Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dessy Ayu Wardana
Abstrak :
Notaris sebagai jabatan kepercayaan dalam menjalankan jabatannya mempunyai kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta otentik. Adapun untuk dapat diangkat menjadi Notaris, Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menegaskan bahwa salah satu syaratnya adalah calon Notaris telah menjalani magang pada kantor Notaris. Keberadaan calon Notaris berstatus magang terhadap kewajiban menjaga rahasia akta memunculkan permasalahan bagaimana tanggung jawab calon Notaris berstatus magang terhadap Rahasia Jabatan Notaris, kemudian bagaimana penegakan hukum terhadap calon Notaris berstatus magang yang melakukan pelanggaran Rahasia Jabatan Notaris. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu kepada peraturan peraturan tertulis atau hukum positif serta bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa calon Notaris berstatus magang mempunyai kewajiban untuk merahasikan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta Notaris. Apabila calon Notaris membocorkan isi akta dapat dituntut secara perdata dengan tuntutan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu perbuatan membuka rahasia akta yang dilakukan oleh calon Notaris berstatus magang dapat dikenai pidana dalam Pasal 322 KUHP. Pada setiap kantor Notaris sebaiknya dibuat perjanjian magang secara tertulis yang memuat mengenai tanggung jawab dan sanksi bagi calon Notaris yang menjadi pegawai magang di kantor Notaris. ......Notary as a reliance function has an obligation to keep the substance of the deed and any information which obtained in the process of deed?s establishment. Based on article 3 letter f of The Act Number 2 Year 2014 about Changes to The Act Number 30 Year 2004 about Position of Notary, the requirement to become a notary, a candidate notary should has done an internship in Notary office. The presence of intern candidate notary and the obligation to keep the substance of the deed raises issues of how the responsibility of intern candidate notary toward The Confidential of Notarial Post, then how law enforcement for intern candidate notary that against The Confidential of Notarial Post. The research method that used in this journal is normative judicial approach. Normative juridical approach is a research metode that refers to written laws or positive laws, and other legal materials relating to case in concern. Based on writer's research, intern candidate notary has an obligation to keep the deed's substance. If intern candidate notaries divulge the substance of the deed, they can be sued by civil tort because of their act against the law as regulated in Article 1365 Civil Code. They can also get punished under Article 322 of the Criminal Code. At the Notary's office should have made a written internship agreement that accommodate about the responsibility and sanctions for intern candidate notary.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T44921
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Betha Nur Avicennia Sularso
Abstrak :
Notaris rentan dimanfaatkan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menggunakan perjanjian legal dan menyalahgunakan ketentuan kerahasiaan jabatan Notaris. Hal ini yang melatarbelakangi pembentukan PP No. 43/2015 yang menetapkan Notaris sebagai salah satu Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdapat perbedaan pandangan tentang keabsahan pemberlakuan PP No. 43/2015 terkait dengan hierarki PP No. 43/2015 yang berada di bawah Undang-Undang Jabatan Notaris dan Perubahannya. Namun konsep kerahasiaan jabatan saat ini tidak lagi bersifat mutlak. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Notaris sebagai Pihak Pelapor dan perlindungan hukum bagi Notaris akibat dibebankan tanggung jawab sebagai Pihak Pelapor. Bentuk penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian secara deskriptif analitis dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa tanggung jawab Notaris sebagai Pihak Pelapor meliputi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK, dan menyimpan dokumen terkait laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut. Bagi Notaris yang melakukan tanggung jawabnya sebagai Pihak Pelapor tanpa adanya unsur penyalahgunaan wewenang maka dijamin secara hukum kerahasiaan identitas dan perlindungan untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. ......Notary public is very vulnerable for being utilized by money laundering crime's perpetrators by using legal agreements and abusing confidentiality provisions of the position of notary public. This aspect became the main reason of the establishment of GR No. 43 2015 establishing the Notary as Reporting Party in Counter measure and Eradication of the Criminal Act of Money Laundering. There is a difference in perspective of the validity of the enactment of the Government Regulation No. 43 2015 related to the hierarchy of GR No. 43 2015, which is under the Notary Public Law and its changes. However, the current concept of confidentiality term is no longer absolute in nature. This study aimed to find out the responsibility of the Notary Public as Reporting party and the legal protection for the notary public due to a charged responsibility as Reporting party. This research is a juridical normative with descriptive analytic design and qualitative analysis method. This research result noted that the responsibility of the Notary as a Reporting Party consists of implementing the principles of Due Dilligence, reporting Suspicious Financial Transactions to the PPATK, and storing related documents of Suspicious Financial Transactions reports. For a Notary who does his her responsibility as a reporting party in the absence of the element of abuse of authority, then legally guaranteed the confidentiality of the identity and legal protection of not to be prosecuted either in civil or criminal court.