Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Abstrak :
ABSTRAK
Profesi pustakawan pada bagian layanan yang berhubungan langsung dengan pemustaka selalu melakukan aktivitas komunikasi terutama komunikasi antarpribadi. Komunikasi antarpribadi digunakan sebagai alat komunikasi antara dua individu atau sedikit individu yang saling berinteraksi sehingga dapat saling mengerti. Komunikasi antarpribadi adalah proses penyampaian dan penerimaan pesan antar komunikator (pustakawan) dengan komunikan (pemustaka) dalam pemberian layanan di perpustakaan. Tujuan komunikasi antarpribadi adalah untuk belajar diri sendiri, mempengaruhi sikap, perilaku, dan member bantuan kepada orang lain. Manfaat komunikasi antarpribadi dapat menjalin hubungan yang positif dan menghindari persepsi negatif antara pustakawan dengan pemustaka dan antar sesama pustakawan. Komunikasi antarpribadi yang efektif dapat terbentuk melalui lima faktor yaitu: keterbukaan (openness), empati (empathy), dukungan (supportiveness), rasapositif (positiveness), dan kesetaraan (equality). Pustakawan harus dapat menunjukkan sikap sebagai penyaji informasi dan membantu para pemustaka. Sebagai pustakawan harus menghindari persepsi pustakawan sebagai pengawas ruang tetapi harus memulai berkomunikasi dengan pemustaka dengan sikap yang positif, bersedia menyapa, dan siap membantu.
Palembang: UPT Perpustakaan Universitas Sriwijaya, 2017
020 JKDMM 1:33 (2017)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Novita Olivien
Abstrak :
ABSTRAK
Kompetensi merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh tenaga kerja professional. Termasuk tenaga pustakawan yang diwajibkan memiliki kompetensi pendidikan dan keahlian di bidang kepustakawanan. Oleh karena itu jenjang jabatan pustakawan di lingkungan pemerintah dibagi menjadi dua yaitu pustakawan keterampilan dan pustakawan. Pustakawan Keterampilan adalah pengelola perpustakaan yang memiliki jenjang pendidikan diploma dan mampu melakukan tugas-tugas teknis kepustakawanan. Pustakawan Keterampilan memiliki beberapa keterbatasan dalam melakukan kegiatan pengembangan profesi. Bagi pustakawan yang termotivasi untuk terus meningkatka karirnya dapat melakukan alih kategori menjadi pustakawan keahlian dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan diantaranya melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana bidang ilmu perpustakaan atau bidang lain, mengikuti pendidikan dan pelatihan alih kategori, dan persyaratan administrasi lainnya. Namun pada kenyataannya pustakawan keterampilan menghadapi beberapa kendala dalam melakukan proses alih kategori seperti permasalahan administrasi, formasi, kompetensi dan kompensasi saat duduk sebagai pustakawan keahlian. Oleh karena itu pustakawan sebaiknya melakukan konsulatasni terlebih dahulu agar kemungkinan kendala yang dihadapinya dapat diatasi sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku bagi pustakawan.
Palembang: UPT Perpustakaan Universitas Sriwijaya, 2017
020 JKDMM 1:33 (2017)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library