Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Athiyyah Febriani Hasyim
"Tesis ini membahas tentang Perindungan Hukum Bagi Pihak Pemilik Tanah Dalam Kerjasama Pembangunan Rumah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Palembang Nomor 152/Pdt.G/2018/PN Plg). Permasalahan meliputi keabsahan Akta Kerjasama dan PPJB yang dibuat dihadapan Notaris Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Palembang Nomor 152/Pdt.G/2018/PN Plg, Keabsahan AJB yang dibuat PPAT dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Palembang Nomor 152/Pdt.G/2018/PN Plg dan  perlindungan bagi pihak pemilik tanah dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Palembang Nomor 152/Pdt.G/2018/PN Plg. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian ini berdasarkan pada tipe deskriptif analitis. Metode data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akta kerjasama tersebut sah karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Meskipun di sini disebutkan bahwa perjanjian tersebut dapat dikatakan batal atau pembatalan, tetapi yang benar adalah pembatalan saja. Akta jual beli yang dilakukan dengan pura-pura tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan salah satu unsur pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu suatu sebab yang halal. Ititkad baik yang tidak dimliki tersebut, seharusnya menjadi alasan seorang hakim untuk membatalkan perjanjian jual beli tersebut, dan seharusnya baik tergugat maupun penggugat dikembalikan seakan-akan tidak pernah terjadi jual beli maupun kerjasama.

This thesis discuss about Legal Protection for Landowners in Collaborative Housing Development (Case studies of Palembang City District Court Verdict Number 152/Pdt.G/2018/PN Plg). The problem includes the validity of the Cooperation Deed and PPJB made before a Notary in the Verdict of the Palembang City District Court Number 152/Pdt.G/2018/PN Plg, the validity of AJB made by PPAT in the Verdict of the Palembang City District Court Number 152/Pdt.G/2018/PN Plg and the protection for landowners in the Verdict of the Palembang City District Court Number152/Pdt.G/2018/PN Plg The research method is normative juridical research. This type of research is based on analytical descriptive. The data method is a qualitative method. The results of the study can be concluded that the cooperation deed is valid because it has fulfilled the legal requirements of the agreement as stipulated in Article 1320 KUHPerdata. Although it is stated that the agreement was carried out cancellation because one of the parties could not implement the agreement. This happens as a result of the sale and purchase deed carried out with the pretense that contrary to one of the elements in Article 1320 KUHPerdata, which is a lawful cause. The good intention that is not owned, should be the reason for a judge to cancel the sale and purchase agreement, and also both the defendant and the plaintiff should be returned as if there had never been a sale or cooperation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53669
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fatonie Suryansyah
"Akta jual beli seharusnya merupakan bukti bahwa benar telah dilakukan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah untuk selama-lamanya bukan dilakukan dengan pura-pura (schijnhandeling). Pembuktian bahwa hak atas tanah tersebut dialihkan dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan oleh akta jual beli yang dilakukan dengan pura-pura (schijnhandeling) dalam putusan nomor 51/PDT/2014/PT/PLG. dan bagaimana peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan adanya akta jual beli yang dilakukan dengan pura-pura (schijnhandeling). Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum dengan pendekatan secara yuridis normatif, mempergunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, dan hasil penelitian bersifat preskriptif analitis, karena ditujukan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang sifat-sifat hubungan hukum, keadaan atau gejala-gejala tertentu dalam suatu tindakan hukum. Akta jual beli yang dilakukan dengan pura-pura adalah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dikarenakan jual beli atas tanah pada dasarnya adalah suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah yang bersangkutan untuk selama-lamanya. Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal ini hanya menjamin kebenaran materiil dan kebenaran formil dalam setiap akta peralihan hak atas tanah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terhadap ketidakjujuran klien dalam memberikan informasi.

