Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Putri Paramita
Abstrak :
Kebutuhan akan perumahan adalah merupakan kebutuhan yang primer.Demikian halnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang juga membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal untuk menunjang pengabdiannya. Beranjak dari keinginan dasar tersebut maka pemerintah mencoba untuk memenuhi kebutuhan itu. Disadari bahwa perumahan dinas adalah milik Negara. Dalam rangka pemikiran yang menjadikan rumah tersebut menjadi Hak Milik pribadi, tentu melalui prosedur penjualan yang lain dari penjualan rumah pada umumnya. Oleh karena itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara, diadakan proses pengalihan Rumah-Negara dengan cara sewa beli. Dalam sewa beli, Pegawai Negeri Sipil membayar harga Rumah Negara tersebut dengan cara mengangsur. Untuk menjamin agar hal itu dapat terlaksana,maka dibuat dengan suatu perjanjian. Perjanjian sewa bell Rumah Negara merupakan suatu transaksi baru dan sebagai sarana terwujudnya jual bell rumah dengan bentuk khusus. Untuk itu harus diketahui secara khusus apa yang dimaksud sewa beli, syarat-syarat bagi si penyewa beli dan prosedur pengalihannya serta permasalahan yang timbul sebelum dan pada saat pengalihan dilaksanakan.
Metodelogi yang digunakan bersifat deskriptif analitis yaitu memberi gambaran tentang prosedur pengalihan Rumah Negara dari Pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil dan juga menganalisis perbedaan sewa bell dengan sewa,menyewa secara mendalam. Perjanjian sewa bell Rumah Negara mempunyai karateristik tersendiri dibandingan perjanjian sewa bell pada umumnya, baik dari subjeknya, objeknya maupun prosedur pengalihannya. Akan tetapi dalam perjanjian ini harus tetap memperhatikan kepentingan si penyewa bell walaupun pembelinya adalah Pegawai Negeri Sipil yang merupakan pegawai (bawahan) dari pemerintah.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19832
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library