Pendaftaran tanah di Indonesia jika dilihat dalam penerapan sistem publikasinya tidak memberikan suatu jaminan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemilik hak atas tanah. Diberikannya sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah, berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adanya kesempatan untuk diajukan keberatan atau gugatan terhadap terbitnya sertipikat. Tidak adanya jaminan atas kebenaran data yang disajikan dalam sertipikat, menyebabkan data yang disajikan dalam buku tanah bermakna ganda, bisa dipercaya sebagai data yang benar dan bisa sebaliknya. Persoalan tentang penjaminan kebenaran data yang disajikan adalah menjadi lingkup dari sistem publikasi dalam pendaftaran tanah. Dijaminnya kebenaran data yang disajikan dalam sertipikat bisa dikatakan sebagai bentuk nyata dari adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada pemilik hak atas tanah yang namanya tercatat dalam sertipikat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan tipologi penelitiannya adalah eksplanatoris, dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwasanya sistem publikasi negatif bertendensi positif sebagaimana penjelasan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bisa dikatakan sebagai bentuk kontra produktif dari tujuan dilaksanakannya pendaftaran tanah yaitu untuk menjamin kepastian dan memberikan perlindungan hukum. Adanya kesempatan untuk mengajukan keberatan dan gugatan terhadap penerbitan sertipikat, menjadi kelemahan yang nyata dari sistem publikasi yang berlaku saat ini. Oleh karena itu berlakunya sistem publikasi negatif bertendensi positif saat ini, dirasakan perlunya melakukan suatu pergerakan untuk menuju kearah sistem publikasi positif, untuk mewujudkan kepastian hukum serta pemberian perlindungan hukum kepada pemilik hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertipikat. Saran yang dapat disampaikan adalah perlu dibangunnya political will dari pemerintah untuk merubah suatu sistem publikasi dalam pendaftaran tanah yang sudah berlangsung sejak lama. Sepatutnya, Negara sebagai otoritas yang diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk melakukan kegiatan pendaftaran tanah, bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan keberlakuan dari sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah.
Registration of land in Indonesia if it is viewed in the implementation of the publication system does not provide a guarantee of certainty and legal protection to the owner of the land rights. The granting of certificate as a proof of land rights, pursuant to Article 32 paragraph (2) of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, provides an opportunity to submit an objection or lawsuit against the issuance of a certifiate. The lack of assurance of the correctness of the data that presented in the certificate, causing the data that presented on the land book are ambigous, untrustworthy as the correct data and vice versa. The main issue of ensuring the truth of the data that presented, is the scope of the publication system in land registration. Ensuring the correctness of the data presented in the certificate can be regarded as a real form of the legal certainty and legal protection granted by the State to the land owners whose names are listed in the certificate. The research method used in this research is normative juridical research, with research typology is explanatory, and the data used in this research is secondary data. This study concluded that, the negative publication system with positive tendency as explained in Article 32 paragraph (2) of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, can be regarded as a form of counter-productive from the purpose of the implementation of land registration that is to guarantee the certainty and provide the legal protection. There is still an opportunity to raise objections and a lawsuit against the issuance of a certificate, in fact that become a real weakness of the current publication system. Hence, the enactment of the negative publication system with positive tendency nowadays, it is necessary to make a move towards the positive publication system, to ensure the legal certainty and to provide the legal protection to the owner of land rights whose name is listed in the certificate. Suggestions that can be delivered is the need to build a political will from the government to change the publication system in land registration that has been going on since long. Appropriately, the State as an authority granted by the law to carry out land registration activities, is fully responsible for the truth and the validity of the certificate as a proof of land rights.
Kepastian hukum mengenai pendaftaran nama organisasi sebagai merek masih sangatlah kurang jelas. Kurang jelasnya kepastian hukum dalam pendaftaran nama organisasi sebagai merek dikarenakan tidak adanya peraturan yang menyatakan baik secara langsung atau tidak langsung mengenai posisi nama suatu organisasi dalam hukum merek. Hal ini tentunya menimbulkan suatu area yang abu – abu mengenai apakah suatu nama organisasi dalam didaftarkan sebagai merek. Pendaftaran nama organisasi sebagai merek di Indonesia ini terjadi karena banyaknya jumlah organisasi yang ada di Indonesia. Organisasi ini mendaftarkan namanya sebagai merek untuk mendapatkan hak eksklusif dan perlindungan hukum atas penggunaan nama organisasi tersebut. Dengan adanya perlindungan dan hak eksklusif ini, maka akan mencegah pihak lain yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan nama organisasi dan bahkan dapat menjatuhkan nama organisasi tersebut. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan dibahas mengenai apakah suatu organisasi dapat mendaftarkan namanya sebagai merek dan bagaimana seharusnya pengaturan mengenai pendaftaran nama organisasi sebagai merek dan kiranya apa yang bisa dilakukan untuk meningkatkan perbaikan sistem pendaftaran nama organisasi menjadi lebih baik
The legal certainty regarding registering an organization's name as a trademark is still very unclear. The lack of legal certainty in registering an organization's name as a mark is due to the absence of regulations that state either directly or indirectly the position of an organization's name in trademark law. This naturally raises a gray area as to whether an organization's name is registered as a trademark. Registration of the name of the organization as a trademark in Indonesia is due to the large number of organizations in Indonesia. This organization registers its name as a trademark to obtain exclusive rights and legal protection for the use of the organization's name. With this protection and exclusive rights, it will prevent other parties who are not responsible for using the name of the organization and can even drop the name of the organization. Therefore, in this paper we will discuss whether an organization can register its name as a trademark and how it should regulate the registration of an organization's name as a brand and what can be done to improve the improvement of the organization's name registration system for the better.