Deed of Sale and Purchase necessarily be as an evidence that a legal act of land rights transfer has been done for permanently instead of ostensible (schijnhandeling). A verification that land rights has been transfered is evidenced by a deed which is made and before by a Land Deed Officer. Issues in this thesis are how legal consequences that made by an ostensible act (schijnhandeling) in a Deed of Sale and Purchase as in verdict number 51/PDT/2014/PT/PLG and how is the role and responsibility of Land Deed Officer with the presence of ostensible act in a Deed of Sale and Purchase. To answer those issues a normative legal research is conducted. Using secondary data gained from literature studies and a prescriptive analytic research wherefore its intended to provide a comprehensive and accurately data on attributes of legal relation, circumstances or certain symptoms in a legal act. Deed of Sale and Purchase which made with an ostensiblity is contrary to the applicable law and regulation, because a land sale and purchase is a legal act in the form of land rights submission for permanently. The Land Deed Officer regard to this issue is only ensure the material righteousness and formal righteousness in every land rights submission and could not legally accounted for dishonest clients in giving information.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42651
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haneke Rani
"Penelitian dalam tesis ini mengangkat sebuah kasus dengan permasalahan adanya penyangkalan dari salah satu penghadap terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual yang dibuat oleh Notaris. Salah satu penghadap menyangkal kedua akta tersebut karena menganggapnya sebagai akta pura-pura. Sementara itu ada akta lainnya yang mereka akui sebagai akta dengan perbuatan hukum yang sebenarnya yaitu Akta Sewa Menyewa. Penelitian ini menganalisis permasalahan pada pembuktian dengan alat-alat bukti yang diajukan oleh para penggugat sebagai dasar untuk menyangkal dan membatalkan akta-akta autentik tersebut di sidang pengadilan dan akibat hukum dari dibatalkannya akta-akta tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data adalah dengan cara studi dokumen terhadap data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan hasil penelitian deskriptif analitis. Kemudian hasil dari penelitian ini adalah meskipun Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual tersebut merupakan akta autentik dengan kekuatan pembuktian yang sempurna, tetap dapat dibatalkan oleh Pengadilan karena berdasarkan pembuktian di sidang pengadilan tidak memenuhi aspek kekuatan materiil dan melanggar syarat keabsahan perjanjian karena merupakan akta pura-pura. Akibat hukumnya adalah akta-akta yang batal demi hukum tersebut menjadi tidak ada sejak awal dan jika Notaris dianggap merugikan oleh para pihak yang terkait, Notaris dapat mendapat sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan Notaris. Notaris juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

This research is focused on a problem: Deed of Sale and Purchase Agreement and Deed of Power of Attorney for Sale are Denied by One of The Parties because Theyre Considered as Artificial Deeds. One of The Parties stated that theres other deed which stated the truth, a Deed of Leasing Agreement. This research analized the verification of proofs from the plaintiffs that were used for denying and cancelling those deeds and the legal consequences of the cancellation of the deeds.
The method used in this research is a normative juridical research method with descriptive-analytical type. Data collection technique is by studying documents. The material used for this research consists of primary legal materials and secondary legal materials that related to Notary and contract law. The result of this research is the Notary deeds could be null and void because they violated two of the contract valid conditions. Notary can be responsible and punished based on Law Number 2 year 2014 concerning Regulation of Notary. Furthermore, the concerned client can also sued the Notary and ask for compensation based on Indonesian Civil Code.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54864
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Geraldine Ghea Dermawan
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tidak memiliki
kekuatan hukum atau tidak mengikat apabila mengandung kausa yang terlarang,
palsu, atau tidak mengandung kausa. Namun, pasal ini tidak mengatur penjelasan
lebih lanjut terhadap kata kausa atau sebab. Selain itu, terhadap kausa yang palsu,
kerancuan juga rawan timbul karena persetujuan dengan kausa/sebab yang palsu
merupakan persetujuan yang secara kasat mata merupakan persetujuan yang sah,
sehingga tidak mudah untuk mengidentifikasi kausanya tersebut. Apalagi kausa
merupakan salah satu syarat sah sahnya perjanjian yang objektif, yang mana apabila
tidak terpenuhi akan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, hukum harus dapat memperjelas ketentuan tersebut terutama untuk kepastian hukum dalam praktiknya. Tulisan ini akan menganalisa lebih mendalam terhadap masalah-masalah tersebut berdasarkan doktrin dan putusan-putusan pengadilan di Indonesia dengan metode penelitian yuridisnormatif dan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, menurut doktrin, dan putusan-putusan pengadilan, meskipun telah terdapat kesamaan pendapat akan perbedaan antara kausa dan motif, sampai saat ini belum terdapat kesatuan pendapat mengenai penafsiran kausa itu sendiri. Perbedaan pendapat ini pun juga mempengaruhi disparitas penafsiran kausa dalam putusan-putusan pengadilan, sehingga seringkali menyebabkan penerapan huknumya menjadi kurang tepat.