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48636
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eveline Wijaya
Abstrak :
Notaris berkewajiban untuk menjaga akta-akta yang dibuatnya karena adanya rahasia jabatan. Notaris sebagai pejabat umum wajib untuk menyimpan rahasia mengenai akta yang dibuatnya. Notaris juga merupakan salah satu Wajib Pajak yang harus memenuhi segala kewajibannya dalam hal perpajakan yaitu dalam pembayaran dan melaporkan pajaknya berupa Surat Pemberitahuan Tahunan. Penelitian ini menganalisis mengenai kewajiban notaris dalam kaitannya dengan rahasia jabatan sehubungan pelaporan pajak kepada kantor pelayanan pajak pada tahun 2013-2016. Penelitian ini mengunakan metode penelitian doktrinal yang ditinjau dari sudut sifatnya merupakan penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Notaris berkewajiban untuk menjaga rahasia jabatannya yaitu akta-akta autentik karena merupakan rahasia negara dan juga terdapat informasi pribadi dari pihak-pihak yang dicantumkan di akta tersebut serta Notaris wajib untuk melapor pajak atas akta yang dibuatnya karena pendapatan yang diperoleh dari akta tersebut merupakan honorarium Notaris yang merupakan penghasilan dan harus dilaporkan dan Kantor Pelayanan Pajak dapat memperoleh informasi mengenai akta yang Notaris buat dari laporan SPT Tahunan yang dimana wajib Notaris lapor juga dari peraturan perundang-undangan pajak jika ada tindak pidana perpajakan maka kewajiban merahasiakan ditiadakan untuk keperluan pemeriksaan, penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan kecuali rahasia bank. ......Notaries are obliged to protect the deeds they make because of the existence of official secrets. Notaries as public officials are obliged to keep secrets regarding the deeds they make. Notaries are also one of the taxpayers who must fulfill all their obligations in terms of taxation, namely in paying and reporting their taxes in the form of an Annual Tax Return. So this research will analyze the obligations of notaries in relation to the secrets of office in connection with tax reporting to the tax service office in 2013-2016. This research uses doctrinal research methods which in terms of its nature is descriptive analytical research. The results of the study explain that notaries are obliged to maintain the secrets of their positions, namely authentic deeds because they are state secrets and there is also personal information from the parties included in the deed. Notaries are obliged to report taxes on the deeds they make because the income obtained from the deed is a Notary honorarium which is income and must be reported and the Tax Service Office can obtain information about the deeds that Notaries make from the Annual Tax Return report which Notaries are obliged to report as well as from tax laws and regulations if there is a tax crime then the obligation to keep confidential is eliminated for the purposes of examination, billing and investigation of tax criminal offenses except bank secrets.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tarigan, Tri Theresa
Abstrak :
ABSTRAK
Rahasia bank yang merupakan kerahasiaan hubungan antara bank dan nasabah adalah suatu konsekuensi logis dari karakter usaha bank sebagai lembaga kepercayaan. Demikian halnya Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kepercayaan oleh negara dan masyarakat, juga memiliki konsekuensi untuk menjaga kerahasiaan dalam menjalankan tugas jabatannya. Oleh karena itu, apabila seorang Notaris bertindak sebagai pemberi jasa terhadap bank, ketentuan mengenai rahasia bank dan rahasia jabatan Notaris serta segala sanksi yang mengikutinya apabila dilanggar, menjadi hal yang penting untuk diperhatikan dan dipatuhi. Namun yang menjadi permasalahan adalah apabila kewajiban untuk merahasiakan, baik oleh bank maupun Notaris diperhadapkan dengan kepentingan umum atau penegakan hukum yang menghendaki keterbukaan akan rahasia bank dan rahasia jabatan Notaris. Apabila ketentuan kerahasiaan bank dan rahasia jabatan Notaris merupakan suatu hal yang mutlak, maka hal tersebut tentunya menjadi hambatan bagi para penegak hukum untuk menyelesaikan perkara yang terkait dengan kegiatan usaha bank dan Notaris, terutama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang tidak jarang melibatkan bank dan Notaris sebagai salah satu sarana yang memudahkan para pelaku tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu pembentuk undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia telah mengatur pengecualian mengenai kerahasiaan untuk mengurangi hambatanhambatan bagi para penegak hukum tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, penulis menyelesaikan permasalahan yang ada dengan melakukan wawancara, membahas dan menguraikan dengan tepat dan jelas mengenai pengaturan ketentuan rahasia bank dalam kaitannya dengan pemberian jasa Notaris terhadap Bank serta pengecualian rahasia bank dan rahasia jabatan Notaris dalam ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Abstract
