banyak ahli menyatakan bahwa sanksi pidana saja tidak akan menyelesaikan masalah masalah kejahatan seksual, karena tidak menyentuh aspek seksualitas dan psikologi yang menyebabkan kejahatan itu. Dalam penelitian ini, penulis mengusulkan usulan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual bernama terbeschikkingstelling (TBS), sanksi tindakan dalam sistem pidana Belanda yang berhasil menekan residivisme kejahatan seksual di Belanda. Sebagai bagian dari sistem
Hukuman Belanda berupa sistem jalur ganda, TBS memberikan aksi
kesehatan jiwa bagi pelaku kejahatan seksual yang dilakukan di panti asuhan; rehabilitasi setelah pelaku menjalani pidananya. Penelitian selesai dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana TBS bekerja dalam sistem sistem pidana Belanda dan kemungkinan penerapannya dalam sistem pidana Indonesia. Di akhir penelitian, penulis menyimpulkan bahwa TBS memiliki alasan kuat untuk dipertimbangkan sebagai alternatif sanksi bagi pelaku perpetrator kejahatan seksual di Indonesia.
ABSTRACT
The issue of sexual crimes has become a hot and interesting issue in Indonesia in recent years. After the occurrence of several cases of sexual crimes that shocked the Indonesian people in 2016, President Joko Widodo issued Perppu No. 1 of 2016 concerning the Second Amendment to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection, which was later promulgated by the House of Representatives of the Republic of Indonesia. became law with Law Number 17 of 2016. This law invites debate because it regulates criminal sanctions
extreme for perpetrators of sexual crimes such as the death penalty and castration
chemistry. Many experts state that criminal sanctions alone will not solve the problem of sexual crimes, because they do not touch the aspects of sexuality and psychology that cause the crime. In this study, the authors propose a proposed sanction for perpetrators of sexual crimes named terbeschikkingstelling (TBS), an action sanction in the Dutch criminal system that has succeeded in suppressing recidivism of sexual crimes in the Netherlands. As part of the system
Dutch punishment in the form of a double track system, TBS provides action
mental health for perpetrators of sexual crimes committed in orphanages; rehabilitation after the perpetrator has served his sentence. The research was completed with data collection techniques through literature and legislation studies. The results of this study show how TBS works in the Dutch criminal system and its possible application in the Indonesian criminal system. At the end of the study, the authors conclude that TBS has strong reasons to be considered as an alternative to sanctions for perpetrators of sexual crimes in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Michael Wenas
"Paksaan pemerintah merupakan sanksi administratif dalam kasus lingkungan yang paling banyak digunakan di Indonesia. Terlepas banyaknya perubahan pengaturan lingkungan melalui UU Cipta Kerja, paksaan pemerintah ternyata masih berlaku di Indonesia. Tetapi bila pengaturan dan konsepnya dari awal sudah tidak tepat, hal ini berarti pemerintah layaknya menggunakan pisau yang tumpul untuk menyelesaikan pelanggaran lingkungan hidup. Penelitian ini berusaha untuk mengungkap konsep dan pengaturan, pelaksanaan hingga memberikan solusi permasalahan dari paksaan pemerintah di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan penelitian yuridis-normatif dan analisis kualitatif terhadap berbagai jenis data. Data penelitian yang diperoleh berasal dari data sekunder, seperti peraturan maupun literatur jurnal atau buku. Selain itu, penelitian ini juga diperkuat dengan data lapangan melalui putusan maupun surat keputusan, serta wawancara dengan pihak KLHK. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pemerintah selama ini keliru mengerti dan menerapkan paksaan pemerintah. Konsep yang ada tidak tepat, seperti tindakan hukum belaka yang diperintahkan kepada pihak pelanggar. Pengaturannya juga tidak jelas dan tidak konsisten, seperti kapan paksaan pemerintah dapat diterapkan. Penerapan oleh pemerintah pusat juga bisa berbeda dengan pemerintah daerah. Belum lagi pemerintah keliru mengerti denda keterlambatan, uang paksa maupun eskalasi sanksi paksaan pemerintah. Terhadap berbagai permasalahan ini, pemerintah secara konseptual harus menggunakan tindakan nyata maupun mengubah payung hukum dan instrumen yang ada. Penyamarataan dan penegasan penerapan paksaan pemerintah antara pemerintah pusat dan daerah juga penting untuk memperbaiki dan memperkuat penegakan hukum lingkungan hidup kedepannya di Indonesia.

In Indonesia, administrative coercion is the first choice by governments when dealing with environmental offences. Despite huge amendments of environmental regulations through the Job Creation Act (UU Cipta Kerja) in 2020, administrative coercion itself remained unchanged. However, if the concepts and regulations are already flawed to begin with, that means the government is metaphorically sending someone on a fool’s errand to solve environmental enforcement. This research will try to provide answers to the real concepts and regulations, implementations and solutions for the problems facing administrative coercion in Indonesia. This will be done though normative-legal research and qualitative analysis on a variety of data. The data will be secondary sources derived from current regulations, journal and texts. Additionally, this research will also be adding interview with the officials as well as rulings and administrative decision to strengthen the results. This research found that the government misunderstood and implemented an incorrect form of administrative coercion. The concepts were false, such as mere orders given to offenders assumed as concrete actions. The regulations were also faulty as it is unclear and inconsistent such as parameters of when administrative coercions should be implemented. Implementation between regional and central government varies, and there are misconceptions regarding ‘daily fine’ and other related instruments. The government conceptually, need to implement concrete actions and amend the current rules and regulations. Moreover, equal and bold implementation between the central and regional government will be the key in improving and strengthening future enforcement for a better environmental management in Indonesia. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library