As stipulated in Article 1335 of the Indonesian Civil Code, an agreement shall not
be enforceable or binding when its cause is forbidden, false, or does not exist.
However, the provision does not further elaborate the meaning of the word cause.
In addition to that, for fraudulent causes, it is prone to arise confusion since
agreements with fraudulent causes in plain sight are often seen as valid agreements,
so it is not as easy to identify the causes. Moreover, cause is one of the legal
requirements an agreement and is an objective condition, where if this is not fulfilled it will result an agreement as null and void. Therefore, to avoid that, the law itself must clarify the provisions, especially for legal certainty in practice. This paper will analyse further on this matter based on doctrine and court decisions in Indonesia with a research method of juridical-normative and descriptive. According to the research, based on doctrine and court decisions, although there has been a common opinion about the distinction between causes and motives, there has been no consensus for the exact meaning of cause itself. This difference of opinion also affects to the disparity of “cause” interpretation in court decisions, which often results an improper application of law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Geraldine Ghea Dermawan
"

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak mengikat apabila mengandung kausa yang terlarang, palsu, atau tidak mengandung kausa. Namun, pasal ini tidak mengatur penjelasan lebih lanjut terhadap kata kausa atau sebab. Selain itu, terhadap kausa yang palsu, kerancuan juga rawan timbul karena persetujuan dengan kausa/sebab yang palsu merupakan persetujuan yang secara kasat mata merupakan persetujuan yang sah, sehingga tidak mudah untuk mengidentifikasi kausanya tersebut. Apalagi kausa merupakan salah satu syarat sah sahnya perjanjian yang objektif, yang mana apabila tidak terpenuhi akan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, hukum harus dapat memperjelas ketentuan tersebut terutama untuk kepastian hukum dalam praktiknya. Tulisan ini akan menganalisa lebih mendalam terhadap masalah-masalah tersebut berdasarkan doktrin dan putusan-putusan pengadilan di Indonesia dengan metode penelitian yuridis-normatif dan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, menurut doktrin, dan putusan-putusan pengadilan, meskipun telah terdapat kesamaan pendapat akan perbedaan antara kausa dan motif, sampai saat ini belum terdapat kesatuan pendapat mengenai penafsiran kausa itu sendiri. Perbedaan pendapat ini pun juga mempengaruhi disparitas penafsiran kausa dalam putusan-putusan pengadilan, sehingga seringkali menyebabkan penerapan huknumya menjadi kurang tepat.

 


As stipulated in Article 1335 of the Indonesian Civil Code, an agreement shall not be enforceable or binding when its cause is forbidden, false, or does not exist. However, the provision does not further elaborate the meaning of the word cause. In addition to that, for fraudulent causes, it is prone to arise confusion since agreements with fraudulent causes in plain sight are often seen as valid agreements, so it is not as easy to identify the causes. Moreover, cause is one of the legal requirements an agreement and is an objective condition, where if this is not fulfilled it will result an agreement as null and void. Therefore, to avoid that, the law itself must clarify the provisions, especially for legal certainty in practice. This paper will analyse further on this matter based on doctrine and court decisions in Indonesia with a research method of juridical-normative and descriptive. According to the research, based on doctrine and court decisions, although there has been a common opinion about the distinction between causes and motives, there has been no consensus for the exact meaning of cause itself. This difference of opinion also affects to the disparity of “cause” interpretation in court decisions, which often results an improper application of law.

 

Key Words: Causa, Cause, Fraudulent Cause, Simulation Agreement, Pretense Agreement, Obligation, Null and Void.

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ardheva Khalish Adiwena
"Dalam penyelesaian suatu sengketa diperlukan suatu perjanjian yang dapat mengikat antara kedua belah pihak sehingga menimbulkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Maka perjanjian diperlukan sebagai identitas adanya suatu kesepakatan dalam jual beli. Untuk itu dimata hukum perjanjian sangat lah penting sebagai identitas dari suatu kontrak sehingga beberapa orang membuat perjanjian Proforma (pura-pura) dengan tujuan bahwa adanya suatu kesepakatan yang mengikat antara penjual dan pembeli serta sebagai syarat terhadap perjanjian jual beli agar perjanjian jual beli tersebut terlihat sah dimata hukum. Walaupun dengan adanya perjanjian yang dibuat agar terdapat adanya suatu bukti kesepakatan tetapi perjanjian tersebut hanyalah formalitas sehingga dengan adanya perjanjian proforma (pura-pura) itu dapat mengakibatkan batalnya perjanjian demi hukum. Oleh sebab itu, dengan perlu adanya perjanjian yang sebenarnya dalam kesepakatan jual beli serta perjanjian tersebut dibuat di hadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Notaris/PPAT.

