Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurdiyanto
"ABSTRAK
Lembaga perwakilan rakyat pada umumnya memiliki empat fungsi utama: pertama adalah fungsi legislasi atau pembuatan peraturan (legislature of law-making function), kedua adalah fungsi perwakilan (representative function), ketiga adalah fungsi kontrol (control function), dan keempat adalah fungsi rekrutmen (recruitment or electoral college function).

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 1992-1997 juga memiliki keempat fungsi tersebut. Penelitian ini memfokuskan fungsi DPR RI periode 1992-1997 sebagai lembaga perwakilan (representative function).Pokok masalah penelitian ini adalah ke arah mana orientasi politik anggota DPR RI periode 1992-1997 ditujukan. Orientasi politik inilah yang akan menentukan tipe perwakilan politik anggota DPR RI periode 1992-1997.

Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perwakilan politik, dimana teori perwakilan politik Malcolm E. Jewell yang menjadi dasar penelitian ini.

Tipe penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sampel diambil secara proporsional berdasarkan fraksi. Ada 46 responden yang menjadi sampel penelitian: Fraksi Karya Pembangunan 28 responden, Fraksi Persatuan Pembangunan 28 responden, dan Fraksi Demokrasi Indonesia 9 responden.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan antara asal organisasi sosial politik (yang tergabung dalam fraksi) dengan orientasi mereka terhadap eksekutif. Anggota DPR RI Fraksi karya Pembangunan lebih berorientasi eksekutif, dibanding anggota DPR RI dari Fraksi Persatuan Pembangunan maupun Fraksi Demokrasi Indonesia. "
1997
Tpdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Arifin Sari Surungalan
"Dalam peraturan perundang-undangan terdapat empat istilah yang bermaksud menguraikan fungsi DPR yaitu fungsi, wewenang, tugas, kekuasaan. Sebutan fungsi DPR terdapat dalam Pasal 32 beserta Penjelasannya dalam Undang-undang No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (LN 1969 No. 59, TLN No. 2915) sebagaimana telah tiga kali diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1975 (LN 1975 No. 39, TLN No. 3064), Undang-undang No, 2 Tahun 1985 (LN 1985 No.2, TLN No. 3282) dan Undang-undang No.5 Tahun 1995 (LN 1995 No. 36, TLN No. 3600). Pasal itu menguraikan bahwa fungsi DPR (selanjutnya disebut DPR saja) berdasarkan UUD 1945 adalah (1) membuat undang-undang bersama dengan Pemerintah, (2) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama-sama Pemerintah, dan (3) mengadakan pengawasan terhadap kebijaksanaan Pemerintah. Kemudian DPR dalam Keputusannya No. 1O/DPR-RI/82-83 tanggal 26 Februari 1983 tentang Peraturan Tata Tertib yang masih beriaku sampai sekarang, menyebutnya tidak sebagai fungsi DPR tetapi sebagai wewenang dan tugas DPR. Tetapi UUD 1945 dalam Pasal 5 ayat (1) menggunakan istilah kekuasaan membentuk undang-undang. Jadi, empat istilah itu dianggap sinonim. Yang oleh undang-undang No. 16 dinamakan sebagai fungsi oleh DPR diubah menjadi wewenang dan tugas, sedangkan UUD 1945 sendiri menyebutnya sebagai kekuasaan. Menurut kamus pengertian fungsi tidaklah sama dengan wewenang, tugas atau kekuasaan.. Tidaklah mengherankan kalau dalam masyarakat baik dalam masyarakat umum maupun dalam masyarakat cendekiawan timbul kesimpangsiuran mengenai pengertian fungsi DPR ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
D407
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library