Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bima
Abstrak :
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas Negara hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan pada negara yang berdasarkan pada kekuasaan belaka (machtsstaat). Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tentunya tindakan dari pemerintah tersebut harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dibutuhkan suatu pengujian yuridis terhadap tindakan pemerintah dan pengujian yang dilakukan terhadap tindakan pemerintah itu harus dapat menghasilkan perlindungan bagi kepentingan rakyat. Apabila tindakan tersebut bertentangan dengan kepentingan rakyat, maka kepentingan rakyat tidak semena-mena dapat dikorbankan begitu saja. Prinsip adanya peradilan TUN, untuk menempatkan kontrol yudisial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik menjadi bias dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Apabila suatu putusan PTUN tidak memiliki kekuatan eksekutorial, bagaimana mungkin hukum dan masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintah yang dilaksanakan oleh pejabat-pejabat TUN. Maka dari itu diperlukannya suatu sanksi administratif yang tegas seperti pembayaran uang paksa dwangsom terhadap si pejabat yang tidak mau melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Indonesia is a country based on Law, and not a country based on power, As a country that based on law, surely the Government must act according to law. It is needed to analyze if it was suspected about any Government or Government official wrongdoing which the outcome is for the greater good. The main principal of the Administrative Court is to put Judiciary control on the Government itself. If The Administrative Court make a law decision that does not have a real impact to government, than it really is a waste of time. Therefore there is a need of an administrative punishment for those government officials to make sure that they obey the law decision that have been made by the Administrative Court.
Universitas Indonesia, 2012
S43166
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Annisya Putri Praja
Abstrak :
Upah Minimum Provinsi ditetapkan setiap tahun dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi. Apabila tidak maka akan mengakibatkan tujuan dari penetapan upah minimum tidak terpenuhi. Penelitian ini akan membahas tentang prosedur penetapan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. Penelitian ini juga akan membahas mengenai keberlakuan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 melalui analisis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 231/B/2022/PT.TUN.JKT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif yakni meneliti mengenai asas-asas dan unsur-unsur yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan hukum perburuhan khusunya mengenai pengupahan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang didapatkan dari studi pustaka dan dokumen-dokumen berkaitan dengan rumusan masalah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan penetapan Upah Minimum Provinsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sehingga para pihak yang berwenang harus melaksanakan ketentuan-ketentuan berkaitan dengan penetapan upah minimum sesuai dengan peraturan tersebut. Penelitian ini memberikan saran bagi para pihak terkait untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kepastian hukum dapat ditegakkan bagi para pihak. ......The Provincial Minimum Wage is determined annually with provisions that must be complied with. If not, it will result in the objective of setting the minimum wage not being met. This research will focus on the procedures for determining the DKI Jakarta Governor's Decree regarding the 2022 DKI Jakarta Provincial Minimum Wage. This research will also discuss the enforceability of the DKI Jakarta Governor's Regulation concerning the DKI Jakarta Provincial Minimum Wage 2022 through an analysis of the decision of the Jakarta Administrative Court Number 11/ G/2022/PTUN.JKT and decision of the High Administrative Court of Jakarta Number 231/B/2022/PT.TUN.JKT. The research method used in this study is a juridical-normative approach, namely examining the principles and elements contained in laws and regulations related to labour law, especially regarding wages. This study uses secondary data obtained from literature and related documents in analyzing the problem formulation. The results of this study show that the provisions for setting the Provincial Minimum Wage have been regulated in Government Regulation Number 36 of 2021 concerning Wages so the authorities must implement provisions related to setting the minimum wage by these regulations. This research provides advice for related parties to implement applicable laws and regulations so that legal certainty can be upheld for the parties
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Setyo Budi
Abstrak :
Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik membawa perubahan paradigma beracara khususnya di Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk menyelesaikan sengketa informasi publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan pembentukan Komisi Informasi. Dalam tradisi hukum acara peradilan tata usaha negara komisi seperti ini seringkali disebut peradilan semu atau (quasi rechtspraak). Namun demikian tidak dengan Komisi Informasi, Komisi ini merupakan lembaga profesional yang mengevaluasi bagaimana seharusnya keterbukaan informasi itu diselenggarakan dalam suatu negara hukum. Pihak-pihak bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila badan publiknya adalah Badan Publik Negara. Jika dalam tradisi peradilan tata usaha negara pejabat tata usaha negara senantiasa berkedudukan tergugat, maka dalam penyelesian sengketa informasi pubik di pengadilan, tradisi itu tidak berlaku lagi. Masing-masing dapat bertindak sebagai Penggugat atau Tergugat sesuai dengan kepentingan masing-masing. Komisi Informasi yang putusannya menjadi acuan untuk dinilai tidak termasuk sebagai pihak yang bersengketa. Terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 160/G/2011/PTUN- JKT, dapat diambil kesimpulan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara berwenang secara absolut untuk menyelesaiakan sengketa informasi publik. Namun demikian terdapat keterlanjuran proses peradilan yaitu mendudukan Komisi Informasi sebagai tergugat sehingga memungkinkan untuk dilakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
The enactment of the Law Number 14 of 2008 on Public Information Disclosure, has brought a paradigm shift on the proceeding of courts, especially the State Administrative Court. In order to settle public information disputes, the Law Number 14 of 2008 on Public Information Disclosure mandated the establishment of the Information Commission. This commission is usually called quasi judicial body (quasi rechtspraak) in the State Administrative Court's Procedural Law, but not with this Commission. The Information Commission is a professional body which evaluates how the Public Information Disclosure should be held in a state law. If the Parties initially disputed in the Information Commission, i.e. the Public Body and the public information user, do not accept the verdict of the Information Commission, they may file lawsuit to the State Administrative Court as long as the public body is a statepublic body. If in the State Administrative Court's Procedural Law the state administrative officials always serves as a defendant, then in the settlement of public information dispute in court, the tradition does no longer apply. Each one can act as a Plaintiff or Defendant depending on their own interests. The Information Commission, which decision becomes a reference for assessment, is not considered as a disputing party. In relations to the Jakarta State Administrative Court Decision Number 160/G/2011/PTUN- JKT, it can be concluded that the State Administrative Courts has an absolute competentie to settle the public information disputes. However, there is an error in in the judicial process which put the Information Commission as defendant which allows cassation to be filed to the Supreme Court.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library