In resolving a dispute, an agreement is needed that can bind between the two parties so as to create an agreement between the seller and the buyer. So, Agreement is needed as as an identity of an agreement in buying and selling. For this reason, in the eyes of law, the agreement is very important as the identity of a contact so that some people make a Proforma Agreement (pretend) with the aim that there is a binding agreement between the seller and the buyer as a condition for the sale and purchase agreement so that the sale and purchase agreement looks valid in the eyes of law. Even though the agreement is made so that there is evidence of an agreement, there is only a formality so that the existence if a Proforma Agreement (pretend) can be resukt in the cancellation of the agreement by law. Therefore, with the need for an actual agreement in the sale and purchase agreement and the agreement is made before an authorized official in this case Notary/PPAT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitriah Trisniawati Sutrisna
"Perjanjian pengikatan jual beli pada umumnya merupakan perjanjian pendahuluan sebelum dilaksanakan jual beli, namun pada praktiknya kadang kala perjanjian pengikatan jual beli digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian utang piutang. Sehingga, perbuatan hukum yang tercantum dalam akta bukan merupakan perbuatan hukum yang sebenarnya terjadi diantara para pihak, kondisi yang demikian dikenal sebagai perbuatan atau perjanjian pura-pura. Penelitian ini menganalisis keabsahan dan status kepemilikan objek dalam akta perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian pura-pura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang berbentuk yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder, dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, akta perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian pura-pura adalah sah dan mengikat para pihak, hal tersebut bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2510 K/Pdt/1991. Mengenai status kepemilikan hak atas tanah dan bangunan dalam kasus ini, jika mengacu pada Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hak atas tanah dan bangunan beralih jika dibuat akta jual beli di hadapan PPAT, namun jika mengacu pada Pasal 94 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 maka hak atas tanah dan bangunan beralih pada saat adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Notaris pada saat membuat akta sebaiknya memastikan bahwa kehendak para pihak yang akan diformulasikan dalam akta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila salah satu pihak mengajukan gugatan mengenai pembatalan akta maka Majelis Hakim harus mempertimbangkan serta memeriksa fakta-fakta materiil yang terjadi sebelum pembuatan akta, di samping formalitas pembuatan akta.

The sale and purchase binding agreement is generally a preliminary agreement before the sale and purchase is carried out, but in practice sometimes the sale and purchase binding agreement is used as collateral in a debt agreement. Thus, the legal act listed in the deed is not a legal act that actually occurs between the parties, such a condition is known as an act or sham agreement. This study analyzes the validity and ownership status of the object in the deed of the sale and purchase agreement as a pretend agreement. This study uses a juridical-normative research method using secondary data, and data collection tools in the form of document studies. Based on the results of the study, the deed of sale and purchase agreement as a pretend agreement is valid and binding on the parties, this is contrary to the Jurisprudence of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 2510 K/Pdt/1991. Regarding the ownership status of land and building rights in this case, when referring to Article 37 paragraph (1) of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, land and building rights are transferred if a deed of sale and purchase is made before the PPAT, but if it refers to Article 94 paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs/Head of the National Land Agency Number 3 of 1997, the rights to land and buildings are transferred when there is a court decision that has permanent legal force. The notary at the time of making the deed should ensure that the will of the parties to be formulated in the deed does not conflict with the applicable legal provisions. If one of the parties files a lawsuit regarding the cancellation of the deed, the Panel of Judges must consider and examine material facts that occurred before the making of the deed, in addition to the formalities of making the deed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khrisna Adjie Laksana
"Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Akta Jual Beli “pura-pura” (AJB “Pura-Pura”). Dalam Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 100/Pdt.G/2020/PN. Krg. AJB “Pura-Pura” dinyatakan batal demi hukum dan PPAT dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai perjanjian jual beli tanah dengan hak membeli kembali yang disaksikan oleh perangkat desa; akta jual beli yang dibuat oleh seorang PPAT secara “pura-pura”; serta tanggung jawab PPAT terhadap AJB “Pura-Pura”. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan analisa data dilakukan secara deskriptif analitis. Dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa Perjanjian Jual Beli Tanah dengan Hak Membeli Kembali merupakan surat dibawah tangan yang melanggar ketentuan Hukum Tanah Nasional dan Hukum Adat. Akta Jual Beli Tanah antara Penjual dan Pembeli yang dibuat secara pura-pura atau bersifat pura-pura terbukti merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar syarat suatu sebab yang halal. Kemudian, bagi PPAT yang membuat Akta “Pura-Pura” dapat diberhentikan dengan tidak hormat serta dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis memberikan saran bahwa masyarakat dilarang membuat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan Hak Membeli Kembali karena hal tersebut tidak dikenal dalam Hukum Adat; Pembuatan Akta Jual Beli “Pura-Pura” termasuk pelanggaran berat yang merusak citra profesi yang dapat menurunkan kepercayaan terhadap profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah; serta bagi PPAT dalam melakukan kewenangannya harus tunduk pada Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kode Etik serta selalu menjunjung tinggi kejujuran dan kebijaksanaan dalam membuat akta.

