Perkembangan bisnis dengan sistem franchise semakin marak. Franchise merupakan suatu sistem pemasaran, dimana pemilik franchise (Franchiser) memberikan hak kepada pemegang franchise (franchisée) untuk memasarkan barang dan jasa franchiser dengan menggunakan merek dagang dan/atau jasa, metode, cara dan format bisnis (standar operasional prosedur) yang ditentukan oleh franehisor untuk jangka waktu teitentu dan di suatu wilayah tertentu. Untuk itu franchisée harus membayar biaya franchise, biaya royalty dan biaya-biaya lainnya kepada franehisor.
Sistem bisnis franchise mulai tumbuh pada tahun 1850 di Amerika Serikat dan berkembang pesat pada tahun 1960-an. Seiiring dengan berkembangnya perekonomian di Indonesia sistem bisnis franchise mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dalam bentuk restoran siap saji, binatu, fotocopy, cuci cetak foto, dll. Hubungan dalam sistem franchise dibangun atas dasar hubungan perjanjian, yang dikenal dengan peijanjian franchise. Hubungan - hubungan yang terjalin tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Apabila terjadi sengketa para pihak akan mengupayakan jalur musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah tidak tercapai, maka para pihak akan menempuh jalur pengadilan.
Munculnya franchise telah menimbulkan permasalahan di bidang hukum. Untuk itu pemerintah Indonesia segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/l9V7 tentang Ketentuan Pendaftaran dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Kedua peraturan tersebut dibuat agar kedudukan franehisor dan franchisée diatur untuk meminimalisir perselisihan yang mungkin teijadi. Sampai kini di Indonesia belum terdapat perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah perdagangan dengan sistem franchise. Selama ini praktek yang dilakukan didasarkan pada kesepakatan tertulis dalam bentuk francliisee didasarkan pada asas kebebasan berkontrak seperti tertuang pada pasal 1338 KUHPerdata.
"ABSTRAK
Pembayaran royalti hak cipta musik dan lagu sangat kompleks karena terdiri dari berbagai mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, terdapat permasalahan baru dengan adanya pengaturan LMKN di Undang-undang tersebut. Fokus penelitian adalah perkembangan tentang Lembaga Manajemen Kolektif di Indonesia dan perbandingannya dengan Negara Singapura, rumusan Royalti antara Lembaga Manajemen Kolektif dengan Pengelola Usaha Karaoke, dan Penyelesaian Sengketa Royalti Antara Lembaga Manajemen Kolektif Dengan Pengelola Usaha Karaoke Ditinjau Dari UU Nomor 28 Tahun 2014 Berdasarkan Putusan Nomor 122 PK/Pdt.Sus-HKI/2015. Metode Penelitian dilakukan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan di Singapura telah berdiri beberapa Lembaga Manajemen Kolektif yang berperan membantu para Pencipta menegakkan hak-haknya yang berkaitan dengan performance ciptaan lagu atau musik, dan secara nyata pemerintah Singapura sangat mendukung kegiatan Lembaga Manajemen Kolektif yang ada. Rumusan Royalti antara Lembaga Manajemen Kolektif dengan Pengelola Usaha Karaoke dituangkan dalam surat kuasa dan Perjanjian Kerjasama yang diberikan oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta kepada LMK. Penyelesaian Sengketa Royalti Antara Lembaga Manajemen Kolektif Dengan Pengelola Usaha Karaoke Ditinjau Dari UU Nomor 28 Tahun 2014 Berdasarkan Putusan Nomor 122 PK/Pdt.Sus-HKI/2015 diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Majelis PK mengakui eksistensi KCI telah diakui oleh UU Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta jo UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, Hakim Peninjau memberikan pertimbangan bahwa kegiatan tersebut bukanlah untuk mencari keuntungan, namun kegiatan tersebut adalah untuk kepentingan para Pencipta.
ABSTRACT
Payment of music and song copyright royalties is very complex because it consists of various mechanisms as stipulated in Law No. 28 of 2014 concerning Copyright. In addition, there are new problems with the LMKN arrangements in the Law. Problems that will be the focus of the research include how to regulate the Collective Management Institution in Law No. 28 of 2014 compared to Law No.19 of 2002, How is the formula of Royalties between Collective Management Institutions and Karaoke Business Managers Judging from Law Number 28 of 2014, and How is the Royalty Management Collective Dispute Settlement with Karaoke Business Managers Judging from Law Number 28 Year 2014 Based on Verdict Number 122 PK/Pdt.Sus-HKI/ 2015. The method of research is normative juridical using secondary data sourced from primary and secondary legal materials. From the results of the research found in Singapore there have been established several Collective Management Institutions whose role is to help Creators uphold their rights relating to the performance of song or music creation, and in fact the Singapore government strongly supports the activities of existing Collective Management Institutions. Royalty formulation between the Collective Management Institution and Karaoke Business Managers is stated in a power of attorney and Cooperation Agreement granted by the Creator / Copyright Holder to the LMK. Royalty Dispute Settlement Between Collective Management Institutions and Karaoke Business Managers Judging from Law Number 28 Year 2014 Based on Verdict Number 122 PK / Pdt.Sus-HKI / 2015 resolved through the Commercial Court. The PK Assembly acknowledges the existence of the KCI has been recognized by Law Number 19/2002 concerning Copyright in conjunction with Law Number 28/2014 concerning Copyright. In addition, the Review Judge considers that the activity is not for profit, but that the activity is for the benefit of the Creator.
"