Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M Pradana Putra Vikuraningtyas
"Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai badan usaha milik pemerintah daerah merupakan utilitas publik sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Selain untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, tujuan dari BUMD untuk mencari keuntungan dalam bidang usahanya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari dividen yang disetorkan ke kas daerah. Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada BUMD.  Pengaturan mengenai privatisasi dalam BUMD terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD).  Definisi privatisasi yang terdapat pada PP BUMD dapat menimbulkan beberapa masalah karena tidak adanya parameter yang jelas untuk dalam bagian kalimat "meningkatkan kinerja". Sumber modal BUMD yang terkandung dalam PP BUMD menyebutkan penyertaan modal daerah sebagai salah satu sumbernya. Penyertaan modal daerah adalah usaha untuk memiliki atau menambah modal pada perusahaan yang sudah ada, dengan mengalihkan kekayaan daerah menjadi kekayaan yang dipisahkan. Penyertaan modal tersebut dapat dijual kepada pihak lain, yang dapat diartikan sebagai privatisasi. Terhadap terjadinya privatisasi tersebut, terdapat alih kepemilikan dari yang semula milik daerah menjadi milik pihak lain.

Regional Owned Enterprises (RoE) as a business entity owned by the local government is a public utility as a source of regional revenue. In addition to the prosperity and welfare of the community, the purpose of RoE is to seek profit in its field of business in order to increase local revenue from dividends deposited into the regional treasury. Privatization is carried out with the aim of improving the performance and added value of the company and increasing community participation in share ownership in RoE.  Regulations regarding privatization in RoE are contained in Government Regulation Number 54 of 2017 concerning Regional-Owned Enterprises (PP BUMD).  The definition of privatization contained in PP BUMD may cause some problems due to the absence of clear parameters for the "improve performance" part of the sentence. The source of RoE capital contained in PP BUMD mentions regional equity participation as one of the sources. Regional capital participation is an attempt to own or increase capital in an existing company, by transferring regional assets into separated assets. The capital participation can be sold to other parties, which can be interpreted as privatization. Against the occurrence of privatization, there is a transfer of ownership from what was originally owned by the region to belong to another party."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puti Alika Hanum
"Dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia, terdapat kewajiban bagi Kontraktor yang telah menerima persetujuan atas Rencana Pengembangan yang pertama untuk menawarkan 10% (sepuluh persen) dari participating interest yang dimilikinya kepada Badan Usaha Milik Daerah. Namun, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban ini, tidak diatur mengenai penanggungan dan kontribusi masing-masing Kontraktor dalam Wilayah Kerja yang dioperasikan oleh lebih dari satu Kontraktor. Skripsi ini akan membahas mengenai penerapan ketentuan penawaran dan pengalihan 10% participating interest kepada Badan Usaha Milik Daerah berikut penanggungan dari masing-masing Kontraktor yang mengoperasikan Wilayah Kerja bersama di bawah suatu Perjanjian Operasi Bersama dalam penawaran participating interest. Lebih lanjut, penerapan skema kerja sama yang diperkenalkan pertama kali pada ketentuan Peraturan Menteri yang berdampak terhadap penanggungan kewajiban Badan Usaha Milik Daerah oleh masing-masing Kontraktor akan dibahas dengan dikaitkan pada contoh kasus di Wilayah Kerja West Madura Offshore.

In the Indonesian upstream oil and gas business, Contractors that has been granted approval for their first Plan of Development shall offer 10% (ten percent) of their participating interest to a Regional Owned Enterprise. However, in the Regulation of the Ministry of Energy and Mineral Resources Number 37 Year 2016 which regulates this obligation, the terms on responsibility and contribution of each Contractors in a Working Area operated by multiple Contractors, is not determined. This undergraduate thesis will study the application of regulations regarding the offer and transfer of 10% participating interest to Regional Owned Enterprises along with the responsibilities of each Contractor in a Working Area operated by multiple Contractors under a Joint Operating Agreement on the offer of participating interest. Moreover, the practice of cooperating scheme which was initially introduced in said Ministerial Regulation that impacts each Contractor’s responsibility on the liability of Regional Owned Enterprise after the transfer of participating interest will be analysed with a case study of West Madura Offshore Working Area."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library