This research discusses the responsibilities of the Land Deed Drafting Officer (PPAT) regarding the "Pretended" Sale and Purchase Deed ("Pretended" Purchase Deed (AJB)). In Karanganyar District Court Decision Number 100/Pdt.G/2020/PN. Krg. “Pretended” Purchase Deed was declared null and void and the PPAT was declared to have committed an unlawful act. The issues raised in this research are regarding land sale and purchase agreements with the right to repurchase witnessed by village officials; sale and purchase deed made by a PPAT "pretendly"; as well as PPAT's responsibility towards “Pretended” Purchase Deed. To answer this problem, doctrinal legal research methods are used with data analysis carried out descriptively analytically. In this research, it was concluded that the Land Sale and Purchase Agreement with the Right to Repurchase is a private letter which violates the provisions of National Land Law and Adat Law. A Deed of Sale and Purchase of Land between a Seller and a Buyer that was made under pretense or on a pretentious basis is proven to be an unlawful act because it violates the requirements of a lawful cause. Then, PPATs who make “Pretended” Purchase Deed can be dishonorably dismissed and can be sued based on Article 1365 of the Civil Code. Based on the research results, the author advises that people are prohibited from making land sale and purchase agreements with the right to repurchase because this is not recognized in customary law; Making a "Pretended" Sale and Purchase Deed is a serious violation that damages the image of the profession and can reduce trust in the profession of PPAT; and for PPAT, in exercising its authority, it must comply with the Position Regulations for Land Deed Making Officials and the Code of Ethics and always uphold honesty and wisdom in making deeds."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Perpetua Graciana Kanta
"Penelitian ini membahas mengenai mekanisme pembatalan dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Akta Jual Beli "pura-pura" (AJB "Pura-Pura"). Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 159/Pdt.G/2018/PN. Bpp. AJB "Pura-Pura" dinyatakan batal demi hukum dan PPAT diperintahkan untuk mencoret akta dari buku daftar register akta miliknya. Namun, terdapat putusan lain di mana PPAT tidak diperintahkan untuk mencoret akta yang batal demi hukum dari daftar buku register. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai mekanisme pembatalan akta terhadap akta yang telah dinyatakan batal demi hukum; akibat pembatalan bagi pajak yang telah dibayarkan; serta tanggung jawab PPAT terhadap AJB "Pura-Pura". Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisa data dilakukan secara deskriptif analitis. Dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme yang penting dilakukan oleh PPAT adalah membuat laporan kepada Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pajak bahwasannya akta tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan sedangkan mencoret akta dari buku register dilakukan sebagai perintah putusan pengadilan. Akibat bagi pajak yang telah dibayarkan, para pihak dapat meminta restitusi. Kemudian, bagi PPAT yang membuat Akta "Pura-Pura" dapat diberhentikan dengan tidak hormat serta dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis memberikan saran bahwa perlu diatur mekanisme pelaksanaan akta yang telah dinyatakan batal demi hukum guna memenuhi tertib administrasi dalam Peraturan Jabatan PPAT; Pihak yang ingin mengajukan pengembalian pajak harus mempersiapkan bukti pendukung bahwa transaksi pernah terjadi dan kemudian dibatalkan oleh Pengadilan; serta bagi PPAT dilarang membuat AJB "Pura-Pura" dan perbuatan hukum lain yang didasari perjanjian "pura-pura".

This study discusses the cancellation mechanism and the responsibility of Land Deed Official (PPAT) on "Pretended" Sale and Purchase (AJB). In the Decision of The Balikpapan City District Court Decision Number:159/Pdt.G /2018/PN.Bpp. the deed was declared null and void by law and the PPAT was ordered to cross out the AJB from their book list. On the other hand, there was other Court Decision where the PPAT wasn’t ordered to cross out a deed that was null and void by law from their book list. The issues raised in this study are the cancellation mechanism of the deed that has been null and void by law;the tax that has been paid by the parties;and PPAT responsibilities; To answer the problems raised,Writer uses juridical normative method with descriptive data analysis. As a conclusion of the study, the essential thing is for PPAT to file a report to the National Land Agency and the Tax Office while crossing out the deed is just as an instruction of court decision. The tax that has been paid may be refunded. The related PPAT may dishonorably be discharged and sued based on article 1365 of the Civil Code. Therefore, it is also necessary to regulate in PP Number 37/1998 the mechanism for the implementation of the deed which has been declared null and void by law; the party who wants get a tax return must prepare supporting evidence; and PPAT is prohibited from making a "pretended" AJB or any legal action based on "pretended" agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library