Bank secrecy is a confidential relationship between bank and its customer that become logical consequences from bank?s business character as a trust entity. The same applies to a Notary as public officer who is given trust by state and society, also has a consequence to keep such secrecy in conducting his/her liability. Therefore, if Notary being acted as a service provider to the bank, regulation on bank secrecy and Notary secrecy including all sanctions that follow if those secrecies being violated, inevitably become important matters to be observed and complied with. What becomes a problem is if the obligation to keep the secret, either by bank or Notary is confronted with public interest or law enforcement which requires disclosure on bank secrecy and Notary secrecy. If the regulation on bank secrecy and Notary secrecy are inalienable then those regulations could turn into obstacle for the law enforcement officers to solve the case in relation to business activities of bank and Notary, particularly in preventing and combating crime on money laundering which often involves bank and Notary as one of means to facilitate the person who conduct crime on money laundering. In that matters, legislators of crime on money laundering in Indonesia have already stipulate the exemption on secrecy in order to reduce obstacles for law enforcement. The writer solved the mentioned problem by using the research method of descriptive analytical through interview, clear discussion and precise elaboration regarding with the bank secrecy regulation in relation to notary services granted against bank and the enforceability exemption of bank secrecy and notary secrecy based on law regarding the preventing and combating crime on money laundering in Indonesia
2012
T31862
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Cicilia Julyani Tondy
Abstrak :
Prinsip rahasia jabatan yang diatur di dalam kode etik Notaris wajib ditaati oleh semua Notaris termasuk Notaris yang berpraktek dalam bidang pasar modal. Pasar Modal menganut prinsip keterbukaan (disclosure) dimana segala seluk beluk transaksi yang terjadi di dalamnya yang dilakukan oleh seluruh profesi dan profesi penunjang pasar modal harus terbuka kepada publik tanpa terkecuali. Prinsip rahasia jabatan yang artinya adalah Notaris harus merahasiakan seluruh isi akta dan keterangan yang ia peroleh selama pembuatan akta tentunya bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku pasar modal, tidak terkecuali Notaris. Hal ini tentu membingungkan bagi Notaris karena Notaris tentunya memiliki kewajiban untuk menyerahkan akta-akta yang dibuatnya kepada otoritas pasar modal (dalam hal ini Bapepam-LK) atau pihak lain yang terkait. Prinsip rahasia jabatan juga terkait dengan masalah perdagangan orang dalam dalam pasar modal. Notaris pasar modal sebagai pihak yang turut serta sejak awal-akhir suatu transaksi tentunya memiliki Informasi Orang Dalam. Hal ini yang harus dicermati oleh Notaris yakni supaya dapat menjaga informasi tersebut sehingga tidak melanggar prinsip rahasia jabatan. ......The principle of professional confidentiality which sets out in the Notary’s Code of Conduct must be adhered by all Notaries including Notary who practices in the field of capital market. The Capital Market fields is stick to the Principle of Transparency (disclosure) in which all transactions that occur in this field should be open to the public without any limitation and exception. The Principle of Professional Confidentiality means a notary must keep the entire contents of the deed, and the information he/ she gained during the drafting of the deed and it’s contrary to the disclosure principle that should be implemented by all professions in capital market sector, including but not limited to Notary. It is certainly confusing for Notaries because Notaries certainly have an obligation to hand over the deeds that were made related to the transactions ​​to the capital market authority, in this case is the Capital Market Supervisory Board (Bapepam-​​LK). The principle of Professional Confidentiality also issues related to insider trading in the stock market. Capital market Notary as well as those who participated from the beginning to the end of a transaction must have an inside information. It is needed to be observed by the notary in order to keep such information as a secret so as not to violate the Principle of Professional Confidentiality.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32527
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library