Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Arifuddin
"Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan mendasarkan pada pendekatan perundang-undangan, konsep, historis, dan perbandingan. Perimbangan keuangan antara pusat dengan daerah memiliki keberkaitan erat dengan pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keberkaitan tersebut terlihat dari mekanisme alokasi besaran dana perimbangan. Kewenangan terbatas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembentukan APBN tidak sesuai dengan filosofi pembentukannya selaku perwakilan teritorial.
Hasil penelitian merekomendasikan bahwa perlu penguatan kapasitas kelembagaan dengan memberikan ruang kewenangan yang lebih besar kepada DPD terkait dana transfer. Hal tersebut sejalan dengan prinsip otonomi daerah yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada daerah. Selanjutnya berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah tersebut, yang penganggarannya berasal dari pos dana perimbangan dalam APBN, fungsi dan kewenangan DPD yang terbatas hanya memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang APBN dan pengawasan pelaksanaan APBN harus direvisi, yakni melalui amandemen konstitusi dengan menjadikan kedudukan DPD sama dan sejajar dengan DPR dalam hal pembentukan APBN.
This research is based on literature studies within approach of national laws, concept, historical and comparison. Financial balance between central government and local government has a close relation with the establishment of State Budget. This relation can be viewed from the allocation mechanism of balance amount of the funds. Limited authority of the Regional Representatives Council (DPD) in the establishment of State Budget is not in accordance with the philosophy of its creation as a territorial representative. This research recommends that the necessary of institutional capacity building by providing a greater authority of Regional Representative Council (DPD) related to transfer of funds. This is in line with the principle of autonomy which gives greater powers to the regions. Furthermore, in relation with financial balance between central government and local government, which are derived from ?balanced fund? post on State Budget, function and authority Regional Representative Council (DPD) is limited to give consideration to the House of Representative (DPR) regarding Bill of State Budget, and to control the implementation of State Budget, should be revised by amending the constitution so that Regional Representative Council (DPD) has same standing as House of Representative (DPR) in establishment of State Budget."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1935
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Siti Haniatunnisa
"Tesis ini membahas mengenai Kewenangan dan keikutsertaan DPD didalam Proses pembahasan penetapan RUU Perppu menjadi UU di DPR. salah satu RUU yang dibahas untuk mendapat persetujuan bersama oleh DPR dan Presiden ialah RUU tentang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang.Namun, Selama ini, DPD tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Padahal, materi muatan Perppu adalah materi muatan undang-undang. Di sisi lain, ada beberapa Perppu yang mengatur mengenai otonomi daerah, antara lain seperti: Perppu tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam, Bintan, dan Karimun; Perppu tentang Otonomi Khusus Papua, perppu tentang penanganan Permasalahan hukum dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan kepulauan Nias Provinsi Sumatra Utara perppu tentang pilkada, perpu tentang pemerintahan daerah Dalam penetapan RUU perppu selama ini tidak pernah melibatkan DPD hanya DPR dan Pemerintah di dalam pembahasannya. Berdasarkan UUD 1945 pasal 22D , UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 , UU Nomor 12 tahun 2011 tentang P3 tahun, dan tatib DPR RI tahun 2014 serta tatib DPD tahun 2009, dengan menyamakan mekanisme RUU penetapan perppu sama dengan mekanisme pembahasan RUU biasa yang diajukan dari pemerintah. Paska Putusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga kewenangan dan keikutsertaan DPD disempurnakan dengan disahkannya UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 dan tatib DPR RI 2014. RUU perppu merupakan RUU yang diusulkan oleh pemerintah, Hierarki perppu adalah setingkat/sama dengan Undang-Undang."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T43103
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library